Konten dari Pengguna

Trotoar Tidak Ramah Pejalan Kaki

Dina Nurul Cahya
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang
29 Maret 2024 9:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dina Nurul Cahya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
umber foto: iStock
zoom-in-whitePerbesar
umber foto: iStock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Trotoar merupakan salah satu fasilitas umum yang sudah seharusnya aman, nyaman, dan layak digunakan oleh masyarakat. Hal ini tersirat dalam Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
ADVERTISEMENT

Dasar Hukum

Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meliputi:
a. trotoar;
b. lajur sepeda;
c. tempat penyeberangan Pejalan Kaki;
d. Halte; dan/atau
e. fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.
Selanjutnya, dalam Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa, "Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain."

Permasalahan

Sayangnya, tidak semua trotoar layak digunakan oleh pejalan kaki. Sering kita lihat di beberapa titik di Jakarta, trotoar tidak dapat digunakan semestinya oleh pejalan kaki. Tak sedikit trotoar menutupi selokan, apalagi medannya tidak nyaman digunakan untuk berjalan, bahkan jika tidak berhati-hati kita bisa jatuh tersandung. Selain itu, pejalan kaki harus menghadapi pohon besar yang tertanam di trotoar, para pedagang kaki lima atau bahkan parkir liar.
ADVERTISEMENT
Pemerintah seharusnya bertindak tegas untuk mengatasi fenomena ini. Terlebih lagi, ketika pemerintah menghimbau masyarakat untuk beralih ke transportasi umum, fasilitas penunjangnya harus berfungsi dengan baik agar masyarakat merasa nyaman dan aman saat berjalan menuju tempat pemberhentian bis.