Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mari Kita Kawal Mahkamah Konstitusi Tegakkan Keadilan
15 Juni 2019 11:53 WIB
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:18 WIB
Tulisan dari Din Syamsuddin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sehubungan dengan persidangan sengketa Pemilu/Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), tidak yang terbaik bagi bangsa, kecuali memberi kepercayaan dan kesempatan bagi lembaga hukum tertinggi itu untuk bekerja menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya. Inilah sikap kenegarawanan dan taat asas berkonstitusi.
ADVERTISEMENT
Rakyat memang memiliki hak untuk meminta kepada MK menunaikan tugas dan tanggung jawab secara mandiri, objektif, imparsial, dengan menjunjung tinggi prinsip menegakkan keadilan secara sejati. Masalah hasil Pilpres adalah masalah krusial yang harus diselesaikan dengan baik, dengan sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya. Sebab kalau tidak, maka akan menimbulkan masalah baru dalam kehidupan bangsa berupa terusiknya rasa keadilan rakyat.
Tuduhan kecurangan Pemilu/Pilpres oleh salah satu pihak harus dijernihkan. Kalau tuduhan itu tidak benar, maka itu menjadi fitnah. Jika dibiarkan akan menimbulkan fitnah berkelanjutan. Namun, jika tuduhan itu benar, maka itu merupakan musibah, dan jika tidak diluruskan akan menjadi musibah berkepanjangan. Kita tentu tidak ingin fitnah dan musibah melanda bangsa tercinta.
Oleh karena itu, mari kita kawal MK untuk bekerja sambil memastikan bahwa keadilan ditegakkan, serta fitnah atau musibah terhindarkan. Jika itu sudah ditegakkan, maka adalah kewajiban rakyat untuk menerimanya dengan ikhlas dan tawakal.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, masih dalam suasana Idul Fitri, kepada segenap elemen bangsa, khususnya umat Islam, mari merajut kembali persaudaraan keumatan dan kebangsaan di atas prinsip No Peace without Justice, No Justice without Truth (tidak ada perdamaian dan kerukunan tanpa keadilan, dan tidak ada keadilan tanpa kebenaran).
Di atas prinsip keadilan dan kebenaran ini, kita ketuk hati para hakim MK untuk berbuat adil dan benar, dengan senantiasa mengingat bahwa di atas mereka ada Ahkamul Hakimin, Hakim Yang Maha Tinggi, Maha Adil, dan Maha Kuasa.
Prof. M. Din Syamsuddin
Ketua Dewan Pertimbangan MUI