Konten dari Pengguna

Dampak Larangan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai Bagi Lembaga Ekonomi

Dini A

Dini A

Sedang menempuh pendidikan S1 Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dini A tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dampak Larangan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai Bagi Lembaga Ekonomi
zoom-in-whitePerbesar

Berkembangnya zaman membuat banyak perubahan yang terjadi dimasa kini yakni salah satunya dalam penggunaan kantong plastik sekali pakai. Di Indonesia sendiri, penggunaan kantong plastik sudah menjadi hal yang biasa. Masyarakat kerap memakai kantong plastik untuk membawa barang yang sudah dibeli oleh mereka. Sesuai dengan namanya kantong plastik ini terbuat dari plastik. Plastik adalah polimer rantai panjang dari atom yang mengikat satu sama lain. Bahan dasar dari plastik yang utama adalah minyak mentah atau minyak bumi dan gas bumi atau gas alam yang sudah mengalami prosedur lebih lanjut sampai menjadi produk petrokimia. Lalu setelahnya diproses lagi hingga menjadi bijih plastik dan akhirnya dari bijih plastik tersebut dibuat aneka jenis produk plastik sesuai dengan peruntukannya.

Terlepas dari fungsi yang diperoleh dari adanya kantong plastik, saat ini beberapa kota di Indonesia sudah menetapkan aturan dimana penggunaan kantong plastik dilarang. Larangan ini diberlakukan sebab Indonesia menduduki urutan nomor dua sebagai penyumbang sampah plastik terbesar setelah China. Khususnya sampah plastik yang berada di perairan seperti laut dan sungai. Penggunaan kantong plastik yang tinggi akan diikuti dengan peningkatan jumlah sampah plastik. Apalagi kantong plastik ini memiliki siklus penggunaan yang terlalu cepat karena termasuk barang sekali pakai yaitu hanya digunakan sebagai wadah sementara. Fungsi kantong plastik tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan dari sampah plastik ditahun-tahun berikutnya. Kantong plastik memerlukan waktu lama hingga ratusan tahun bahkan ribuan tahun untuk bisa terurai sempurna. Maka dari itu dampak yang dihasilkan dari kantong plastik ini dapat membahayakan lingkungan.

Tetapi aturan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai ini menuai banyak pendapat dan terpecah menjadi dua bagian yaitu pro dan kontra. Pro sendiri menurut kamus besar bahasa Indonesia edisi kelima memiliki arti setuju sedangkan kontra memiliki arti dalam keadaan tidak setuju atau menentang. Dibanding kontra, pendapat pro lebih mendominasi terkait aturan larangan kantong plastik sekali pakai. Melihat dari berbagai aspek pun dampak negatif yang diakibatkan dari penggunaan kantong plastik ini memang lebih besar dari pada dampak positifnya. Namun beberapa lembaga ekonomi merasa keberatan atas aturan tersebut.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Industri Plastik Indonesia Budi Susanto Sadiman mengaku keberatan. Dalam pandangannya aturan larangan kantong plastik sekali pakai akan menghantam industri dan bisa membuat sekitar 5.000 orang kehilangan pekerjaan. Angka tersebut ia dapatkan dari Pemprov DKI jika perharinya ada kisaran 300 ton sampah yang dibuang dan dikalikan 30 hari untuk tenggang masa sebulan. Asumsi industri bahwa tiap 2 ton plastik dibutuhkan satu orang pekerja. Industri bahan baku juga akan terkena dampaknya. Dirinya memperkirakan industri bahan baku plastik dapat kehilangan pasar sebesar Rp 2,1 miliar per tahun untuk DKI Jakarta dan wilayah sekitarnya. Bila aturan larangan tersebut semakin diluaskan maka ada kemungkinan kehilangan pasar hingga Rp 6 miliar per tahun. Ia mengatakan pembangunan dan investasi puluhan miliar dolar akan percuma jika salah satu industrinya ditutup.

Di pasar tradisional pun penjual masih memakai kantong plastik untuk membungkus apa yang mereka jual karena kantong plastik tidak terkesan memberatkan, fleksibel, multiguna, kokoh, tidak berkarat, serta harganya pun terjangkau. Apabila kemasan yang digunakan harus diganti dengan bahan yang lain maka barang yang dijual pun juga terbatas karena fungsi yang berbeda seperti kemasan kertas yang tidak bisa digunakan untuk barang yang bersifat cair. Oleh karena itu kantong plastik memiliki dua dampak yang berbeda. Walaupun kantong plastik memudahkan penjual dan pembeli tetapi dampak negatif yang diberikan berkali lipat ketimbang dampak positifnya. Aturan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai berdampak pada lembaga ekonomi salah satunya industri plastik. Tidak hanya itu penjual di pasar tradisional akan mengalami kesulitan untuk membungkus barang yang mereka jual.