Konten dari Pengguna

Pencegahan Penyalahgunaan Jasa Keuangan dalam Eksploitasi Seksual Anak

Dina Octavia
International Relations Students of Sriwijaya University
7 November 2024 11:10 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dina Octavia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Source: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Source: Pixabay

Kejahatan eksploitasi seksual terhadap anak (ESA) telah menjadi masalah global yang mengkhawatirkan, dengan dampak traumatis yang mendalam pada korban dan terhadap hak-hak anak. Meskipun upaya penegakan hukum terus dilakukan, kejahatan ini terus berevolusi dan memanfaatkan kemajuan teknologi digital. Pelaku ESA sering kali memanfaatkan internet dan platform online untuk memproduksi, mendistribusikan, dan memperdagangkan bahan eksploitasi seksual anak [Situmorang, A. (2021). Online Child Sexual Exploitation in Southeast Asia. ECPAT International].

ADVERTISEMENT
Penyedia layanan keuangan memainkan peran penting dalam memerangi ESA dengan kemampuan mereka untuk mengidentifikasi dan melacak aliran dana yang terkait dengan kejahatan ini. Melalui pemantauan transaksi keuangan, penyedia jasa keuangan dapat mendeteksi aktivitas yang mencurigakan dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang [Keatinge, T., & Hauch, Q. (2022)]. Hal ini bertujuan untuk mengeksplorasi bentuk-bentuk penyalahgunaan penyedia jasa keuangan dalam kejahatan ESA, baik di tingkat internasional maupun di negara-negara ASEAN.
ADVERTISEMENT
Di tingkat internasional, penyalahgunaan penyedia layanan keuangan dalam kejahatan ESA dapat terjadi dalam beberapa cara. Pertama, pelaku dapat membeli atau menjual konten ESA melalui transaksi online. Kedua, mereka mungkin melakukan pembayaran untuk tujuan eksploitasi seksual anak, seperti membayar untuk bertemu dengan korban atau membeli akses ke ruang online yang menyediakan materi eksploitatif. Ketiga, pelaku dapat melakukan pencucian uang dari kegiatan ESA untuk menyembunyikan sumber dana haram (Europol,
2020).
Di negara-negara ASEAN, tren kejahatan ESA terus meningkat seiring dengan perkembangan teknologi dan akses internet yang semakin luas. Meskipun statistik lengkap sulit diperoleh, laporan menunjukkan peningkatan jumlah kasus eksploitasi seksual anak secara daring di kawasan ini (ASEAN Secretariat, 2021). Penyalahgunaan penyedia jasa keuangan dalam kejahatan ESA di ASEAN dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti pembayaran untuk tujuan eksploitasi seksual anak, perdagangan materi eksploitasi melalui transaksi online, atau pencucian uang dari kegiatan ESA. Beberapa tantangan dan kendala yang dihadapi dalam menangani kasus-kasus ESA di ASEAN antara lain kurangnya sumber daya, terbatasnya kapasitas penegak hukum, dan kurangnya koordinasi regional (ASEAN Secretariat, 2021).
ADVERTISEMENT
Pengembangan Kebijakan dan Prosedur Internal Penyedia jasa keuangan dapat mengembangkan kebijakan dan prosedur internal untuk mendeteksi dan melaporkan transaksi terkait ESA. Hal ini termasuk melatih karyawan untuk mengidentifikasi transaksi yang mencurigakan dan menerapkan sistem pemantauan dan pelaporan transaksi (Keatinge & Hauck, 2022). Pelatihan karyawan yang komprehensif dan sistem yang efektif dapat membantu mengidentifikasi pola transaksi yang mencurigakan dan memfasilitasi pelaporan kepada pihak yang berwenang.
Penyedia jasa keuangan juga dapat berkolaborasi dengan penegak hukum dan organisasi terkait dalam upaya memerangi ESA. Kolaborasi ini dapat mencakup pertukaran informasi dan pelaporan kasus, serta dukungan dalam investigasi dan proses hukum (Whitaker & Hart, 2022). Dengan berbagi informasi dan bekerja sama dengan penegak hukum, penyedia layanan keuangan dapat membantu mengungkap jaringan kejahatan ESA dan memfasilitasi penegakan hukum yang lebih efektif.
ADVERTISEMENT
Praktik Terbaik di Beberapa Negara
Beberapa negara telah mengambil inisiatif dan mengembangkan kebijakan untuk melibatkan penyedia jasa keuangan dalam upaya memerangi ESA. Inisiatif-inisiatif ini dapat berupa pembentukan unit khusus, penyusunan pedoman, atau penerapan sistem pelaporan khusus. Selain itu, beberapa lembaga keuangan terkemuka juga telah menunjukkan praktik-praktik yang baik dalam mendeteksi dan melaporkan transaksi terkait ESA, seperti melalui peningkatan pelatihan karyawan, penerapan teknologi pemantauan, dan kolaborasi dengan otoritas terkait (Akhtar & Arshid, 2020).
Strategi dan Potensi Kolaborasi dalam Melibatkan Penyedia Jasa Keuangan untuk Memerangi ESA
Peningkatan Kesadaran dan Pelatihan untuk Penyedia Jasa Keuangan Strategi yang dapat dilakukan untuk melibatkan penyedia jasa keuangan dalam memerangi ESA antara lain adalah peningkatan kesadaran dan pelatihan. Kampanye edukasi mengenai ancaman ESA dan dampaknya dapat membantu meningkatkan kesadaran penyedia jasa keuangan. Selain itu, pelatihan khusus mengenai identifikasi dan pelaporan transaksi mencurigakan juga penting untuk membantu mereka mendeteksi dan melaporkan aktivitas terkait ESA secara lebih efektif (Walters & Portman, 2022).
ADVERTISEMENT
Pengembangan Kerangka Regulasi dan Kebijakan
Pengembangan kerangka regulasi dan kebijakan yang mendukung juga sangat penting. Hal ini dapat mencakup peningkatan peraturan dan pedoman bagi penyedia jasa keuangan, serta pemberian insentif dan dukungan bagi mereka yang berpartisipasi dalam upaya memerangi PISL (Byrne & Burton, 2022). Kerangka kerja yang jelas dan komprehensif dapat menciptakan yang kondusif bagi penyedia jasa keuangan untuk secara aktif terlibat dalam upaya pencegahan dan penuntutan.
Kolaborasi Multi-Stakeholder
Kolaborasi Multi-Stakeholder juga merupakan strategi penting dalam melibatkan penyedia jasa keuangan untuk memerangi ESA. Kemitraan antara pemerintah, penegak hukum, lembaga keuangan, dan organisasi nirlaba dapat memfasilitasi pembagian informasi, sumber daya, dan praktik terbaik (Ly & Boughen, 2022). Melalui kolaborasi yang erat, berbagai pemangku kepentingan dapat bekerja sama secara efektif untuk mengidentifikasi, melacak, dan menghentikan aliran dana yang terkait dengan kejahatan ESA.
ADVERTISEMENT
BIBLIOGRAPHY
Akhtar, S., & Arshid, M. (2020). Child sexual abuse material: A new challenge for financial service providers. Journal of Financial Crime, 27(4), 1203-1211. https://doi.org/10.1108/JFC-10-2019-0129
ASEAN Secretariat. (2021). ASEAN Plan of Action against Trafficking in Persons, Especially Women and Children. https://asean.org/book/asean-plan-of-action-against-trafficking-in-persons-especially-women-and-children/
Byrne, J., & Burton, P. (2022). Combating child sexual exploitation and abuse: Recommendations for the financial sector. Project Respect. https://www.projectrespect.org.au/financial-sector-report
Europol. (2020). Catching the Virus: The Dangers Posed by COVID-19-related Cyber Crime and How to Stay Safe. Europol Public Information. https://www.europol.europa.eu/publications-documents/catching-virus-dangers-posed-by-covid-19-related-cyber-crime-and-how-to-stay-safe
Keatinge, T., & Hauck, Q. (2022). Tracking Digital Money Trails: Legislative and Regulatory Models for Disrupting Financial Flows from Child Sexual Exploitation and Abuse. Royal United Services Institute for Defence and Security Studies (RUSI). https://www.rusi.org/explore-our-research/publications/special-resources/tracking-digital-money-trails/
ADVERTISEMENT
Petrović, N., & Batrićević, A. (2022). Preventing and combating online child sexual exploitation and abuse: A study within an EU civil society partnership. Crime Prevention and Community Safety, 24(1), 25-44. https://doi.org/10.1057/s41300-021-00138-w
Situmorang, A. (2021). Online Child Sexual Exploitation in Southeast Asia. ECPAT International. https://www.ecpat.org/wpcontent/uploads/2021/08/ECPAT-International-Trend-Analysis-Online-Child-Sexual-Exploitation-in-Southeast-Asia-2021.pdf