UMKM dan Pajak: Masalahnya Bukan Selalu Tidak Mau Bayar

Mahasiswi di Universitas Pamulang Fakultas Ekonomi dan Bisnis dengan jurusan Akuntansi Perpajakan D4
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Dinda Zahra Anisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap ada obrolan soal UMKM dan pajak, hampir selalu berakhir di kesimpulan yang sama: "ah, pelaku UMKM emang males bayar pajak." Saya sendiri dulu mikirnya begitu. Tapi setelah beberapa kali ngobrol langsung sama teman yang buka usaha kecil-kecilan mulai dari jualan online sampai warung makan saya baru sadar, asumsi itu kelewat simpel. Dan kadang-kadang, salah total.
Karena kalau ditelusuri lebih dalam, banyak pelaku UMKM yang sebenarnya bukan menolak bayar pajak. Mereka cuma... bingung. Bingung harus mulai dari mana, bingung hitung-hitungannya, bingung sama istilah-istilah yang berseliweran. Dan di tengah kebingungan itu, pilihan paling gampang ya nggak ngapa-ngapain dulu.
Niat Baik yang Kebentur Tembok Istilah
Coba bayangin kamu baru buka usaha kecil. Produkmu laku, omzet mulai jalan, dan kamu mulai dengar-dengar soal "harus lapor pajak". Tapi begitu coba cari tahu, yang muncul malah istilah-istilah kayak PPh Final, NPWP, SPT Tahunan, PKP, sampai NITKU. Buat orang yang latar belakangnya bukan akuntansi, ini kayak baca bahasa asing.
Padahal aturannya sendiri sebenarnya udah cukup berpihak ke pelaku usaha kecil. Lewat PP 20/2026 yang jadi pembaruan dari PP 55/2022, pemerintah tetap mempertahankan skema PPh Final sebesar 0,5% dari omzet buat UMKM dengan omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun. Bahkan, khusus buat wajib pajak orang pribadi, ada fasilitas omzet sampai Rp500 juta per tahun yang sama sekali nggak kena pajak penghasilan. Artinya, kalau usahamu masih kecil, bisa jadi kamu memang belum wajib bayar PPh sama sekali tapi banyak yang nggak tahu ini, dan malah keburu parno duluan membayangkan pajaknya bakal berat.
Masalahnya bukan di aturannya yang terlalu kejam. Masalahnya di komunikasi dan pemahaman yang belum sampai ke pelaku usaha dengan cara yang gampang dicerna.
Pencatatan: Hal Sepele yang Ternyata Penting
Ini bagian yang sering luput dari obrolan soal kepatuhan pajak. Banyak UMKM, apalagi yang masih skala rumahan, nggak punya kebiasaan mencatat transaksi dengan rapi. Jual beli dicatat di buku tulis seadanya, atau malah cuma diingat-ingat aja. Giliran harus isi laporan omzet buat keperluan pajak, jadinya nebak-nebak sendiri.
Padahal pencatatan itu bukan cuma soal pajak. Itu fondasi dasar biar usaha bisa berkembang biar tahu untung rugi, biar bisa ajukan modal usaha ke bank, biar nggak kaget pas ternyata uang usaha kecampur sama uang pribadi. Tapi karena banyak yang belajar usaha secara otodidak tanpa bekal dasar manajemen keuangan, pencatatan ini sering jadi nomor sekian dalam daftar prioritas.
Begitu waktunya lapor pajak tiba, yang kejadian bukan "saya nggak mau lapor", tapi "saya nggak tahu harus lapor apa, karena saya sendiri nggak tahu omzet pasti saya berapa."
Administrasi yang Terasa Ribet buat Usaha Kecil
Selain soal paham aturan dan rapi catatan, ada satu lagi yang sering jadi penghalang: proses administrasinya sendiri. Bikin NPWP, daftar sebagai PKP kalau omzetnya udah lewat batas, pakai aplikasi pelaporan pajak online buat orang yang sehari-hari sibuk ngurus produksi, jualan, dan layani pembeli, semua proses ini berasa kayak kerjaan tambahan yang menyita waktu.
Belum lagi kalau koneksi internet di daerahnya tidak stabil, atau pelaku usahanya generasi yang kurang familiar dengan aplikasi digital. Niat sudah ada, tapi hambatan teknis bikin niat itu padam duluan.
Jadi, Solusinya Apa?
Kalau akar masalahnya ada di tiga hal ini pemahaman, pencatatan, dan administrasi maka solusinya juga harus menyasar ke tiga hal itu, bukan cuma menambah sanksi atau memperketat pengawasan.
Pertama, edukasi pajak buat UMKM perlu dikemas dengan bahasa yang benar-benar manusiawi, bukan bahasa peraturan yang kaku. Penyuluhan langsung ke pasar, ke sentra UMKM, atau lewat konten yang gampang dicerna di media sosial, bisa jauh lebih efektif ketimbang sekadar imbauan formal.
Kedua, pendampingan soal pencatatan keuangan sederhana perlu digalakkan, bukan cuma buat kepentingan pajak, tapi buat kesehatan usaha itu sendiri. Banyak komunitas UMKM dan platform digital sebenarnya udah menyediakan aplikasi pencatatan gratis yang mudah tidak ribet tinggal bagaimana caranya biar pelaku usaha tahu dan mau mulai pakai.
Ketiga, proses administrasi pajak perlu terus disederhanakan. Bukan cuma dari sisi aplikasinya, tapi juga pendampingan langsung misalnya lewat program yang mendekatkan petugas pajak atau relawan edukasi ke pelaku usaha kecil, bukan menunggu mereka datang sendiri ke kantor pajak.
Mudah banget buat nyimpulin "UMKM males bayar pajak" tanpa mau tahu cerita di baliknya. Tapi kalau kita mau usaha kecil di negeri ini bisa tumbuh sekaligus taat aturan, kita perlu berhenti menilai dari luar dan mulai dengar apa yang sebenarnya mereka hadapi.
Karena bisa jadi, yang mereka butuhkan bukan diingatkan soal sanksi, tapi dituntun pelan-pelan soal cara mencatat, cara memahami, dan cara menjalani proses administrasi yang selama ini terasa asing buat mereka.
