Konten dari Pengguna

Delik Pers: Pengertian, dan Dampaknya dalam Konteks Hukum

Dinda Wahyuni Putri
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Andalas
16 September 2024 12:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dinda Wahyuni Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar didesain sendiri oleh penulis https://www.canva.com/design/DAGQ5BZxoKY/QZqSOA8aJzOWO3riZ8nO1g/edit?utm_content=DAGQ5BZxoKY&utm_campaign=designshare&utm_medium=link2&utm_source=sharebutton
zoom-in-whitePerbesar
Gambar didesain sendiri oleh penulis https://www.canva.com/design/DAGQ5BZxoKY/QZqSOA8aJzOWO3riZ8nO1g/edit?utm_content=DAGQ5BZxoKY&utm_campaign=designshare&utm_medium=link2&utm_source=sharebutton
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam dunia jurnalisme yang semakin berkembang seiring berjalannya waktu, batasan antara kebebasan pers dan tanggung jawab hukum sering kali menjadi area abu-abu yang kompleks. Delik pers, sebagai bentuk pelanggaran hukum dalam praktik media, menyoroti tantangan besar yang dihadapi oleh jurnalis dan lembaga pers dalam menjaga keseimbangan antara menyampaikan informasi dan menghormati hak-hak individu.
ADVERTISEMENT
Delik pers merujuk pada jenis tindak pidana yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik dan penyampaian informasi oleh media. Dalam konteks hukum, delik ini biasanya mencakup berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pers, baik itu individu jurnalis maupun lembaga media.
Delik pers adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan tindak pidana yang terkait dengan praktik pers. Ini bisa melibatkan berbagai bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh media, seperti pencemaran nama baik, penyebaran informasi palsu, atau pelanggaran hak privasi. Undang-undang mengenai delik pers bertujuan untuk menyeimbangkan kebebasan pers dengan perlindungan hak-hak individu dan kepentingan publik.
Delik pers terbagi atas beberapa jenis
Jenis-Jenis Delik Pers:
1. Pencemaran Nama Baik
Pencemaran nama baik terjadi ketika media atau jurnalis menyebarluaskan informasi yang tidak benar dan merugikan reputasi seseorang. Dalam beberapa kasus, pencemaran nama baik dapat berujung pada tuntutan pidana jika terbukti bahwa penyebaran informasi tersebut dilakukan dengan niat jahat atau tanpa verifikasi yang memadai.
ADVERTISEMENT
2. Penyebaran Informasi Palsu (Hoaks)
Penyebaran berita palsu atau hoaks merupakan bentuk delik pers yang semakin relevan di era digital. Media yang secara sengaja atau karena kelalaian menyebarkan informasi yang tidak benar dapat dihadapkan pada tuntutan pidana, terutama jika informasi tersebut mengarah pada kerugian masyarakat atau individu.
3. Pelanggaraan Hak Privasi
Pelanggaran hak privasi terjadi ketika media mengungkapkan informasi pribadi seseorang tanpa izin atau melanggar privasi individu secara tidak sah. Contoh kasus bisa termasuk penyebaran foto atau informasi pribadi tanpa persetujuan.
4. Penyebaran Konten yang Melanggar Undang-Undang
Beberapa bentuk konten yang diterbitkan oleh media dapat melanggar undang-undang yang berlaku, seperti konten yang mengandung kebencian rasial, ujaran kebencian, atau penghasutan terhadap kekerasan. Media yang menerbitkan konten semacam ini dapat dikenakan sanksi hukum.
ADVERTISEMENT
Delik pers memiliki dampak yang signifikan baik bagi individu maupun masyarakat secara umum. Bagi individu, delik pers dapat merusak reputasi, privasi, dan keamanan pribadi. Di sisi lain, bagi masyarakat, delik pers dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap media, mengganggu kestabilan sosial, dan menyebabkan disinformasi yang meluas.
Delik pers adalah isu penting yang harus diperhatikan dalam konteks kebebasan pers dan perlindungan hukum. Penting bagi media dan jurnalis untuk menjalankan tugas mereka dengan etika dan tanggung jawab, memastikan bahwa informasi yang disampaikan akurat dan tidak merugikan pihak lain secara tidak sah. Pengawasan hukum yang ketat, disertai dengan pemahaman yang mendalam tentang hak dan kewajiban dalam praktik pers, akan membantu menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan perlindungan hak-hak individu.
ADVERTISEMENT