Konten dari Pengguna

Ruang Laktasi sebagai Ujung Tombak Pencegahan Stunting di Indonesia

Dian Puspito Rini,S,Tr,Keb
Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan Universitas Hang Tuah Surabaya
11 Oktober 2023 20:58 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dian Puspito Rini,S,Tr,Keb tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi ASI. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ASI. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Saat ini bayang-bayang permasalahan stunting mulai merambah dunia kesehatan Indonesia. Mungkin sebagian dari kita bertanya tanya apa itu stunting sejak kapan adanya dan apa penyebabnya?
ADVERTISEMENT
Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi di bawah 5 tahun) akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya. Stunting ini baru nampak ketika anak berumur 2 tahun
Target prevalensi stunting dalam RPJMN 2020-2024 adalah 14 persen, menurut data Riekesdas 2018 prevalensi stunting sebesar 30,8 persen angka ini menurun di tahun 2021 menjadi 24,2 persen. Masih ada sekitar 10 persen yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah agar target RPJMN dapat dicapai.
Pemenuhan target ini telah dibahas dalam rapat terbatas mengenai strategi percepatan penurunan stunting dengan melalui intervensi spesifik dan intervensi sensitif. Sebagian dari kita akan bertanya bagaimana mencegah stunting dengan step up for breastfeeding, educate and support yaitu langkah menyusui, edukasi dan dukungan.
ADVERTISEMENT
Tema tentang breastfeeding adalah tema pekan ASI tahun 2022. Pekan ASI yang mulai dicetuskan pada 14 Februari 1991 oleh World Alliance for Breastfeeding Actin (WABA), bertujuan untuk menyuarakan gerakan menyusui secara global dan menyediakan dukungan untuk para ibu agar bisa menyusui di mana saja.
Pemberian ASI merupakan langkah nyata dalam mengurangi risiko stunting. Pemberian ASI di 1.000 hari pertama kelahiran akan bisa mengurangi risiko stunting di mana kita tahu bahwa salah satu penyebab stunting adalah kekurangan gizi. ASI sebagai makanan utama bayi baru lahir merupakan gizi optimal yang akan menghindarkan bayi dari resiko stunting, bahkan dokter menyarankan utk meneruskan ASI sampai genap usia 2 tahun.
Pemberian ASI yang tepat memiliki korelasi yang sangat kuat dengan upaya pencegahan stunting, sehingga bayi yang mendapat ASI secara benar memiliki potensi 4,8 kali tidak akan mengalami stunting dibandingkan dengan bayi yang tidak mendapatkan ASI secara baik.
ADVERTISEMENT
Pemberian ASI cegah stunting pada Anak Usia Dini (AUD) tentu saja bukan hanya ibu yang berperan dalam kegiatan menyusui, hampir seluruh lapisan masyarakat juga memiliki peran dalam pemberian ASI. Dari orang-orang disekitar ibu menyusui sendiri, tenaga kesehatan sebagai tempat konseling atau konsultasi, masyarakat sekitarnya dan pemerintah dengan penetapan kemudahan menyusui bagi ibu dengan menyediakan ruang Laktasi.
Pemberian ASI Eksklusif ini juga telah dibahas dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/Atau Memerah Air Susu Ibu pasal 3. Ruang laktasi merupakan ruangan yang diperlukan untuk memberikan privasi bagi ibu menyusui dalam memberikan ASI kepada bayinya atau untuk memerah ASI. Saat ini keberadaan ruang laktasi sangat penting bagi para ibu, terutama ibu yang bekerja di luar rumah.
ADVERTISEMENT
Pasalnya tidak semua perempuan merasa nyaman apabila harus menyusui sang buah hati di tempat umum meskipun saat ini telah banyak apron penutup ibu menyusui atau memerah ASI yang dijual di toko perlengkapan bayi.
Apabila melihat kondisi saat ini, masih banyak fasilitas umum atau tempat perkantoran yang belum memiliki ruang laktasi atau jauh dari kata layak. Bahkan terkadang apabila lokasi kantor berdekatan dengan rumah, si ibu harus bolak-balik dari rumah ke kantor untuk menyusui sang buah hati.
Mengenai ruang laktasi sebenarnya telah diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang tata cara penyediaan fasilitas khusus menyusui beserta standarnya.
Oleh sebab itu, diharuskan fasilitas umum atau perkantoran memiliki ruang laktasi. Adapun standar ruang laktasi dijelaskan pada pasal 10 yang meliputi: Pertama, Ruangan khusus ukuran minimal 3x4 meter persegi atau menyesuaikan jumlah perempuan yang sedang menyusui. Kedua, terdapat pintu yang dapat dikunci. Ketiga, memiliki lantai keramik, semen, atau karpet. Keempat, memiliki ventilasi udara yang cukup. Kelima, bebas potensi bahaya di tempat kerja termasuk bebas polusi.
ADVERTISEMENT
Keenam, jauh dari kebisingan. Ketujuh, penerangan ruangan cukup. Kedelapan, memiliki kelembaban berkisar antara 30 persen hingga 50 persen, maksimum 60 persen. Kesembilan, tersedianya wastafel dengan air mengalir untuk cuci tangan dan peralatan. Sudah saatnya para ibu yang sedang menyusui memiliki ruang laktasi yang layak.
Dalam mengatasi kasus stunting bukanlah menjadi tanggung jawab ibu saja. Diperlukan peran berbagai pihak dalam mewujudkan zero stunting di Indonesia. Lebih baiknya lagi, perempuan dapat memperoleh hak otonom terutama di masa mengandung dan menyusui.