Konten dari Pengguna

Pentingnya Mempelajari Hak dan Kewajiban Warga Negara bagi Mahasiswa

Dina Arina Lutfiana
Mahasiswa PGSD Universitas PGRI Madiun
1 Mei 2021 12:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dina Arina Lutfiana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pentingnya Mempelajari Hak dan Kewajiban Warga Negara bagi Mahasiswa
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Menurut saya, hak adalah hal-hal yang seharusnya kita dapatkan. Sedangkan kewajiban adalah hal-hal yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Sebagai mahasiswa, sudah seharusnya kita mengetahui dan memahami apa saja hak dan kewajiban warga negara. Hak sebagai mahasiswa adalah dapat menggunakan Kebebasan akademik secara bertanggung jawab dalam mengkaji ilmu pengetahuan. Dan kewajibannya yaitu mematuhi semua peraturan yang berlaku dalam universitas masing-masing.
ADVERTISEMENT
Mahasiswa atau mahasiswi adalah panggilan untuk orang yang sedang menjalani pendidikan tinggi di sebuah universitas atau perguruan tinggi. Mahasiswa termasuk dalam kalangan pemuda yang menjadi harapan bangsa. Sebagai agent of change mahasiswa berperan besar membawa perubahan dalam diri bangsa Indonesia, untuk itu diperlukan generasi muda yang bertanggung jawab serta memiliki kesadaran dan bisa mengimplementasikan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Adapun hak warga negara Indonesia antara lain yaitu mempunyai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan, hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, hak atas kelangsungan hidup, hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia, hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya, dan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. Kewajiban dari warga negara Indonesia antara lain: wajib menaati hukum dan pemerintahan, wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, dan Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
ADVERTISEMENT
Menurut saya, sebagai mahasiswa mempelajari hak dan kewajiban warga Negara sangatlah penting karena agar menjadi warga negara yang berpikir tajam dan sadar mengenai hak dan kewajibannya dalam hidup bermasyarakat dan bernegara, juga bertujuan untuk membangun kesiapan seluruh mahasiswa sebagai warga negara agar menjadi warga dunia yang cerdas dan yang dapat berpikir kritis dan bertoleransi tinggi. Dengan demikian, sebagai mahasiswa harus banyak mengetahui mengenai hak dan kewajiban warga negara agar dapat diwujudkan di dalam satuan pendidikannya yang nantinya akan sangat berguna jika hidup dalam lingkup masyarakat.
Sebagai mahasiswa yang berpendidikan juga harus memberikan contoh yang baik kepada orang lain, tetapi masih ada juga kasus pelanggaran yang menyangkut hak dan kewajiban sebagai mahasiswa, contohnya kasus “opsek minum ludah di Universitas Khairun”. Orientasi studi dan pengenalan kampus (Ospek) di Universitas Khairun Ternate, Maluku Utara, kembali mencoreng dunia pendidikan Indonesia. Mahasiswa baru disuruh meminum ludah dan berjalan jongkok. Dengan adanya kasus tersebut mahasiswa seharusnya mempunyai hak untuk menolak karena hal tersebut sudah melanggar HAM.
ADVERTISEMENT
Sebagai bagian dari Negara Indonesia mahasiswa merupakan insan yang memiliki berbagai dimensi yaitu sebagai bagian dari sivitas akademika yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya. Hak dan kewajiban tersebut harus di manfaatkan dan dilakukan dengan penuh tanggung jawab.