Konten dari Pengguna

iPhone 18: Antara Gengsi, Harga Selangit, dan Ironi "Pajak Sosial"

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dinda Zahra Anisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max saat peluncuran Apple iPhone 18 Pro dan 18 Pro Max di toko utama Apple Fifth Avenue di New York City, AS, Jumat (18/9/2026). Foto: Jeenah Moon/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max saat peluncuran Apple iPhone 18 Pro dan 18 Pro Max di toko utama Apple Fifth Avenue di New York City, AS, Jumat (18/9/2026). Foto: Jeenah Moon/REUTERS

Setiap bulan September, timeline media sosial kita pasti dipenuhi dengan keriuhan peluncuran produk baru Apple. Tahun ini, giliran iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max yang jadi bintang utama. Fiturnya makin canggih, kameranya makin dewa. Tapi jujur saja, di balik segala hype teknologi tersebut, ada satu perdebatan yang selalu berulang di kalangan netizen Indonesia: harganya yang dinilai kelewat mahal.

Sebagai mahasiswa akuntansi perpajakan, melihat keriuhan ini rasanya seperti melihat studi kasus yang hidup. Banyak orang yang masih salah kaprah dan mengira selisih harga iPhone di Indonesia dan Amerika Serikat murni karena toko (peritel) ingin ambil untung gede-gedean. Padahal, realitanya tidak sesederhana itu. Ada "tamu tak diundang" yang bikin harganya meroket, yaitu struktur perpajakan.

Mengapa Harga iPhone di Indonesia Meroket?

Mari kita hitung-hitungan kasar. Apple mematok harga resmi iPhone 18 Pro di AS mulai dari 1.199 dolar AS, atau sekitar Rp18-19 jutaan. Tapi, saat masuk ke Indonesia, harganya diprediksi bisa tembus Rp24 juta hingga Rp27 juta. Ke mana perginya selisih uang tersebut?

Jawabannya ada pada birokrasi dan pajak impor barang elektronik. Saat sebuah iPhone mendarat secara legal di Tanah Air, ia langsung disambut oleh serangkaian pungutan resmi Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. Belum lagi perangkat resmi harus melalui proses pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang komponen biaya kepatuhannya juga ujung-ujungnya dibebankan pada harga jual ke konsumen akhir.

Jadi, harga iPhone di gerai resmi yang bikin kantong menjerit itu sebenarnya adalah akumulasi dari kewajiban pajak ke negara. Memahami hal ini penting, supaya kita tidak asal menuduh peritel memonopoli harga sesuka hati.

Gengsi dan Fenomena "Pajak Sosial"

Nah, di sinilah letak fenomena sosial yang paling menarik untuk dibedah. Meskipun harganya sudah melambung tinggi akibat rentetan pajak tadi, antrean di iBox atau gerai resmi lainnya dijamin akan tetap mengular panjang di hari pertama penjualan. Fenomena FOMO (Fear of Missing Out) seolah mengalahkan logika finansial.

Dari kacamata perilaku konsumen, keputusan membeli gadget premium sering kali bukan lagi soal fungsi (karena ponsel belasan juta pun sudah sangat mumpuni), melainkan soal validasi status. Ada "pajak sosial" yang rela dibayar mahal oleh masyarakat demi terlihat sukses, trendy, atau berada di kelas ekonomi tertentu dalam lingkungan pergaulannya. Ini manusiawi, kok. Siapa sih yang tidak suka tampil keren?

Tapi, sebagai anak pajak, fenomena ini justru memunculkan ironi yang cukup menggelitik.

Pajak Resmi vs Pajak Gengsi: Sebuah Ironi

Mari kita renungkan sedikit. Pajak resmi dari negara itu punya dasar hukum, tarifnya jelas, dan uangnya (secara teori) dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk jalan tol, subsidi pendidikan, hingga BPJS. Sayangnya, urusan bayar pajak negara atau sekadar lapor SPT Tahunan saja, banyak dari kita yang masih malas-malasan, mengeluh, atau menunda sampai H-1 deadline.

Sebaliknya, untuk "pajak gengsi" sebuah pengeluaran demi validasi sosial yang tidak ada payung hukumnya dan tidak memberi manfaat publik apa-apa banyak orang yang justru rela merogoh tabungan dalam-dalam, bahkan sampai nekat gesek kartu kredit dan PayLater.