Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
MPR Lembaga Tertinggi
25 Desember 2020 20:47 WIB
Tulisan dari Santri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sistem hukum Indonesia dimulai dari Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum tertinggi. Kemudian dijabarkan oleh peraturan perundang-undangan di bawahnya tanpa bertentangan dengan hukum pokoknya.Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dalam UUD 1945 frasa kedaulatan rakyat dicantumkan pada Pembukaan alinea ke-4 yang berbunyi:".maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa"
ADVERTISEMENT
Taukah kamu bahwa konsep kedaulatan rakyat di Indonesia pernah mengalami perubahan?
Sebelum UUD di ammandemenkan MPR merupakan lembaga tertinggi namun setelah kesepakaan dan musyawara yang dilakukan mengenai perubahan atau amandemen UUD sehingga membawa perubahan terkait posisi kekuasaan MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat menjadi Lembaga Tinggi. Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang dan menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
Pada waktu itu dalam praktek ketatanegaraan MPR pernah menetapkan beberapa penetapan Presiden, sebagai presiden seumur hidup,Presiden yang dipilih secara terus menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut turut,Memberhentikan sebagai pejabat presiden,Meminta presiden untuk mundur dari jabatannya,Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.Sehingga Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dengan memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR.
ADVERTISEMENT
Kedaulatan Rakyat sebelum Perubahan UUD 1945 disahkan.
Kedaulatan rakyat dalam UUD 1945 sebelum amendemen (perubahan), diatur pada pasal 1 ayat 2 yang menyatakan kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaraan Rakyat.Pengaturan kedaulatan rakyat pada ketentuan tersebut, menempatkan kedaulatan berada di tangan rakyat namun pelaksanaan diserahkan sepenuhnya kepada MPR.Dengan demikian, sesungguhnya kedaulatan tertinggi berada di tangan MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.Dengan argumen demikian, menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Konsekuensinya, adanya kewenangan MPR untuk mengangkat Presiden dan Wakil Presiden serta menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).Dengan kewenangan tersebut, MPR bahkan dapat meminta pertanggungjawaban Presiden
Dan Tahu kah Kamu Mengenai ?
Dasar Pemikiran dan Latar Belakang Perubahan UUD 1945
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Dasar 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal ini berakibat pada tidak terjadinya checks and balances pada institusi-institusi ketatanegaraan. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden). Sistem yang dianut UUD 1945 adalah executive heavy yakni kekuasaan dominan berada di tangan Presiden dilengkapi dengan berbagai hak konstitusional yang lazim disebut hak prerogatif (antara lain: memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi) dan kekuasaan legislatif karena memiliki kekuasan membentuk Undang-undang.
UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu “luwes” dan “fleksibel” sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu penafsiran (multitafsir), misalnya Pasal 7 UUD 1945 (sebelum di amandemen). UUD 1945 terlalu banyak memberi kewenangan kepada kekuasaan Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-undang. Presiden juga memegang kekuasaan legislatif sehingga Presiden dapat merumuskan hal-hal penting sesuai kehendaknya dalam Undang-undang. Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek penyelengaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Dari opini saya diatas mengenai amandemen bagaimana menurut kalian sebaiknya MPR dijabatkan Lembaga tetinggi atau Lembaga tinggi, namun menurut saya pribadi bahwasannya berdirinya suatu negara dikarenakan ada rakyat dan didirikan suatu negara untuk memenuhu kebutuhan rakyat dari negara tersebut. Namun kita harus tetap mendukung adanya perubahan atau amandemen terhadap UUD 945 karena dengan hal itu bisa merubah segala aturan yang mungkin tidak sesuai dan tidak seimbang sehingga terciptanya kedaulatan negara kita tercinta.
ADVERTISEMENT