Pemangkasan Nol Rupiah: Kebijakan Berani atau Bumerang bagi Investasi?

Mahasiswa Program Studi Hubungan Internasional, Universitas Sebelas Maret Angkatan 2024
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Ahadina Hanifati Amimah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Baru-baru ini, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumakan rencana redenominasi rupiah. Purbaya menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Kementrian Keuangan tahun 2025-2029 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025, yang menekankan penyusunan kerangka regulasi untuk menyederhanakan mata uang rupiah. Redenominasi merupakan penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya yang bertujuan untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi harga, daya beli, atau nilai rupiah terhadap barang dan jasa. Upaya ini dilakukan melalui penyusunan RUU tentang perubahan satuan mata uang rupiah dan direncanakan mulai diberlakukan pada tahun depan. Urgensi kebijakan ini mencakup efisiensi perekonomian yang dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional, menjaga kesinambungan perkembangan nasional, meningkatkan kredibilitas rupiah, serta memastikan stabilitas nilai tukar sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat.
Berdasarkan pengalaman negara yang berhasil melakukan redenominasi, maka syarat keberhasilan redenominasi yaitu pada saat perekonomian suatu negara stabil, sehat, mengalami pertumbuhan yang baik, inflasi terkendali, dan nilai tukar mata uang itu menunjukkan kondisi yang baik. Selain itu, pelaksanaan redenominasi harus bertahap dan juga pengawasan oleh pemerintah. Contohnya, Turki merupakan salah satu negara yang dianggap berhasil melakukan redenominasi. Turki melakukan redenominasi sejak tahun 2005-2009 dengan mengganti mata uang dari Lira Lama (TL) menjadi Lira Baru (YTL). Nilai tukar mata uang ini yaitu 1 YTL sama dengan 1.000.000 TL. Penarikan uang lama dan menggantinya dengan uang baru berlangsung selama kurun waktu tujuh tahun, sehingga masyarakat dapat beradaptasi secara perlahan.
Dalam upaya menjaga stabilitas perekonomian domestik, kehadiran investasi sangat penting bagi Indonesia. Hubungan antara pertumbuhan ekonomi dan investasi bersifat timbal balik yang positif dan semakin besar investasi suatu negara, maka semakin besar tingkat pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai. Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki kekayaan alam melimpah, letak geografis yang strategis, populasi besar, dan memiliki sistem devisa yang terbuka. Faktor-faktor tersebut dapat mendorong minat investor asing untuk melakukan penanaman modal di Indonesia. Manfaat investor asing bagi Indonesia mulai dari peningkatan modal baru untuk memberikan biaya terhadap berbagai sektor yang kekurangan dana, menciptakan banyak lapangan pekerjaan untuk mengurangi angka pengangguran, hingga masuknya pengetahuan teknologi baru ke Indonesia. Selain itu, investor asing juga berpotensi untuk menjalin kerja sama dengan UMKM di Indonesia, yang mana ini dapat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Indonesia sangat mengandalkan FDI, maka redenominasi akan sangat sensitif terhadap respons investor asing. Respons tersebut akan menentukan seberapa besar spillover FDI, seperti transfer teknologi, transfer pengetahuan, peningkatan kapasitas produksi, dan integrasi UMKM ke dalam rantai pasok global.
Kebijakan redenominasi berpotensi memberikan dampak signifikan bagi investor asing. Kebijakan ini dapat meningkatkan persepsi stabilitas ekonomi dan memperkuat kredibilitas rupiah, sehingga mendorong peningkatan kepercayaan investor asing terhadap pasar Indonesia. Investor umumnya cenderung mencari lingkungan yang minim risiko dan memiliki regulasi yang jelas. Oleh karena itu, setiap perubahan dalam suatu sistem keuangan, termasuk redenominasi, dapat memengaruhi peluang investasi, persepsi pelaku pasar terhadap risiko, dan keputusan investasi mereka. Namun, proses redenominasi juga berpotensi menciptakan volatilitas jangka pendek pada harga saham dan obligasi sebagai akibat dari ketidakpastian penyesuaian harga dan valuasi. Jika investor belum memahami konsep redenominasi, maka dapat memunculkan penafsiran bahwa kebijakan ini sebagai bentuk pemangkasan nilai uang, padahal sebenarnya tidak ada perubahan pada daya beli secara riil.
Selain itu, redenominasi memiliki dampak psikologis bagi investor asing. Penyederhanaan satuan mata uang rupiah dapat memberikan efek psikologis positif, di mana muncul persepsi bahwa harga aset yang awalnya terlihat ‘mahal’ menjadi terlihat lebih ‘terjangkau’. Akibatnya, daya tarik investor asing meningkat dan mendorong minat beli mereka untuk berinvestasi di Indonesia. Redenominasi dapat meningkatkan confidence karena dianggap sebagai sinyal stabilitas suatu negara, sehingga dapat memperbaiki persepsi ease of doing business di Indonesia. Hal ini mendorong investor asing untuk lebih yakin mempertahankan atau menambah investasi mereka di pasar Indonesia. Meskipun terdapat biaya transisi dan membutuhkan penyesuaian, respons investor asing akan cenderung lebih positif karena mereka fokus pada dampak jangka panjang dan stabilitas ekonomi makro yang didukung oleh adanya redenominasi. Lebih lanjut, redenominasi dapat meningkatkan efisiensi transaksi pada bursa, seperti kemudahan pelaporan keuangan, penyederhanaan sistem perdagangan, serta kemudahan perbandingan nilai antarnegara.
Bagi investor, redenominasi menunjukkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan stabilitas ekonomi, kredibilitas mata uang, dan kemudahan transaksi bagi investor asing yang sekaligus dapat meningkatkan kepercayaan mereka untuk berinvestasi di negara tersebut karena investor cenderung memilih negara dengan keadaan ekonomi dan politik yang sehat, baik, dan stabil. Redenominasi dapat berhasil apabila dilakukan pada waktu yang tepat, yaitu kondisi ketika negara memiliki perekonomian yang stabil, inflasi terkendali, memiliki nilai tukar mata uang yang baik, dan yang paling penting adalah saat kepercayaan konsumen sedang tinggi. Jika kondisi perekonomian suatu negara tidak dalam keadaan yang sehat dan baik, upaya redenominasi akan menciptakan hiperinflasi, di mana harga barang dan jasa mengalami kenaikan secara sangat cepat dan tidak terkendali dalam waktu singkat. Dengan demikian, pemerintah harus melakukan komunikasi secara menyeluruh dan jelas untuk menghindari kekhawatiran atau spekulasi pasar yang dapat mengganggu keputusan portofolio pasar. Pemerintah harus berhati-hati dalam memutuskan suatu kebijakan karena behavior konsumen itu didorong oleh psikologi massa. Perilaku konsumen secara kolektif membentuk tren konsumsi dan pola pengeluaran dalam masyarakat yang dapat menciptakan efek domino dan berdampak pada aktivitas ekonomi secara keseluruhan.
