Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Tindakan Begal, Tanggung Jawab Siapa?
12 Desember 2022 20:35 WIB
Tulisan dari Dina Syafa Kamila tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![foto : www.pixabay.com](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01gm2sxsx1y2sbcvz42ar89crc.jpg)
ADVERTISEMENT
Pelaku begal tidak hanya dilakukan oleh perorangan, tetapi juga sekelompok. Pada umumnya, pelaku mengincar para pengendara motor yang melintas seorang diri tetapi tidak menutup kemungkinan melakukan aksi pada pengendara motor berpenumpang dan pengendara mobil. Korban begal mendapatkan kerugian baik secara material maupun nonmaterial. Selain itu, terdapat juga kasus begal fisik, seperti halnya korban payudara pada perempuan yang sering terjadi. Di Indonesia, perempuan masih dianggap lemah dan menjadi dominan menjadi korban pada tindakan kejahatan apapun. Selain merampas benda, kejahatan begal juga menyerang fisik korban sehingga menimbulkan keresahan pada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Semakin rendah tingkat pendidikan di suatu negara, maka semakin tinggi tingkat kriminalitas yang mungkin terjadi. Pada pelaku remaja, seharusnya sudah menjadi kewajiban orang tua untuk mendidik dan memantau perilaku serta pergaulan anak. Namun, meskipun saat ini sudah dilakukan bimbingan dari orang tua, anak bisa saja terpengaruh oleh kawan sekelompok yang membujuk untuk melakukan tindakan kriminal. Kemudian, pelaku orang dewasa, umumnya terjadi karena adanya faktor ekonomi yang tidak mendukung dan tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Minimnya lapangan pekerjaan di Indonesia masih sangat memprihatinkan dengan sumber daya manusia yang berlebih tetapi lapangan pekerjaan sangatlah sedikit. Oleh karena itu, disinilah perlunya peran pemerintah untuk menyediakan peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk dipekerjakan selayaknya.
ADVERTISEMENT
Hukum pidana telah mengatur segala sanksi perbuatan aksi begal untuk pelaku kejahatan. Pasal 365 ayat (4) KUHP, menyatakan jika pelaku pencurian menjalankan aksi bersama pasangan berarti dua orang atau lebih dan mengakibatkan korban mengalami luka berat atau kematian, maka pelaku pencurian dapat diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Solusi penanggulangan dan pencegahan tindakan kasus begal terdapat dua upaya yaitu preventif dan represif. Gerakan menekan angka kriminalitas di Indonesia sudah diterapkan sejak dahulu. Warga sipil, aparat penegak hukum, dan lembaga berwenang lainnya memiliki peran penting untuk mencari solusi bersama demi kepentingan bersama pula. Upaya preventif biasanya dilakukan sosialisasi ke anak remaja untuk melakukan pencegahan dengan meninjau kembali faktor-faktor tindak pidana. Misalnya, mengurangi jumlah pengangguran dengan memperluas lapangan kerja dan memberi pembinaan tenaga kerja, meningkatkan pengawasan di lingkungan masyarakat, dan menyadarkan profesionalisme penegak hukum. Kemudian, upaya represif atau bentuk penanggulangan kejahatan setelah terjadinya peristiwa yaitu dengan menindak pelaku sesuai hukum pidana yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, dimulailah dari kesadaran diri masing-masing setiap individu untuk mematuhi aturan hukum demi kepentingan dan kedamaian bersama. Apabila setiap individu sudah menyadari pentingnya hukum, maka memungkinkan Indonesia menjadi lebih aman bagi masyarakat. Tindakan kriminal memang sulit ditekan bila masyarakat sendiri tidak ada kesadaran untuk memahami keamanan bersama, sehingga aparat penegak hukum harus selalu memantau peristiwa yang terjadi. Terutama dari segi pendidikan, melihat tingginya angka penduduk Indonesia yang masih bersekolah, tentu menjadi acuan kedepannya negara akan seperti apa, generasi muda yang menentukan. Meskipun sosialisasi tidak terlalu berpengaruh karena adanya hal lain seperti gadget atau sosial media yang lebih menarik, tetap harus dilakukan untuk mencegah secara preventif tindakan kriminal. Upaya dengan cara baru atau yang sedang tren bisa dilakukan untuk menarik para generasi muda mengerti aturan hukum dan menjadi pribadi yang terbentuk karakter positif.
ADVERTISEMENT