Tantangan Hak Cipta di Era Digital : Akses Terbuka dan Hak Eksklusif

Christina Pangaribuan
Universitas Amikom Purwokerto
Konten dari Pengguna
8 Januari 2024 16:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Christina Pangaribuan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seiring dengan perubahan zaman dan berkembangnya teknologi, muncullah beberapa teori kontroversial mengenai hak cipta. Salah satunya adalah teori bahwa setiap informasi atau karya yang dipublikasikan secara online atau di Internet secara otomatis menjadi domain publik dan dapat digunakan secara bebas tanpa izin atau pembayaran kepada pemilik aslinya.
Hak Cipta pict by penulis
Teori ini berada dalam domain publik, bebas digunakan, dan belum tentu dikembangkan oleh orang tertentu. Beberapa aktivis internet atau kelompok yang mendukung kebebasan informasi mungkin memperkuat gagasan-gagasan ini
ADVERTISEMENT
Hukum hak cipta masih mengakui hak eksklusif pemilik karya untuk mengontrol penggunaan, reproduksi, distribusi, dan penjualan karyanya. Meskipun ada diskusi mengenai perubahan dan adaptasi hukum hak cipta terkait dengan teknologi, teori ini bertentangan dengan hukum hak cipta yang berlaku.
Hal ini sering muncul dalam diskusi publik dan forum online dalam upaya mempertanyakan batasan hak cipta di era digital. Namun, hal ini tidak sepenuhnya sesuai dengan hukum hak cipta yang mengatur hak-hak penggunaan dan distribusi karya intelektual.
Konflik ini muncul karena di satu sisi, akses terbuka dalm lingkungan digital mendukung gagasan bahwa informasi seharusnya mudah di akses dan digunakan oleh semua orang tanpa batasan. Sementara di sisi lain, hak cipta memberikan hak ekslusif kepada pencipta untuk mengendalikan penggunaan dan distribusi karya mereka.
ADVERTISEMENT
Dalam menyikapi perdebatan yang kompleks ini, penting untuk mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan akan akses terbuka terhadap informasi dan penghormatan terhadap hak eksklusif penulis. Mungkin solusinya terletak pada eksplorasi kerangka hukum yang memungkinkan fleksibilitas lebih besar dalam penggunaan karya di lingkungan digital, sekaligus menghormati dan melindungi hak kreatif individu.