Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Gen-Z dan Pajak, Apakah Mereka Ada yang Peduli???
26 Januari 2025 12:06 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Dio Erzananda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Gen-Z yang lahir antara tahun 1997-2012, merupakan generasi yang lahir di era digitalisasi dengan pesatnya perkembangan teknologi. Mereka sangat tidak asing dengan teknologi, memiliki kesadaran tinggi terhadap kabar terbaru di media sosial dan kritis terhadap berbagai permasalahan yang terjadi di lingkungan sosial. Namun muncul pertanyaan Apakah Gen-Z peduli dengan kewajiban perpajakan dan kontribusi mereka terhadap negara terutama mereka yang bekerja di sektor baru seperti programmer, desainer grafis, content creator, dan pekerjaan digital lainnya?
Kinerja penerimaan pajak sepanjang Januari 2024 perlu diwaspadai, karena mengingat realisasinya yang lebih rendah dari periode yang sama tahun 2023. Pada tahun 2023 terjadi peningkatan sebesar Rp 162.24 sedangkan pada tahun 2024 terjadi penurunan yaitu sebesar Rp 149.25. Sehingga selisih penurunan dari tahun 2023-2024 yaitu sebesar Rp 12.99.
ADVERTISEMENT
Problem : Penghasilan dari Pekerjaan baru yang Tidak Stabil
Sebagai generasi yang berkarier di bidang baru seperti programmer, desainer grafis, content creator, programmer, dan influencer, penghasilan Gen-Z bersifat tidak menentu. Banyak dari mereka bekerja sebagai freelancer atau memiliki kontrak jangka pendek, sehingga sulit memahami bagaimana kewajiban pajak mereka dihitung. Beberapa di antaranya mungkin tidak menyadari bahwa mereka perlu membayar pajak secara mandiri sebagai pekerja bebas. Sementara sistem perpajakan yang diatur UU KUP mewajibkan pekerja mandiri untuk melaporkan penghasilan secara mandiri, namun tanpa panduan yang jelas, membuat hal ini menjadi tantangan yang besar.
Contohnya, seorang selebgram yang mendapatkan penghasilan dari berbagai media sosial seperti Instagram harus menghitung total bruto dan mengurangkan biaya terkait untuk menghitung pajak yang terutang. Namun, ketidakstabilan pendapatan membuat mereka kesulitan untuk mengelola aliran kas pajak. Selain itu, sebagian dari mereka tidak memahami bahwa meskipun penghasilan diterima dari platform internasional, tetap ada kewajiban pajak di Indonesia berdasarkan prinsip worldwide income dan asas tempat tinggal (Domicile).
ADVERTISEMENT
Ketidakjelasan Aturan untuk Pekerjaan Digital
Dalam UU KUP belum sepenuhnya menjelaskan mengenai mekanisme pelaporan pajak bagi wajib pajak Orang Pribadi untuk konteks pekerjaan digital. Hal ini menyebabkan kebingungan bagi Gen-Z yang tidak terbiasa dengan kompleksitas aturan perpajakan. Sekaran ada banyak platform internasional seperti Petreon atau github yang memberi penghasilan kepada Masyarakat Indonesia Apakah penghasilan dari platform tersebut akan dikenakan pajak?. Pemerintah perlu menyediakan pedoman dan melakukan sosialisasi yang relevan untuk membantu Gen-Z memahami kewajiban pajak mereka.
Ketidakjelasan aturan ini membuat banyak pekerja digital menghindari pajak, bukan berarti memiliki niat buruk, melainkan karena ketidaktahuan. Ini menunjukkan perlunya sosialisasi yang lebih tertata untuk mencakup berbagai profesi baru yang lahir dari ekonomi digital.
ADVERTISEMENT
Solusi : Kemudahan Teknologi
Sebagai Gen-Z tentunya teknologi sudah menjadi bagian dari hidupnya, mereka lebih terlibat dalam system perpajakan jika prosesnya mudah dan dapat diakses secara digital. Sekarang Direktorat Jendral Pajak (DJP) sudah mengembangkan aplikasi administrasi perpajakan yang dinamakan Coretax, walaupun sampai saat ini masih banyak kendala teknis. Selain itu, untuk pembayaran pajak sekarang dapat dilakukan melalui E-wallet atau dompet digital yang membuat pembayaran pajak menjadi praktis dan cepat. Tentunya Gen-Z banyak menyimpan uang berbagai macam E-wallet atau dompet digital sehingga dapat memudahkannya untuk membayat pajak. Ini memberikan pengalaman yang lebih nyaman bagi mereka dalam melaporkan pajak, sesuai dengan asas kemudahan administrasi yang diatur dalam UU KUP.
Pendidikan melalui Media Sosial
ADVERTISEMENT
Karena Media Sosial merupakan platform utama bagi Gen-Z untuk mendapatkan informasi dan mengekspresikan kehidupannya. Melakukan sosialisasi lewat platform seperti Instagram, Tiktok, dan Youtube dapat membantu meningkatkan kesadaran pajak di kalangan Gen-Z. Konten yang singkat, menarik, dan sedikit lucu akan lebih efektif daripada sosialisasi yang terlalu formal, sekaligus mendukung upaya edukasi yang sejalan dengan ketentuan dalam UU KUP.
Selain itu, konten edukatif yang menjelaskan terkait pajak yang menjelaskan pelaporan pajak dengan santai dan relate dengan keadaan sekarang. Pendekatan ini dapat menjangkau audiens secara luas. Media sosial juga bisa menjadi sarana untuk sesi tanya jawab langsung yang membahas kewajiban pajak secara interaktif. Dengan car aini Gen-Z dapat teredukasi dengan lebih interaktif dan dapat bertanya langsung terkait hal-hal yang masih belum mereka pahami.
ADVERTISEMENT
Pemerintah perlu memperjelas aturan perpajakan untuk profesi berbasis digital. Misalnya, membuat panduan sederhana tentang bagaimana freelancer di bidang teknologi atau content creator dapat menghitung dan melaporkan pajak mereka. Hal ini dapat mengurangi kebingungan dan meningkatkan kepatuhan sesuai dengan mekanisme pelaporan yang diatur dalam UU KUP.
Beberapa kasus yang ada di Indonesia salah satunya adalah Penggelapan Pajak oleh seorang Freelance, “Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan, Intelijen dan Pentidikan Kantor Wilayah DJP Kaltimra Windu Kumoro membeberkan kasus pertama dengan tersangka FH yang merupakan pekerja freelance CV KP. FH diduga menggelapkan pajak senilai Rp 1,4 Miliar”, dalam Portal Berita Kalimantan.
Kesimpulan
Gen-Z memiliki potensi besar untuk menjadi penyokong penerimaan perpajakan di Indonesia dan menjadi Wajib Pajak yang peduli, tentunya dengan pendekatan yang tepat. Dengan memanfaatkan teknologi, transparansi, dan edukasi kreatif, Gen-Z dapat ditingkatkan kesadarannya terkait perpajakan. Pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga kontribusi penting dalam membangun negara yang lebih baik, sebagaimana diatur dalam UU KUP.
ADVERTISEMENT
Referensi
Fiskal Lab KOSTAF (2024). Minim Literasi, Bagaimana Nasib Perpajakan di Tangan Gen-Z?. PAJAK.com https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/minim-literasi-bagaimana-nasib-perpajakan-di-tangan-gen-z/
Cahyanintyas P. (2024). RENDAHNYA TINGKAT KESADARAN GENERASI Z TERHADAP PAJAK. Tax Olympic. BINUS UNIVERSITY. https://taxation.binus.ac.id/2024/06/24/rendahnya-tingkat-kesadaran-generasi-z-terhadap-pajak/
Lestiawan W. (2022). Pekerja Freelance Gelapkan Uang Pajak Rp 1,4 Miliar. PORTAL BERITA KALIMANTAN. https://www.prokal.co/kriminal/1773785755/pekerja-freelance-gelapkan-uang-pajak-rp-14-miliar