Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Meninggalkan Budaya Korupsi dalam Instansi Pemerintahan
21 September 2021 15:07 WIB
Tulisan dari Dimas Aryo Pambudi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menurut Undang-UndangNomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Korupsi merupakan perilaku yang sudah membudaya dan fenomena ini umum dijumpai di masyarakat. Keprihatinan muncul karena pelaku korupsi ditemukan baik di lembaga pemerintah maupun swasta, serta melibatkan pimpinan lembaga yang sejatinya menjadi role model bagi generasi muda. Upaya yang telah ditempuh untuk mengurangi meningkatnya kasus korupsi adalah melalui aspek hukum. Namun upaya preventif melalui aspek pendidikan yang mampu membongkar “budaya korupsi”, belum banyak diterapkan. Pendidikan anti korupsi merupakan upaya preventif untuk membangun kesadaran dan integritas diri terhadap perilaku koruptif.
Korupsi tidak hanya tentang uang namun secara tidak langsung dating terlambat merupakan sebuah Tindakan yang bisa dibilang korupsi. Karena gaji dari ASN dibayar negara semata-mata menggunakan uang rakyat. Pegawai negeri mempunyai peranan amat penting sebab pegawai negeri merupakan unsur aparatur negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka mencapai “tujuan negara”.
ADVERTISEMENT
Sudah banyak upaya pemerintah dan terkhusus dari masing-masing Unit Pelaksana Teknis dalam pemberantasan korupsi waktu. Sebagai contoh di salah satu Lembaga Pemasyarakatan yang bertempat di daerah Jawa Barat menerapkan apel pagi guna meningkatkan kedisiplinan pegawai dan secara tidak langsung menghilangkan kesempatan pegawai untuk melakukan korupsi waktu. Sanksi bagi pegawai yang terlambat mengikuti apel pagi adalah berbaris di barisan yang sudah disediakan dengan tulisan “indisipliner” khusus untuk pegawai yang terlambat. Hal tersebut merupakan sanksi social yang dimana akan membuat malu oknum pegawai yang tidak disiplin.
Sanksi hukuman berperan penting dalam memelihara kedisiplinan pegawai. Dengan sanksi hukuman yang semakin berat, pegawai akan semakin takut melanggar peraturan-peraturan instansi, sikap, dan perilaku indisipliner pegawai akan berkurang. Berat/ringannya sanksi hukuman yang akan diterapkan ikut mempengaruhi baik-buruknya kedisiplinan pegawai. Sanksi harus ditetapkan berdasarkan pertimbangan logis, masuk akal, dan diinformasikan secara jelas kepada semua pegawai. Sanksi hukuman seharusnya tidak terlalu ringan atau terlalu berat supaya hukuman hendaknya cukup wajar untuk setiap tingkatan yang indisipliner, bersifat mendidik, dan menjadi alat motivasi untuk memelihara kedisiplinan dalam instansi.
ADVERTISEMENT
Sumber referensi:
Badan, D. I., Daerah, K., Maluku, P., Wasistiono, S., & Pitono, A. (n.d.). Efektivitas pemberian tunjangan kinerja daerah (tkd) guna meningkatkan kinerja aparatur sipil negara di badan kepegawaian daerah provinsi maluku. 195–204.
Fadhil, M. (2019). Komisi Pemberantasan Korupsi, Politik Hukum Antikorupsi Dan Delegitimasi Pemberantasan Korupsi. Al-Ahkam, 15(2), 7. https://doi.org/10.37035/ajh.v15i2.2203
Ma’mal : Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum Volume 02, Nomor 03, Juni 2021. (2021). 02(April).
MAISAROH. (2017). Implementasi Kebijakan Absen Elektronik Sidik Jari (Finger Print) Terhadap Disiplin Dan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Pns) Di Min 1 …. 60–72. http://eprints.radenfatah.ac.id/1335/
Moonti, R. M., Ismail, N., Karepoan, J. K., & Djanggih, H. (2018). PELAKSANAAN PENGUKURAN PRESTASI KERJA TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DI DINAS PERTANIAN PROVINSI GORONTALO (Assessment of Work Performance of State Civil Apparatuses (ASN) in the Agriculture Agency of the Province of Gorontalo). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 12(2), 11. http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2018.V12.151-161
ADVERTISEMENT
Pada, A. S. N., Pandemi, M., & Kantor, C.-D. I. (2021). PENGARUH PENGGUNAAN PRESENSI ONLINE DALAM MENINGKATKAN DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA.
Penerapan absensi. (2019). 8, 65–85.
Reniaty, D., Manajemen, M., Widya, S., & Yogyakarta, W. (n.d.). IE Ja W ng id an ya P Wi la w gi a at ha Ja W ng id an ya P Wi la w gi a at ha.
Smart, M., Menuju, A. S. N., Kantor, D. I., Sunah, M. D. A. L., Pd, S., Drs, M. P., & Feri, H. U. (2021). KOTA SUNGAI PENUH. 3(1), 73–85.
T.Lantapon, G. (2018). Lex Crimen Vol. VII/No. 4 /Jun/2018. Peran Aparatur Sipil Negara (Asn) Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menurut Uu No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, VII(4), 128–135.
ADVERTISEMENT
Tindak, A., Yang, P. K., & Teori, M. (2021). MENGGUNAKAN TEORI FUNGSIONALISME STRUKTURAL Nurmalita Ayuningtyas Harahap. 4(1), 1–18.
Wibawa, D. S., Agustian, M., & Warmiyati, M. T. (2021). Pendidikan Anti Korupsi sebagai Tindakan Preventif Perilaku Koruptif. Muqoddima Jurnal Pemikiran Dan Riset Sosiologi, 2(1), 1–18. https://doi.org/10.47776/mjprs.002.01.01