Konten dari Pengguna

Analisis Kemendikbud Ristek dalam Melaksanakan Transorganizational Change

Dinda Aisyah Maulidia
Bachelor of Public Administration, University of Indonesia
19 Desember 2021 12:46 WIB
·
waktu baca 9 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dinda Aisyah Maulidia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Organizational development merupakan hal yang penting untuk dilakukan karena bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kesehatan organisasi melalui intervensi berencana terhadap proses yang terjadi dalam organisasi. Dalam hal ini, seluruh elemen organisasi perlu memahami urgensi dilakukannya pengembangan. Selain itu, organisasi juga perlu memahami faktor internal serta eksternal yang mempengaruhi hal tersebut. Dalam melakukan pengembangan organisasi, faktor eksternal merupakan faktor yang lebih dominan, mengingat bahwa pengembangan organisasi merupakan upaya organisasi untuk mengikuti pergerakan lingkungan yang dinamis.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, terdapat berbagai faktor eksternal yang mempengaruhi pengembangan organisasi dengan memahami sifat lingkungan yang ada, yaitu volatility, uncertainty, complexity, dan ambiguity (VUCA). Volatility memiliki kekuatan yang memicu katalisasi atau mempercepat terjadinya perubahan, mempengaruhi terjadinya perubahan skala besar secara tiba-tiba, dan mempengaruhi pengambilan keputusan yang terburu-buru. Maka, dalam hal ini organisasi dituntut untuk belajar merespon dan mengelola perubahan yang terjadi. Kemudian, uncertainty menggambarkan adanya lingkungan yang berisi ketidakpastian. Organisasi dapat mengatasi hal ini dengan mengumpulkan, menganalisis, menafsirkan, dan menyebarkan informasi melalui pemanfaatan teknologi big data (Isna, 2018). Selanjutnya, complexity merupakan sifat lingkungan yang kompleks sehingga mengharuskan organisasi memecahkan masalah yang ada satu per satu guna mengatasi kompleksitas tersebut. Sifat lingkungan terakhir, yaitu ambiguity yang berarti adanya kemungkinan terjadinya kesalahpahaman dalam berbagai kondisi yang didasari oleh pemahaman yang terbatas. Hal tersebut kerap kali terjadi ketika proses pengambilan keputusan oleh organisasi. Maka, organisasi perlu melakukan eksperimen, simulasi, atau uji hipotesis untuk menghindari risiko tersebut. Dengan memahami sifat VUCA ini, organisasi memiliki kapasitas untuk mengantisipasi situasi dan kondisi, memahami konsekuensi dalam bertindak, mempersiapkan diri dalam menghadapi tantangan, serta mengidentifikasi dan memahami peluang yang ada (Isna, 2018).
ADVERTISEMENT
Analisis Kemendikbud Ristek dalam Menghadapi Tantangan Lingkungan VUCA
Dalam hal ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah memahami lingkungan yang bersifat VUCA. Perubahan yang terjadi dalam organisasi merupakan hal yang wajar terjadi sehingga yang perlu dipersiapkan oleh Kemendikbud Ristek sebagai sebuah organisasi ialah beradaptasi dengan baik dalam menghadapi segala perubahan yang ada. Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen), saat kegiatan pelantikan jabatan fungsional Widyaprada pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Analis Kebijakan serta Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) Tahun 2021 (Kemdikbud, 2021).
Sumber: Kemdikbud.go.id
Adaptasi dalam menghadapi lingkungan yang bersifat VUCA dapat dilihat dari kinerja Kemendikbud Ristek pada saat mengupayakan mutu sektor pendidikan di tengah pandemi Covid-19. Kemendikbud Ristek telah melakukan berbagai kerjasama lintas sektor, seperti salah satunya yaitu kerjasama dengan Danone Indonesia guna meningkatkan kualitas belajar serta layanan pendidikan. Melalui unit bisnis Waters and Specialized Nutrition, Danone Indonesia mendukung langkah Kemendikbud Ristek dalam mengoptimalkan pembelajaran di tengah pandemi. Dukungan Danone Indonesia diberikan kepada seluruh peserta didik, khususnya yang berada di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), dengan melakukan distribusi Modul Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Luring, akses pendidikan, renovasi fasilitas pendidikan, serta program edukasi tentang nutrisi dan hidrasi (Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, 2021). Adanya kerjasama lintas sektor ini menunjukkan bahwa dengan kompleksitas serta ketidakpastian lingkungan di tengah pandemi Covid-19, Kemendikbud Ristek telah berusaha beradaptasi guna menjalankan tugas dan fungsi serta mencapai tujuan organisasi, yaitu memperluas akses serta meningkatkan mutu pendidikan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Analisis Pendekatan pada Peleburan Kemendikbud dengan Kemenristek
Dalam konteks pengembangan organisasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melalui perjalanan yang cukup panjang, terlebih lagi dengan adanya peleburan bersama Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Adapun peleburan tersebut pada dasarnya dilakukan atas keinginan Presiden Joko Widodo, yang selanjutnya diamini oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Berdasarkan teori organizational development, pelaksanaan peleburan ini termasuk ke dalam shared power approach melalui pendekatan keputusan kelompok, yaitu bahwa perubahan organisasi melibatkan para bawahan untuk membahas saran perubahan yang telah dikemukakan oleh seseorang yang memiliki kekuasan (power). Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo, sebagai pihak yang memiliki power, mengirimkan Surat Presiden No. R-14/Pres/03/2021 pada bulan Maret kepada DPR agar mempertimbangkan peleburan Kemendikbud dengan Kemenristek. Selanjutnya, pada bulan April 2021, DPR membahas saran perubahan tersebut dengan menyelenggarakan rapat paripurna. Adapun hasil pembahasan pada rapat paripurna tersebut ialah DPR menyetujui penggabungan Kemenristek ke Kemendikbud menjadi Kemendikbud dan Ristek (Putri, 2021).
ADVERTISEMENT
Analisis Transorganizational Change Kemendikbud Ristek
Sumber: Kemdikbud.go.id
Berdasarkan teori organizational development, pelaksanaan peleburan ini termasuk salah satu upaya pelaksanaan transorganizational change dalam bentuk merger. Menurut Cummings & Worley (2008), merger mengacu kepada integrasi dua organisasi independen menjadi satu organisasi baru. Dalam hal ini, Kemendikbud dan Kemenristek sebelumnya merupakan dua organisasi independen, yang kemudian dilebur atau merger menjadi Kemendikbud Ristek. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Cummings & Worley (2008), merger terdiri dari tiga fase, yaitu precombination phase, legal combination phase, dan operational combination phase. Fase pertama dapat dilihat dari tujuan serta visi strategis merger Kemendikbud dengan Kemenristek. Sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, merger tersebut bertujuan agar pengembangan riset, inovasi, dan teknologi menjadi terstruktur dan fokus pada bidang keilmuan. Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa strategi merger tersebut adalah dimulai dari pembangunan infrastruktur, lalu kemudian pembangunan sumber daya manusia (SDM), riset, inovasi, dan teknologi (JPNN, 2021).
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, legal combination phase dapat dilihat dari kesepakatan Kemenristek dan Kemendikbud dalam melaksanakan merger dan proses hukum yang dijalankan. Dalam hal ini, Menteri Ristek (Menristek), Bambang Brodjonegoro, telah menyampaikan persetujuan terkait merger bersama Kemendikbud sebagai tanggapan dari keputusan rapat paripurna DPR pada April 2021 (Tempo.co, 2021). Pada dasarnya peleburan yang dilakukan pada Kemendikbud dan Kemenristek mengacu pada Undang-Undang No. 39 Tahun 2008, bahwa DPR merupakan lembaga yang berwenang dalam memberi pertimbangan terkait dengan pemisahan atau penggabungan kementerian negara. Lebih lanjut, peleburan Kemendikbud dan Kemenristek didukung dengan adanya Keputusan DPR RI Nomor 4/DPRRI/IV 2020-2021. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga telah menetapkan eksistensi Kemendikbud Ristek sebagai bagian dari 34 kementerian negara sebagaimana dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 32 Tahun 2021 (Nurita, 2021).
ADVERTISEMENT
Operational combination phase dapat dilihat dari proses implementasi pada saat merger telah dilakukan. Dengan melekatnya fungsi Kemenristek membuat Kemendikbud harus menangani kebijakan yang berkaitan dengan riset, ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi (Mild Report, 2021). Langkah awal implementasi merger dua kementerian tersebut ialah dengan adanya pelantikan Menteri Kemendikbud Ristek (Mendikbudristek). Sesuai dengan Keputusan Presiden RI No. 72/P Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Pengubahan Kementerian serta Pengangkatan Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, Presiden Joko Widodo melantik Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek (Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, 2021). Sebelum menjadi Mendikbud dan kemudian dilantik menjadi Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim telah menekuni bidang teknologi dan riset, sehingga ia pun berharap agar dapat meningkatkan kualitas dan inovasi di universitas dan perguruan tinggi. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa peleburan Kemendikbud dan Kemenristek akan memudahkan link and match antara perguruan tinggi dengan industri. Selain itu, kedepannya Kemendikbud Ristek akan bermitra dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) guna melaksanakan penelitian dan berbagai program (Nurita, 2021).
ADVERTISEMENT
Coaching and Monitoring Kemendikbud Ristek dalam Melakukan Transorganizational Change
Dalam melakukan transorganizational melalui merger, pimpinan tentunya perlu mengatasi berbagai permasalahan dalam kinerja dan mengembangkan keterampilan baru. Oleh karena itu, coaching dan monitoring perlu dilakukan oleh pemimpin dengan memperjelas tujuan utama organisasi, menangani potensi hambatan, dan meningkatkan kinerja dari organisasi (Cummings & Worley, 2008). Pada peleburan Kemendikbud dan Kemenristek, Presiden Joko Widodo memiliki tujuan, yaitu mempercepat pendirian BRIN dengan mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Adapun sebelumnya Kemenristek merupakan bagian dari BRIN, namun kemudian dipisahkan agar kelembagaan BRIN dapat berjalan sesuai dengan undang-undang tersebut, khususnya pasal 48 (Putri, 2021).
Guna memperjelas tujuan organisasi, Nadiem Makarim selaku Mendikbud Ristek menyampaikan rencana baru yaitu meningkatkan kualitas dan inovasi perguruan tinggi di Indonesia serta koordinasi riset dan transformasi pendidikan melalui satu pintu (Kristina, 2021). Sebagaimana yang telah diketahui bahwa Nadiem Makarim sebelumnya adalah pendiri perusahaan swasta, yaitu Gojek. Pada saat Nadiem dilantik menjadi Mendikbud tahun 2019, ia menyampaikan bahwa pengelolaan pada kementerian berbeda dengan pengelolaan pada perusahaan swasta. Maka, guna mengatasi potensi hambatan yang terjadi pada kementerian yang dipimpin olehnya, Nadiem melakukan berbagai riset agar dapat mengelola kementerian dengan konsep manajemen perusahaan, namun tetap sesuai dengan regulasi yang ada (Roy, 2020). Bahkan, hingga dilantik menjadi Mendikbud Ristek, Nadiem menyatakan bahwa riset sangat dekat dengan hatinya (Nurita, 2021). Adapun selama menjadi Mendikbud dan saat telah menjadi Mendikbudristek, Nadiem tidak dibantu oleh seorang wakil menteri. Akan tetapi, Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres No. 82 Tahun 2009 tentang Kemendikbud guna memberikan posisi jika wakil menteri dibutuhkan. Sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur IndoStrategi Research and Consulting, bahwa tidak menutup kemungkinan Nadiem Makarim membutuhkan wakil menteri untuk meningkatkan kinerja Kemendikbud Ristek (Hafil, 2021). Akan tetapi, dalam mengelola organisasi, Nadiem Makarim tampak percaya diri dengan menyatakan bahwa Indonesia membutuhkan pemimpin yang berani mengambil risiko. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa seorang pemimpin harus dapat memberikan solusi bagi setiap hambatan atau tantangan yang ada (Chaterine, 2021).
ADVERTISEMENT
Managing Workforce Diversity and Wellness Kemendikbud Ristek
Sumber: Kemdikbud.go.id
Pada suatu organisasi, tentunya terdapat keberagaman dari setiap individu sehingga menimbulkan tantangan sebab terlalu banyak perspektif, keyakinan, nilai, dan sikap yang dapat mempengaruhi kinerja organisasi. Keberagaman pada Kemendikbud Ristek telah terlihat bahkan dari pemimpinnya, yaitu Nadiem Makarim, yang memiliki latar belakang konsultan manajemen dan riset serta pendiri perusahaan swasta (Ihsan, 2021). Sejak dilantik menjadi Mendikbud Ristek, berbagai pro dan kontra telah disampaikan oleh beberapa pihak. Namun, dengan dilantiknya Nadiem Makarim sebagai Mendikbud Ristek dapat dilihat bahwa ia mampu mengelola organisasi dengan baik. Kemampuan Nadiem Makarim dalam mengelola organisasi tampak sebagaimana yang disampaikan olehnya, yaitu sosok pemimpin yang dibutuhkan saat ini adalah pemimpin yang bersifat transformasional. Kepemimpinan tersebut tampak pada Nadiem Makarim yaitu dengan melakukan perubahan dan mengubah tantangan menjadi kesempatan yang dapat dilihat dari keberhasilan berbagai program yang diciptakan olehnya (WM, 2021).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan analisis yang sudah dilakukan, Kemendikbud Ristek mampu menghadapi lingkungan yang bersifat VUCA dengan melakukan upaya-upaya guna meningkatkan kinerja organisasi, seperti melalui kerjasama lintas sektor. Sementara itu, pelaksanaan transorganizational change yang dilakukan oleh Kemendikbud bersama Kemenristek telah melalui precombination phase, legal combination phase, dan operational combination phase. Selanjutnya, dalam proses coaching dan monitoring terkait peleburan tersebut, tujuan dan rencana baru pun sudah disampaikan oleh Presiden Jokowi serta Nadiem Makarim. Dalam hal ini, Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek menunjukkan bahwa keberagaman latar belakang pada peleburan dua kementerian tersebut dapat dijadikan sebagai kesempatan dengan menciptakan berbagai program.
Referensi
Cummings, T. G. & Worley, C. G. 2008. Organization Development & Change. Cengage Learning.
ADVERTISEMENT
Meita. Modul Pengembangan Organisasi, hlm 136-142.