Konten dari Pengguna

P3DN dalam Proses Pengadaan Barang Jasa sebagai Upaya Penanggulangan Stunting

Dian Puspito Rini,S,Tr,Keb
Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan Universitas Hang Tuah Surabaya
22 Desember 2023 15:38 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dian Puspito Rini,S,Tr,Keb tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi anak stunting. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak stunting. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Stunting adalah gangguan yang terjadi pada anak-anak dan berpengaruh terhadap pertumbuhan mereka. Sebagian dari Anda mungkin masih cukup asing dengan istilah ini, namun kasus stunting cukup umum terjadi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Percepatan penurunan stunting pada Balita adalah program prioritas Pemerintah sebagaimana termaktub dalam RPJMN 2020-2024. Target nasional pada tahun 2024, prevalensi stunting turun hingga 14%. Wakil Presiden RI sebagai Ketua Pengarah Tim Percepatan Penurunan Stunting (TP2S) Pusat bertugas memberikan arahan terkait penetapan kebijakan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting; serta memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi dalam penyelesaian kendala dan hambatan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting secara efektif, konvergen, dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di tingkat pusat dan daerah.
Stunting adalah kondisi yang ditandai dengan kurangnya tinggi badan anak apabila dibandingkan dengan anak-anak seusianya. Sederhananya, stunting merupakan sebutan bagi gangguan pertumbuhan pada anak.
Penyebab utama dari stunting adalah kurangnya asupan nutrisi selama masa pertumbuhan anak. Banyak yang tidak menyadari bahwa tinggi pendeknya anak bisa menjadi tanda adanya masalah gizi kronis.
ADVERTISEMENT
Perlu diingat bahwa anak pendek belum tentu mengalami stunting. Namun anak yang mengidap stunting pasti berperawakan pendek. Anak dengan asupan gizi terbatas sejak kecil dan telah berlangsung lama berisiko mengalami pertumbuhan yang terhambat.
Menurut WHO, suatu negara dikatakan memiliki masalah stunting bila kasusnya mencapai angka di atas 20%. Sementara, di Indonesia, berdasarkan data Kemenkes pada tahun 2021, kasus balita stunting di Indonesia sebanyak 24,4% sehingga termasuk dalam masalah yang perlu ditangani.
Stunting merupakan masalah kesehatan yang sudah ada sejak lama, seperti gizi buruk, terserang infeksi berkali-kali, kelahiran prematur, dan berat badan lahir rendah.
Namun, penyebab stunting yang paling banyak adalah karena kekurangan gizi. Maka dari itu, Anda sebagai orang tua harus tahu bagaimana Cara Mengatasi Susah Makan Pada Anak yang terkadang menjadi masalah umum pada anak-anak, khususnya balita.
ADVERTISEMENT
Terdapat dua poin penting yang menjadi faktor utama terjadinya stunting pada anak, di antaranya yaitu:

Kurangnya Asupan Gizi pada Ibu Selama Hamil

Organisasi Kesehatan Dunia menyatakan bahwa sekitar 20% kasus stunting terjadi sejak anak berada dalam kandungan. Hal ini dapat terjadi akibat makanan yang dikonsumsi ibu selama hamil kurang bergizi sehingga janin tidak mendapatkan cukup nutrisi. Akhirnya, pertumbuhan janin dalam kandungan mulai mengalami hambatan dan terus berlangsung hingga setelah kelahiran. Maka dari itu, penting memastikan ibu mengonsumsi makanan yang bergizi selama hamil.

Kebutuhan Nutrisi Anak Tidak Tercukupi

Kondisi ini bisa terjadi setelah kelahiran, tepatnya di saat anak di bawah usia dua tahun namun kebutuhan asupan gizinya tidak terpenuhi. Asupan yang dibutuhkan tersebut meliputi ASI dan MPASI (makanan pendamping ASI).
Selain itu, kurangnya asupan makanan juga bisa menjadi salah satu faktor penyebab stunting, khususnya makanan yang kaya akan protein, mineral zinc, serta zat besi yang penting bagi anak di usia balita.
ADVERTISEMENT
Nutrisi pada anak dan ibu hamil berkaitan erat dengan factor ekonomi. Pemerintah dalam hal ini melalui dinas terkait bertugas untuk menjamin ketersediaan bahan pangan, tentunya dengan tidak mengesampingkan prinsip mudah, murah, dan berkualitas.
Salah satu Upaya pemerintah dalam memenuhi ketersediaan bahan pangan yang mudah, murah dan berkualitas adalah dengan program P3DN dalam proses pengadaan barang dan jasa .
Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) merupakan salah satu peluang untuk meningkatkan pertumbuhan sektor industri pengolahan dan kontribusinya terhadap ekonomi nasional. Melalui Program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) Pemerintah berupaya untuk mendorong masyarakat agar lebih banyak menggunakan produk dalam negeri guna menumbuhkan kemandirian bangsa dan meningkatkan peran Indonesia dalam rantai suplai global.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan program P3DN ini sebagai wujud nyata membangkitkan semangat nasionalisme bangsa Indonesia dalam mencintai dan menggunakan produk dalam negeri. Salah satu bentuknya adalah dengan mewajibkan Instansi Pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri dalam kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD.
Tujuan pelaksanaan P3DN antara lain adalah memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah.
Harapannya, dengan mengoptimalkan penggunaan P3DN, pemerintah dapat mencukupi ketersediaan bahan pangan yang berkualitas, terutama bagi ibu hamil dan anak, sehingga kasus stunting di Indonesia dapat tertangani dengan baik.