Siri' sebagai Lex Socialis : Antropologi Hukum dalam Tradisi Masyarakat Bugis

Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Syari'ah Dan Hukum Prodi Hukum Pidana Islam
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Dina Novia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sulawesi Selatan menyimpan warisan budaya yang kuat, salah satunya tampak dari masyarakat Bugis yang menjunjung tinggi nilai Siri', sebuah konsep yang tidak sekadar bermakna "malu", melainkan menjadi hukum sosial yang tak tertulis namun mengikat. Dalam bingkai antropologi hukum, Siri’ telah menjadi instrumen kontrol sosial yang efektif di tengah masyarakat Bugis, bahkan melebihi kekuatan hukum formal yang dibuat negara.
Tradisi hukum di kalangan orang Bugis tidak hanya tercermin dalam aturan-aturan adat yang disebut pangngaderreng, tetapi juga berakar kuat pada nilai-nilai moral seperti lempu' (jujur), acca (cerdas), asitinajang (kepatutan), reso (usaha), dan puncaknya adalah Siri'. Nilai ini melekat dalam kesadaran kolektif masyarakat sebagai pedoman perilaku sehari-hari, termasuk dalam menyelesaikan konflik dan menjaga martabat.
Dalam masyarakat Bugis, pelanggaran terhadap adat bulan kn hanya dianggap sebagai kesalahan moral atau hukum, tetapi juga sebagai tindakan yang merusak kehormatan diri dan keluarga. Seseorang yang ripakasiri' (dipermalukan) atau mempermalukan orang lain akan menerima sanksi sosial yang berat, bahkan dalam beberapa kasus, dapat memicu tindakan kekerasan sebagai bentuk pembelaan harga diri. Inilah yang menyebabkan Siri' disebut sebagai hukum tidak tertulis namun memiliki kekuatan mengikat seperti undang-undang.
Pangngaderreng, sistem adat Bugis, memuat lima unsur penting: ade' (adat istiadat), bicara (peradilan), rapang (preseden hukum), wari (protokol kerajaan), dan sara' (syariat Islam). Semua unsur tersebut bersinergi dalam mengatur tatanan sosial, dengan Siri' sebagai fondasi moral. Jika seseorang melanggar ade', maka akan diproses melalui sistem bicara, dan sanksinya bisa sampai pada pengasingan atau bahkan hukuman mati yang dijatuhkan oleh pemangku adat.
Menariknya, sistem ini bersifat egaliter dan menolak tirani kekuasaan. Semua keputusan hukum adat harus mempertimbangkan nilai-nilai keadilan dan kehormatan, baik terhadap rakyat biasa maupun bangsawan. Keputusan adat tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Justru karena adanya Siri', masyarakat Bugis sangat menjunjung martabatnya sebagai manusia merdeka.
Dalam praktiknya, pengaruh Siri' juga tampak dalam urusan pernikahan. Perjodohan di kalangan bangsawan Bugis tidak hanya memperhatikan kecocokan pribadi, tetapi juga kesetaraan derajat sosial. Menikah dengan seseorang dari kasta lebih rendah dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kehormatan keluarga. Dalam konteks ini, Siri' menjadi perangkat hukum moral sekaligus identitas sosial.
Dari sudut pandang antropologi hukum, Siri' dapat dikategorikan sebagai hukum substantif berbasis budaya. Ia tidak dibentuk oleh negara, tetapi muncul dari akar budaya lokal yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Ketaatan masyarakat terhadap Siri' jauh melampaui kepatuhan terhadap hukum negara karena Siri' bersifat personal sekaligus kolektif: ia menyentuh perasaan, reputasi, bahkan eksistensi diri.
Pada akhirnya, Siri' bukan sekadar sistem nilai, melainkan lex socialis hukum sosial yang mengatur masyarakat Bugis sejak dahulu kala. Meskipun kini banyak masyarakat Bugis yang hidup di era modern, nilai Siri' tetap menjadi penjaga moralitas yang tidak tergantikan. Dalam dunia hukum modern yang seringkali kering dan formalistik, tradisi hukum Siri' mengingatkan kita bahwa hukum sejatinya adalah cerminan dari martabat manusia.
