Konten dari Pengguna

Penyiaran Sehat, Pilar Masyarakat Hebat

Dini Aulia Br Matondang

Dini Aulia Br Matondang

Mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Medan Area

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dini Aulia Br Matondang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gambar: Edit by Dini Aulia Br Matondang
zoom-in-whitePerbesar
Gambar: Edit by Dini Aulia Br Matondang

Di tengah banjir informasi dan tayangan hiburan di televisi maupun radio, publik sering kali lupa bahwa tidak semua siaran membawa manfaat. Konten yang mengandung kekerasan, unsur pornografi, hingga provokasi berbasis SARA masih bisa kita temukan, baik secara langsung maupun terselip dalam bentuk yang halus. Di sinilah peran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) menjadi sangat penting.

Saya berkesempatan menjalani Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di KPID Provinsi Sumatera Utara, dan melalui program ini, saya melihat langsung bagaimana lembaga ini menjalankan tugas dan wewenangnya. Sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPID memiliki tanggung jawab besar untuk mengawasi isi siaran agar tetap sesuai dengan etika, moral, dan kepentingan publik.

KPID Tak Hanya Mengawasi, Tapi Juga Mendidik

Selama ini, banyak masyarakat mengira KPID hanya bertugas “melarang” tayangan. Padahal, lebih dari itu, KPID juga aktif menjalankan fungsi edukasi media. Lewat program literasi siaran, KPID Sumut rutin mengadakan sosialisasi ke sekolah, kampus, komunitas, dan masyarakat umum, untuk membangun kesadaran tentang pentingnya menjadi pemirsa yang kritis dan selektif.

Sebagai mahasiswa konsentrasi Humas, saya ikut terlibat dalam pembuatan konten kampanye edukatif seperti poster, artikel, hingga konten media sosial yang mengangkat isu-isu penyiaran sehat. Melalui pendekatan komunikasi visual dan naratif, KPID berusaha menjangkau generasi muda agar tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga pengawas konten yang aktif.

Tayangan Tak Layak Masih Ada, Tapi Bisa Dicegah

Siaran yang mengandung kekerasan berlebihan, seksualisasi anak, ujaran kebencian, dan informasi menyesatkan adalah contoh pelanggaran isi siaran yang menjadi perhatian utama. KPID memiliki wewenang untuk memberi teguran, merekomendasikan sanksi, atau bahkan menghentikan tayangan yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Namun KPID tidak bisa bekerja sendiri. Peran masyarakat sangat penting untuk melaporkan pelanggaran, mengedukasi lingkungan sekitar, dan mendukung upaya penyiaran yang sehat.

Mari Jadi Penonton yang Hebat

Penyiaran sehat akan menciptakan masyarakat yang hebat. Tayangan yang baik bisa membentuk karakter, memperluas wawasan, dan memperkuat nilai-nilai kebangsaan. Sebaliknya, siaran yang tidak sehat bisa memberi dampak buruk terutama bagi anak-anak dan remaja.

Melalui pengalaman KKL ini, saya belajar bahwa penyiaran bukan hanya urusan teknis atau lembaga, tapi menyangkut masa depan bangsa. Dan saya bangga bisa menjadi bagian dari lembaga yang menjaga kualitas isi siaran di tengah gempuran arus informasi.

📢 Laporkan jika Anda menemukan tayangan yang melanggar etika atau tidak pantas. Mari kita kawal bersama, demi penyiaran yang sehat dan masyarakat yang kuat.

Penulis: Dini Aulia br Matondang Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Medan Area.

Mahasiswa KKL di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara, Konsentrasi Humas.