Konten dari Pengguna

Euthanasia di Tengah Diskusi: Apa Kata Islam?

Dinar Auliyatul Bahri
Mahasiswa S1 Fakultas Keperawatan Universitas Jember
21 Oktober 2024 14:03 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dinar Auliyatul Bahri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Euthanasia (milik pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Euthanasia (milik pribadi)
ADVERTISEMENT
Pendahuluan
Euthanasia, sering disebut sebagai "bantuan untuk mati", berasal dari kata Yunani "euthanatos", yang berarti kematian baik atau kematian dini yang terhormat. Menurut House of Lords Select Committee on Medical Ethics, euthanasia didefinisikan sebagai intervensi yang disengaja dengan tujuan mengakhiri hidup untuk meringankan penderitaan yang sulit diatasi. Biasanya, tindakan ini dilakukan atas permintaan pasien yang menderita penyakit terminal atau kondisi medis yang tak dapat disembuhkan, di mana kualitas hidup sangat rendah.
ADVERTISEMENT
Kontroversi Moral dan Etika
Euthanasia telah menjadi perdebatan sengit di banyak negara karena menyentuh aspek moral, etika, agama, hukum, dan martabat manusia. Bagi sebagian orang, euthanasia dianggap sebagai tindakan belas kasih yang mengakhiri penderitaan yang tak perlu. Namun, bagi yang lain, ini melanggar hak asasi dan nilai kehidupan. Di dunia internasional, legalitas euthanasia sangat bervariasi. Beberapa negara seperti Belgia, Belanda, dan Kanada telah melegalkan euthanasia dengan syarat yang ketat, sementara banyak negara, khususnya negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim, menganggapnya sebagai pembunuhan yang ilegal.
Klasifikasi Euthanasia
Euthanasia umumnya terbagi menjadi tiga jenis utama:
ADVERTISEMENT
Perspektif Islam terhadap Hidup dan Mati
Islam memandang kehidupan sebagai amanah dari Allah SWT. Setiap manusia diciptakan dalam bentuk yang terbaik, dan hanya Allah yang memiliki wewenang atas kehidupan dan kematian. Hal ini ditegaskan dalam Q.S. al-Mukminun ayat 14 dan Q.S. Ali Imran ayat 185, yang menyatakan bahwa semua yang bernyawa akan merasakan mati pada waktunya yang ditentukan oleh Allah.
Menurut syariat Islam, euthanasia dianggap sebagai perbuatan yang melanggar hukum karena mengakhiri hidup seseorang, termasuk bunuh diri dengan bantuan dokter, adalah bentuk dosa besar. Q.S. al-Isra’:33 melarang pembunuhan dalam bentuk apapun, dan bunuh diri atau mengakhiri hidup orang lain tanpa alasan syar'i adalah haram. Nyawa manusia sangat dihargai dalam Islam, terlepas dari kondisi fisik atau mentalnya.
ADVERTISEMENT
Pandangan Hukum Islam dan Maqashid Syariah
Islam mengajarkan bahwa kehidupan adalah amanah dari Allah yang harus dijaga. Menurut prinsip maqashid syariah, perlindungan jiwa (hifz an-nafs) adalah salah satu dari lima tujuan utama syariah. Membunuh pasien, meskipun atas permintaan mereka sendiri, tidak memiliki dasar hukum dalam syariah. Oleh karena itu, euthanasia bertentangan dengan tujuan ini dan dilarang dalam Islam.
Hukum Indonesia tentang Euthanasia
Di Indonesia, euthanasia juga dilarang berdasarkan Pasal 344 KUHP, yang menyatakan bahwa pembunuhan atas permintaan pasien tetap diancam dengan hukuman pidana. Hal ini menunjukkan bahwa baik dalam hukum Islam maupun hukum Indonesia, euthanasia dianggap sebagai tindakan yang salah dan dilarang.
Kesimpulan
Islam secara tegas melarang euthanasia karena bertentangan dengan ajaran agama yang menghormati kehidupan sebagai amanah dari Allah SWT. Hukum syariah dan hukum Indonesia sejalan dalam pandangan mereka terhadap euthanasia sebagai tindakan yang ilegal. Praktik ini dianggap sebagai bentuk pembunuhan yang tidak dapat dibenarkan, dan Islam menekankan bahwa setiap bentuk penderitaan harus dihadapi dengan kesabaran dan tawakal kepada Allah.
ADVERTISEMENT
Referensi
Alamsyah, N. dan I. Ismail. 2023. Kajian komparatif atas larangan praktek euthanasia: perspektif etika kedokteran dan etika islam. El-Waroqoh: Jurnal Ushuluddin Dan Filsafat. 7(2).
Candra, A. A. dan Raihanah Binti Haji Abdullah. 2024. THE constitutionality of the practice of euthanasia against parents in maqashid sharia and human rights. Jurnal Hukum Dan Peradilan. 13(1):147–166.
Madadin, M., H. S. Al Sahwan, K. K. Altarouti, S. A. Altarouti, Z. S. Al Eswaikt, dan R. G. Menezes. 2020. The islamic perspective on physician-assisted suicide and euthanasia. Medicine, Science and the Law. 60(4):278–286.
Nihal, K. 2022. Euthanasia: a controversial debate. Journal of Family Medicine and Primary Care. 11(8).
Nikookar, H. R. dan S. H. J. Sooteh. 2014. Euthanasia: an islamic ethical perspective. European Scientific Journal. 2(June).
ADVERTISEMENT
Sunarto. 2022. Amanah Manusia Di Muka Bumi. https://fk.uii.ac.id/amanah-manusia-di-muka-bumi/