Kasus Investasi Yusuf Mansur, Polda Periksa 16 Saksi

Konten dari Pengguna
21 September 2017 9:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dinamika Bangsa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Surabaya, DinamikaBangsa.com - Sebanyak 16 orang telah dimintai keterangan Polda Jatim pada kasus dugaan penipuan dengan terlapor Jam’an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur.
ADVERTISEMENT
Hal ini terungkap dari surat pemberitahua
n perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ke 3 yang dikirim Direskrimum Polda Jatim kepada Sudarso Arif Bakuma sebagai kuasa pelapor.
"Informasi yang saya Yusuf Mansur menjadi salah satu yang diperiksa. Dan penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti," terangnya, di Gedung Astranawa Surabaya, Rabu (20/9).
Setelah pemeriksaan saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti, tambah Sudarso, polisi akan segera melakukan gelar perkara.
"Mungkin minggu depan (gelar perkara). Dari sini akan bisa ketemu tersangkanya," tukasnya sembari menunjukkan surat pemberitahuan bernomor: B/1480/SP2HP-3/IX/2017/Ditreskrimum.Sedangkan Kuasa Hukum Korban, Rahmad K Siregar, mengapresiasi langkah Polda Jatim yang bergerak cepat.
" Dengan begini kasus ini segera terkuak siapa sebenarnya yang bersalah," tambahnya.Sebelumnya, Yusuf Mansur dilaporkan sejumlah peserta program investasi Condotel Moya Vidi ke Polda Jawa Timur pada 15 Juni 2017.
ADVERTISEMENT
Kasus ini sudah sampai tahap penyidikan. Sudarso Arief mengatakan, kasus tersebut sudah naik ke dalam tahap penyidikan pada 4 Agustus lalu.Berdasarkan surat Dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan oleh Direskrimum Polda Jawa Timur, polisi telah melakukan gelar perkara kasus tersebut. "Sekarang sudah naik ke tahap penyidikan. Kita tunggu saya kelanjutannya," ujarnya.
Sudarso menilai, kasus tersebut mendapat respon cepat dari kepolisian karena menyita perhatian masyarakat. Sementara itu, dalam program investasi Condotel Moya Vidi , terlapor menawarkan investasi berbentuk sertifikat dengan harga Rp 2,75 juta per lembar sertifikat disertai skema keuntungan yang dijanjikan.
Belakangan program investasi itu dialihkan untuk bisnis hotel, bukan condotel seperti yang disebut dalam perjanjian. Akibatnya, para nasabah merasa tidak puas apalagi penyelenggara program investasi hanya memberitahukan perubahan ini melalui website. (mat)
ADVERTISEMENT