Wisata Religi dan Motivasi Ziarah Makam Mbah Priok di Jakarta Utara

Dimas Sigit Cahyokusumo
Alumni Program Magister Perdamaian dan Resolusi Konflik (MPRK) UGM
Konten dari Pengguna
22 Maret 2024 9:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dimas Sigit Cahyokusumo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber Foto Dokumentasi Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto Dokumentasi Pribadi
ADVERTISEMENT
Tradisi ziarah di kalangan umat Islam Indonesia, khususnya daerah Jakarta masih sangat kuat. Bahkan kegiatan ini menjadi sebuah agenda tersendiri dalam memenuhi kegiatan keagamaan. Ziarah kubur adalah tindakan yang disengaja oleh setiap pelakunya.
ADVERTISEMENT
Ziarah kubur merupakan suatu upaya yang dilakukan untuk mengingat kebaikan atau jasa-jasa orang yang telah meninggal dunia dengan berdoa memintakan ampunan agar kesalahannya diampuni oleh Allah Swt. Ziarah biasa dilakukan dengan mengunjungi makam-makam keluarga, kerabat, seseorang dengan niatan untuk mendoakan mayit (orang yang telah meninggal dunia) agar si mayit mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya.

Pengertian Ziarah

Ziarah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ziarah adalah kunjungan ke tempat-tempat yang dianggap keramat dan mulia untuk berkirim doa. Ziarah adalah ungkapan yang berasal dari bahasa Arab zaara-yazuuru-ziyaratan yang berarti kunjungan atau mengunjungi.
Istilah ziarah menurut Muhaimin AG, lebih merujuk kepada kunjungan resmi kepada orang terkemuka seperti kiai kharismatik atau habib yang dihormati. Tradisi ziarah dalam Islam awalnya pernah dilarang oleh Nabi Saw dalam sebuah hadisnya, “aku telah melarang kalian untuk melakukan ziarah kubur, maka sekarang berziarahlah,” (Rahayu, 2019).
ADVERTISEMENT
Larangan Nabi Saw ini berkaitan pada masa itu, ketika keimanan atau akidah seseorang masih sangat lemah. Mengingat Islam belum kuat mengakar di dalam perilaku orang-orang di masa itu, sebab hal tersebut dapat membuat orang menjadi syirik dengan mengkultuskan serta meminta kepada kuburan atau makam.
Ziarah kubur sendiri hukumnya dalam Islam bersifat sunnah muakad, karena di samping mendoakan seseorang yang dikubur juga dapat menjadikan sifat zuhud terhadap dunia, zuhud ialah sifat yang meninggalkan kesenangan duniawi yang sifatnya sementara untuk berbakti kepada Allah Swt.

Motivasi Ziarah

Ziarah kubur saat ini sudah bukanlah masalah tabu, tetapi sudah merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh umat Muslim. Di Jakarta, banyak orang melakukan ziarah ke makam-makam yang dianggap keramat dan mulia seperti makam Mbah Priok (Al-Habib Hasan bin Muhammad al-Haddad) yang berada di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Para peziarah yang datang ke makam Mbah Priok berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.
ADVERTISEMENT