Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Konten dari Pengguna
PRODUK PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
1 Februari 2018 7:40 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
Tulisan dari Dinda Rezky tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![PRODUK PEMBIAYAAN BANK SYARIAH](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1517445437/perbankan_syariah_3_hfwnjg.jpg)
ADVERTISEMENT
Perbankan syariah atau Perbankan islam adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaanya berdasarkan hukum islam (Syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangna dalam agama islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan menegnakan bunga pinjaman (Riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha – usaha berkategori terlarang (Haram). Dalam Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.
Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut.
- Perniagaan atas barang – barang yang haram
- Bunga (Riba)
- Perjudian dan spekulasi yang disengaja (maisir), serta
- Ketidakjelasan dan manipulatif (gharar).
Perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional adalah bank syariah melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum islam memakai prinsip bagihasil, jual-beli, dan sewa berorientasi keuntungan dan falah (Kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran islam), hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan penghimpunan dan penyalur dana sesuai Fatwa Dewan Pengawas Syariah.
ADVERTISEMENT
Sedangkan bank konvensional melakukan investasi baik yang halal atau yang haram menurut hukum islam, memakai perangkat suku bunga, berorientasi keuntungan, hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur, penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh Dewan Pengawas Syariah atau sejenisnya.
Afzalur Rahman dalam bukunya Islamic Doctrine on Banking and Insurance (1980) berpendapat bahwa prinsip perbankan syariah bertujuan membawa kemaslahatan bagi nasabah, karena menjanjikan keadilan yang sesuai dengan syariah dalam sistem ekonominya.
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah bias kita lihat dibawah ini.
TITIPAN ATAU SIAMPANAN
Al-Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
ADVERTISEMENT
Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
BAGI HASIL
Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Risiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
ADVERTISEMENT
Al-Muzara'ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
JUAL BELI
Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
ADVERTISEMENT
Bai' As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.
Bai' Al-Istishna', merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.
ADVERTISEMENT
Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik sama dengan ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan atas barang sewa.
JASA
Al-Wakalah adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip prinsip yang di terapkan dalam syariat islam.
Al-Kafalah adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.
ADVERTISEMENT
Al-Hawalah adalah akad perpindahan dimana dalam prakteknya memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang (contoh: lembaga pengambilalihan hutang).
Ar-Rahn, adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad gadai yang sesuai dengan syariah.
Al-Qardh adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga ( riba . secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong bukan komersial.
Dari penjelasan di atas bahwasannya manfaat daripada perbankan syariah yaitu sebagai jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional atau tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Produk pembiayaan perbankan sendiri meliputi pembiayaan yang bersifat komsumtif atau pembiayaan yang bersifat produktif antara lain pembiayaan-pembiayaan perbankan syariah yaitu.
ADVERTISEMENT
- Pembiayaan berprinsip jual beli yaitu murabahah, salam, istisna’
- Pembiayaan berprinsip sewa yaitu ijarah dan ijarah munthia bit-tamlik
- Pembiayaan berprinsip bagi hasil yaitu musyarakah, dan mudharabah.
- Dan beberapa pembiayaan pelengkap yaitu hawalah, kafalah, rahn, qard, dan wakalah
Maskud pembiayaan perbankan syariah merupakan aktifa produktif dimana perbankan memeberikan sejumlah dana kepada nasabah untuk memutar uang yang dimiliki oleh perbankan dengan memperoleh margin (tambahan) atas pembiayaan. Beberapa tujuan daripada pembiayaan yang dilakukan perbankan syariah berdasarkan penempatan (stakeholder) yaitu ditujukan kepada pemilik, pegawai, masyarakat, pemerintah, bank. Manfaat daripada perbankan syariah diantaranya yaitu Sebagai jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional atau tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat