Menelaah Proses Sistem Merit di Indonesia

Mahasiswa Prodi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Dindha Citra Puspasari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa Itu Sistem Merit?
Sistem merit memang kerap ditemukan di sektor swasta. Akan tetapi, tempat sistem merit lahir yaitu di sektor publik. Tepatnya, di Amerika Serikat. Sistem merit ini merupakan sistem manajemen personalia yang menekankan pada pertimbangan dasar kemampuan atau kompetensi calon yang akan diangkat, ditempatkan , dipromosikan, dan juga dipensiunkan secara sah.
Menurut pasal 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sistem merit didasarkan pada kualifikasi, kemampuan, dan kinerja terhadap kebijakan dan manajemen ASN secara adil dan wajar tanpa memandang latar belakang politik, warna kulit, ras, agama, jenis kelamin, asal daerah, usia, ataupun kecacatan.
Dengan diberlakukannya sistem merit ini, diharapkan dapat membawa perubahan pada birokrasi terutama dalam perencanaan, pengembangan karier, dan lain-lain. Oleh karena itu, dalam penerapannya akan memungkinkan terbentuknya tatanan yang lebih adil dan profesional.
Selain itu, sistem merit juga merupakan suatu model perekrutan bagi para calon pegawai yang didasarkan pada prestasi, kompetensi, keahlian, serta pengalaman yang dimilikinya. Tipe rekrutmen dalam sistem merit ini bersifat spoil system yang mencegah adanya pengaruh dari hubungan patrimonial yang dimiliki oleh seorang calon pegawai sehingga dapat dijamin kredibilitasnya.
Oleh karena itu, untuk mendukung kebijakan sistem merit ini agar dapat berjalan dengan optimal, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Hal yang pertama yaitu terkait dengan transparansi.
Tidak bisa kita pungkiri bahwa semakin tingginya tuntutan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, maka prinsip keterbukaan merupakan unsur penting dan tidak bisa dikesampingkan, termasuk dalam mekanisme perekrutan CPNS.
Hal itu dilakukan sebagai upaya dalam memberikan keterbukaan terhadap informasi dan data yang dibutuhkan dalam mekanisme perekrutan CPNS itu sendiri, dimulai dari proses pendaftaran sampai dengan pengumuman hasil seleksi. Melalui prinsip keterbukaan yang dapat diterapkan tersebut, maka masyarakat akan memberikan penilaian terhadap kinerja dari birokrasi secara lebih objektif dan juga rasional.
Hal kedua yang perlu diperhatikan yaitu akuntabilitas publik. Proses seleksi atau rekrutmen CPNS ini erat kaitannya dengan kepentingan masyarakat luas karena melalui proses tersebut akan menghasilkan para pegawai yang nantinya akan bekerja untuk masyarakat. Maka dari itu, segala bentuk tindakan serta kebijakan yang dihasilkan oleh sistem birokrasi harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Akan tetapi, dibutuhkannya juga peran aktif dari masyarakat untuk ikut mengontrol terhadap kinerja yang dilakukan oleh birokrasi sehingga para birokrat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang dimilikinya, baik yang bersifat administratif maupun fungsional didasarkan dengan komitmen untuk dapat mengakomodasikan segala kepentingan publik.
Ketiga, pelayanan profesional. Pada kualitas pelayanan birokrasi yang ditujukan untuk masyarakat dapat dipengaruhi dari beberapa faktor yaitu: kualitas pemimpin dalam menjalankan birokrasi, tata cara pelayanan yang sederhana, dan mudah untuk dijangkau untuk seluruh masyarakat indonesia.
Selain itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik untuk masyarakat khususnya dalam proses rekrutmen CPNS, birokrasi harus menjaga posisi netral sebagai mesin pemerintah, serta melaksanakan tugas administrasi dan operasional secara proporsional, objektif, dan rasional.
Hal ini dapat mencegah birokrasi menjadi berbagai bentuk intervensi dan konflik kepentingan antar individu ataupun kelompok yang pada akhirnya membuat birokrasi tidak sehat, efektif, mandiri, ataupun profesional.
Keberhasilan atas terselenggaranya suatu tata kelola pemerintahan yang baik dapat ditentukan melalui keterlibatan serta sinergisme yang dilakukan oleh tiga aktor utama yang terdiri dari aparatur pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta. Aparatur pemerintah merupakan salah satu aktor penting karena mereka yang memegang kendali atas proses penyelenggaraan pemerintahan.
Keterlibatan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah ini ditentukan dengan pemahaman yang dimilikinya terkait dengan bagaimana mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau disebut dengan prinsip good governance sehingga tata kelola pemerintahan dapat terselenggara secara optimal.
Penerapan Sistem Merit ASN
Pada penerapan sistem merit ASN terbagi menjadi 4 kategori berdasarkan hasil penilaian tingkat penerapan sistem merit di Kementerian tahun 2018. Kategori I “Buruk”, kategori II “Kurang”, kategori III “Baik”, dan kategori IV “Sangat Baik”. Berikut merupakan penerapan sistem merit ASN di beberapa Kementerian:
a. Kategori IV: 325-400
Ada 6 (enam) Kementerian yang termasuk ke dalam kategori IV “Sangat Baik”, ialah: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN.
b. Kategori III: 250-324
Ada 16 (enam belas) yang termasuk ke dalam kategori III “Baik”, ialah: Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Koordinator Bidang Politik, hukum dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pariwisata dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
c. Kategori II: 175-249
Ada 5 (lima) Kementerian yang termasuk ke dalam kategori II “Kurang”, ialah: Kementerian Luar Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Desa, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Dapat kita lihat dari data tersebut, bahwa tidak ada satu pun yang berada pada kategori pertama, dan sebagian besar Kementerian berada pada kategori III. Keadaan ini menunjukkan bahwa kementerian Indonesia menerapkan sistem merit, tetapi masih perlu meningkatkan di berbagai persyaratan sistem merit dalam pengelolaan manajemen ASN, terutama berhubungan dengan pengembangan talent pool dan rencana suksesi. Rencana suksesi ini mendukung untuk memastikan bahwa calon pemimpin masa depan yang telah memenuhi persyaratan.
Upaya Meningkatkan Efektivitas Sistem Merit yang Sedang Dilaksanakan Pemerintah Indonesia
Pengembangan kompetensi merupakan salah satu upaya penting untuk menyeleksi ASN yang berkompeten. Pengembangan kompetensi ini bisa didapatkan dengan rencana pengembangan pendidikan dan pelatihan (training), pertukaran pegawai dan praktik kerja. Melainkan, kompetensi bisa diperoleh dengan berbagai cara, seperti pengalaman hidup, kegiatan saat di tempat kerja, serta rencana pengembangan.
Dengan mengutamakan kemampuan dan keahlian yang dimiliki masing-masing ASN, penyederhanaan birokrasi sangat membantu dalam pengimplementasian sistem kerja saat ini. Penyederhanaan birokrasi juga dapat membantu lembaga pemantau ASN, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam menjalankan perannya sebagai pemantau sistem merit di pemerintahan Indonesia.
Hal ini dapat memotivasi ASN untuk meningkatkan kemampuan dan juga keahliannya untuk menduduki jabatan fungsional melalui pendidikan dan pelatihan yang sudah sesuai dengan jabatan yang akan dijabatnya.
Selain itu, langkah yang dapat dilakukan yaitu melakukan asesmen yang ketat di proses pendidikan dan pelatihan bagi jabatan fungsional tersebut, dengan tujuan agar ASN benar-benar mempelajari dan memahami materi yang diberikan ASN saat mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Bagi para aparat negara yang sudah bisa menyelesaikan pendidikan dan pelatihan akan menjadi ASN dengan kemampuan dan keahlian yang lebih baik dari sebelum mengikuti pelatihan, serta dapat melaksanakan tugas pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Maka, bisa kita simpulkan bahwa sistem merit di Indonesia saat ini belum sepenuhnya dioptimalkan. Komitmen dan kerja sama antara ASN dengan seluruh lembaga kementerian, lembaga, pemerintah pusat dan daerah harus diselesaikan demi keberhasilan pelaksanaan sistem pertanggungjawaban, akuntabilitas dan objektivitas. Kerja sama antara ASN dan seluruh kementerian pemerintah pusat dan daerah penting untuk keberhasilan penerapan sistem merit Indonesia.
Untuk mendapatkan hasil yang terbaik, maka perlu dibuat sistem kompensasi yang dikenal sebagai kunci keberhasilan rekrutmen pegawai ASN. Membangun kapasitas ASN memerlukan upaya bersama dari unit organisasi untuk mendukung keberhasilan pendalaman pengetahuan yang didorong oleh transformasi digital (blended learning). Sejalan dengan itu, kebutuhan pembenahan administrasi internal di era Industri 4.0 saat ini membutuhkan penerapan strategi jangka panjang untuk tata kelola yang dinamis, yaitu adaptabilitas dan kemajuan badan administrasi. Oleh karena itu, segala aspek yang ada perlu untuk ditingkatkan.
REFERENSI:
Akhmad Aulawi, S. M. (n.d.). PENERAPAN SISTEM MERIT DALAM MANAJEMEN ASN DAN NETRALITAS ASN DARI UNSUR POLITIK DALAM UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA. Jurnal RECHTSVINDING, 1-6.
Anggita Chariah, A. S. (2020). IMPLEMENTASI SISTEM MERIT PADA APARATUR SIPIL NEGARA . Jurnal Borneo Administrator, 1-18.
BENGKILIS, B. K. (2020, April 21). bkpp.bengkaliskab.go.id. Retrieved from Penerapan Sistem Merit bagi Aparatur Sipil Negara: https://bkpp.bengkaliskab.go.id/artikel/penerapan-sistem-merit-bagi-aparatur-sipil-negara
Eviva Nur Khobiburrohma, P. S. (2020). Penerapan Sistem Merit Dalam Birokrasi Indonesia Untuk . Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 1-10.
F.Hidayati, K. (2021, Januari 28). Mengenal Merit, Sistem Perekrutan dan Promosi yang Utamakan Keadilan. Retrieved from glints.com: https://glints.com/id/lowongan/sistem-merit/#.YMUICb6SmM8
Nurohman, T. (2011, Febuari). Opikologi. Retrieved from “MERIT SYSTEM” DALAM BIROKRASI INDONESIA: https://taufiknurohman25.blogspot.com/2011/02/merit-system-dalam-birokrasi-indonesia.html
