Marketplace Mulai Pungut PPh , UMKM Harus Lebih Rapi Mencatat

Mahasiswi di Universitas Pamulang Fakultas Ekonomi dan Bisnis dengan jurusan Akuntansi Perpajakan D4
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Dinda Zahra Anisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kalau dulu penjual online cukup memikirkan bagaimana produknya laku, sekarang ada satu hal lain yang semakin penting: bagaimana mencatat transaksi dengan benar.
Mulai 1 Oktober 2026, pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace mulai dilaksanakan. Empat marketplace yang ditunjuk pemerintah adalah Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada. Besarnya pemungutan adalah 0,5 persen dari peredaran bruto sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi saya sebagai mahasiswa D4 Akuntansi Perpajakan, perubahan ini menarik karena memperlihatkan bahwa akuntansi dan perpajakan semakin sulit dipisahkan dari aktivitas bisnis sehari-hari.
Bukan Pajak Baru, tetapi Mekanismenya Berubah
Hal pertama yang perlu dipahami adalah pemungutan PPh melalui marketplace bukan berarti pemerintah menciptakan jenis pajak baru.
Perubahannya lebih kepada mekanisme. Jika sebelumnya pedagang memiliki kewajiban untuk memenuhi kewajiban pajaknya sendiri, sekarang marketplace yang ditunjuk dapat melakukan pemungutan PPh Pasal 22 ketika transaksi berlangsung.
Sekilas, mekanisme ini justru bisa membuat administrasi menjadi lebih sederhana. Penjual tidak harus menghitung dan melakukan seluruh proses pemungutan sendiri untuk transaksi yang sudah dipungut melalui marketplace.
Namun, kemudahan tersebut tetap membutuhkan satu hal yang sering dianggap sepele oleh pelaku UMKM: pencatatan.
Omzet Tidak Bisa Lagi Sekadar Diingat
Dalam beberapa usaha kecil, pencatatan keuangan terkadang masih sangat sederhana. Uang masuk dilihat dari saldo rekening, sementara transaksi marketplace dianggap sudah otomatis tercatat di aplikasi.
Padahal, penjual tetap perlu memahami berapa omzet yang diperoleh, berapa biaya yang dikeluarkan, berapa pajak yang sudah dipungut, dan berapa uang yang sebenarnya menjadi hak usaha.
Sebagai mahasiswa akuntansi perpajakan, saya melihat bagian ini justru menjadi tantangan yang menarik.
Teknologi memang membuat transaksi lebih mudah, tetapi bukan berarti pelaku usaha tidak perlu memahami pencatatannya.
Justru ketika transaksi semakin otomatis, pemilik usaha perlu semakin memahami data yang dihasilkan oleh sistem.
Jangan Sampai Omzet Marketplace Disamakan dengan Laba
Ini juga menjadi hal penting yang sering membingungkan pelaku usaha.
Omzet bukanlah laba.
Misalnya, seorang penjual memperoleh penjualan Rp10 juta melalui marketplace. Angka tersebut belum tentu menjadi keuntungan Rp10 juta karena masih ada harga pokok barang, biaya operasional, biaya pengiriman tertentu, biaya layanan, promosi, dan pengeluaran lainnya.
Karena itu, pencatatan penjualan sebaiknya tidak berhenti pada angka yang terlihat di aplikasi marketplace.
Pelaku UMKM perlu memiliki catatan yang lebih lengkap agar dapat mengetahui kondisi usaha sebenarnya.
Dari sudut pandang akuntansi, pencatatan tersebut membantu pemilik usaha mengetahui arus uang. Dari sudut pandang perpajakan, data tersebut membantu memastikan kewajiban pajak dapat dihitung dan dilaporkan dengan lebih tepat.
Bagaimana dengan UMKM yang Omzetnya Masih Kecil?
Tidak semua pedagang otomatis terkena pemungutan PPh Pasal 22 tersebut.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang memenuhi ketentuan, termasuk menyampaikan surat pernyataan sesuai mekanisme yang berlaku.
Artinya, pelaku usaha kecil tetap perlu memahami status dan kondisi perpajakannya.
Jangan sampai karena merasa omzet masih kecil, seluruh administrasi pajak kemudian diabaikan. Sebaliknya, jangan pula langsung menganggap setiap transaksi marketplace pasti dipotong pajak tanpa melihat ketentuan yang berlaku.
Di sinilah literasi perpajakan menjadi penting.
Dari Sisi Mahasiswa, Ini Pelajaran yang Menarik
Di bangku kuliah, akuntansi dan perpajakan sering terlihat sebagai dua mata kuliah yang berbeda. Akuntansi berbicara mengenai pencatatan dan laporan keuangan, sedangkan perpajakan berbicara mengenai kewajiban kepada negara.
Namun dalam praktik bisnis digital, keduanya bertemu dalam satu transaksi.
Ketika seorang penjual menerima pembayaran melalui marketplace, transaksi tersebut menghasilkan data penjualan. Data tersebut kemudian berkaitan dengan pencatatan omzet, perhitungan pajak, bukti pemungutan, hingga pelaporan pajak.
Artinya, kemampuan membaca laporan transaksi digital menjadi bagian penting dari kemampuan akuntansi perpajakan.
Menurut saya, inilah alasan mengapa mahasiswa akuntansi perpajakan tidak cukup hanya menghafal tarif pajak. Kami juga perlu memahami bagaimana transaksi sebenarnya terjadi di lapangan.
UMKM Perlu Mulai Naik Kelas dalam Pencatatan
Saya melihat perubahan ini bukan hanya sebagai persoalan pajak.
Lebih jauh, ini menjadi momentum bagi UMKM untuk mulai memperbaiki administrasi bisnis.
Tidak harus langsung menggunakan sistem akuntansi yang rumit. Langkah sederhana pun bisa dimulai, misalnya memisahkan rekening pribadi dan rekening usaha, mencatat omzet harian, menyimpan bukti transaksi, mencatat biaya usaha, serta merekap pajak yang telah dipungut.
Dengan kebiasaan tersebut, pemilik usaha tidak hanya lebih siap menghadapi kewajiban perpajakan, tetapi juga lebih mudah mengetahui apakah bisnisnya benar-benar menghasilkan keuntungan.
Bagi UMKM yang selama ini mengandalkan marketplace, perubahan mekanisme pemungutan pajak seharusnya menjadi pengingat bahwa transaksi digital tetap membutuhkan pencatatan yang baik.
Pada akhirnya, teknologi dapat membantu transaksi menjadi lebih cepat. Marketplace dapat membantu proses pemungutan pajak menjadi lebih praktis. Namun, keputusan bisnis tetap membutuhkan data yang benar.
Sebagai mahasiswa perpajakan , saya melihat perkembangan ini sebagai bukti bahwa dunia perpajakan semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari. Pajak tidak lagi hanya berbicara tentang formulir dan angka, tetapi juga tentang bagaimana sebuah transaksi digital dicatat sejak awal.
Bagi UMKM, mungkin sudah waktunya mengubah kebiasaan dari sekadar bertanya, “Berapa pajaknya?” menjadi pertanyaan yang lebih mendasar: “Apakah saya sudah mencatat transaksi usaha saya dengan benar?”
