Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Program Surat Keputusan: Solusi Cerdas Atasi Anak Putus Sekolah
18 Agustus 2024 9:02 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Adindra Destrya Zahra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mahasiswa KKN TIM II Desa Pandean melakukan pendataan mengenai ATS yang ada di Desa Pandean dan pengajuan SK terkait penanganan ATS.
Pandean - Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro tahun 2024 melakukan pendataan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Desa Pandean dan menyusun Surat Keputusan (SK) untuk penanganan ATS.
ADVERTISEMENT
Program ini adalah inisiatif multidisiplin dari mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro yang bertujuan untuk mengidentifikasi jumlah anak yang tidak atau putus sekolah, memahami alasan di baliknya, serta mengajukan SK yang berkaitan dengan penanganan ATS di desa tersebut. Program ini berlangsung dari [15/07/2024] hingga [09/08/2024].
BAPPEDA menyatakan pada [24/06/2024] bahwa "Jumlah ATS di Kabupaten Magelang tergolong tinggi," yang menjadi alasan pentingnya program ini. Kegiatan dimulai dengan pendataan melalui kunjungan ke tujuh dusun: Dusun Pandean Lor, Dusun Pandean Kidul, Dusun Digulan, Dusun Dalangan, Dusun Wonolobo, Dusun Sidadap, dan Dusun Tanggulangin.
Sekretaris Desa Pandean, Bapak Purnomo, pada [15/07/2024] menyampaikan bahwa "Di Pandean tidak ada anak yang tidak sekolah; rata-rata semua anak menyelesaikan pendidikan mereka. Di Pandean Lor, hanya dua anak yang putus sekolah, itupun karena mereka mondok."
ADVERTISEMENT
Dari hasil pendataan di tujuh dusun, ditemukan bahwa mayoritas anak di setiap dusun telah menuntaskan kewajiban pendidikan 12 tahun. Anak yang putus sekolah biasanya memilih untuk mondok atau bekerja. Kepala Dusun Tanggulangin, Bapak Rohmat, pada [18/07/2024] menambahkan, "Di sini, banyak anak laki-laki yang langsung bekerja di ladang membantu orang tua mereka setelah menyelesaikan pendidikan, tanpa melanjutkan ke perguruan tinggi."
Meskipun angka ATS di Desa Pandean rendah, tetap diperlukan kebijakan untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya ATS di masa mendatang. Kebijakan ini dirancang untuk membantu pemerintah desa dalam mengatasi masalah anak yang tidak atau putus sekolah.
Setelah data ATS dikumpulkan dari tujuh dusun, Tim II KKN Desa Pandean menyusun SK terkait ATS yang kemudian diajukan kepada perangkat desa untuk disetujui dan diimplementasikan jika diperlukan di masa depan.
ADVERTISEMENT
Demikian informasi tentang kegiatan pendataan ATS oleh mahasiswa KKN UNDIP Tim II di Desa Pandean, serta pengajuan SK untuk penanganan ATS di Desa Pandean, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang.
Penulis: Adindra Destrya Zahra