Relasi Kuasa di Balik Pesantren: Membaca Kasus Kyai dan Santri di Pati

Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Syari'ah Dan Hukum Prodi Hukum Pidana Islam
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Dina Novia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Belakangan ini, kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan kembali ramai dibicarakan masyarakat. Salah satu yang sedang menjadi perhatian publik adalah dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pengasuh pondok pesantren terhadap sejumlah santriwati di Kabupaten Pati. Kasus ini viral karena pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai tokoh agama untuk melakukan tindakan yang merugikan korban. Peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak selalu terjadi dengan kekerasan fisik, tetapi juga bisa melalui ancaman, tekanan mental, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Menurut Prof. Topo Santoso, kejahatan seksual terhadap anak sering diawali dengan pendekatan secara halus dan membangun hubungan kepercayaan terlebih dahulu. Pelaku biasanya membuat korban merasa dekat, takut, atau bergantung sehingga korban sulit menolak. Pendapat ini juga sejalan dengan Eva Achjani Zulfa yang menjelaskan bahwa relasi kuasa yang tidak seimbang sering menjadi penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, apalagi jika pelaku memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding korban.
Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui SIMFONI PPA mencatat bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat sekitar 26 ribu kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia. Dari jumlah itu, sekitar 11 ribu kasus merupakan kekerasan seksual. Angka tersebut menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian besar dari negara maupun masyarakat.
Kasus di Pati diduga memiliki pola yang serupa. Berdasarkan informasi yang beredar, pelaku disebut telah melakukan tindakan pencabulan terhadap santriwati sejak beberapa tahun lalu. Bahkan, kuasa hukum korban menyebut jumlah korban diduga mencapai sekitar 30 sampai 50 orang dan sebagian besar masih di bawah umur. Jika melihat jumlah tersebut, dapat diperkirakan mayoritas korban merupakan anak-anak yang masih menjadi pelajar dan berada di bawah pengawasan langsung pelaku sebagai pengasuh pesantren.
Modus yang diduga digunakan pelaku adalah memanggil korban secara pribadi lalu memanfaatkan rasa takut korban terhadap aturan pondok pesantren. Korban disebut diancam akan dikeluarkan dari pesantren jika menolak kemauan pelaku. Situasi ini menunjukkan adanya tekanan psikologis dan hubungan yang tidak seimbang antara pelaku dan korban. Korban berada dalam posisi rentan karena pelaku merupakan tokoh agama yang dihormati dan memiliki pengaruh besar di lingkungan pesantren.
Jika dilihat dari hukum pidana, tindakan tersebut dapat masuk dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 6, dijelaskan bahwa perbuatan seksual yang dilakukan dengan unsur paksaan, ancaman, manipulasi, tipu daya, atau penyalahgunaan relasi kuasa dapat dipidana. Artinya, hukum tidak hanya melihat adanya kekerasan fisik, tetapi juga mempertimbangkan tekanan mental dan penyalahgunaan posisi terhadap korban.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76D dan Pasal 76E melarang setiap orang melakukan persetubuhan maupun perbuatan cabul terhadap anak. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. Hukuman tersebut juga bisa diperberat apabila pelaku merupakan pendidik, pengasuh, atau orang yang memiliki hubungan kepercayaan dengan korban.
Dalam KUHP baru, tindak pidana kesusilaan terhadap anak juga diatur dalam Pasal 414 dan Pasal 415. Pada dasarnya, pasal tersebut menjelaskan bahwa perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan melalui ancaman, bujukan, tipu daya, atau penyalahgunaan kedudukan tetap dapat dikenakan pidana.
Kalau dikaitkan dengan kasus yang sedang viral tersebut, tindakan pelaku dapat dilihat sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan terhadap anak di lingkungan pendidikan keagamaan. Meskipun pelaku merupakan tokoh agama yang dihormati, hukum tetap harus ditegakkan secara adil demi melindungi korban. Dalam kondisi seperti ini, sikap “patuh” dari korban tidak bisa langsung dianggap sebagai persetujuan karena ada tekanan mental, rasa takut, dan ketimpangan posisi antara korban dan pelaku.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak bisa terjadi di mana saja, bahkan di tempat yang selama ini dianggap aman dan religius. Sebenarnya, aturan hukum di Indonesia sudah cukup jelas melalui UU TPKS, UU Perlindungan Anak, maupun KUHP baru. Namun, tantangan terbesar masih ada pada keberanian korban untuk melapor dan pembuktian tekanan psikologis yang dialami korban. Karena itu, dibutuhkan ketegasan aparat penegak hukum, pengawasan terhadap lembaga pendidikan, serta keberanian masyarakat untuk melindungi korban agar keadilan benar-benar bisa dirasakan oleh anak-anak yang menjadi korban.
Dina Novia, Mahasiswi Hukum Pidana Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
