Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Gerakan Transisi PAUD: Calistung Tak Lagi Menjadi Standarisasi Kepintaran Anak?
14 Juni 2023 7:24 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Diona Marva Leilani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Calistung (Baca, Tulis, dan Hitung) di Indonesia sedari lama sudah menjadi standar kelulusan siswa PAUD agar bisa melanjutkan ke tahapan Sekolah Dasar (SD).
ADVERTISEMENT
Akibat dari adanya standar calistung adalah munculnya beberapa miskonsepsi di kalangan orang tua, di antaranya menganggap bahwa kemampuan dasar yang dibutuhkan sang anak hanya calistung, begitupun cara mendapatkannya hanyalah melalui hafalan.
Padahal, memaksakan anak untuk mendapatkan kemampuan calistung di usia dini dapat membahayakan sang anak, seperti anak tidak senang membaca dan belajar, kreativitas terhambat, dan anak tidak mendapat pondasi yang benar-benar dibutuhkan, seperti pengelolaan emosi, bersosialisasi, sopan santun, mengenal ruang, pola, serta pengelolaan informasi.
Selaras dengan pernyataan penelitian Ma'ruf & Syamsudin (2021), anak akan mengalami tekanan secara psikis akibat tekanan harus menguasai materi dengan cara yang tidak disukai anak.
Anggapan bahwa PAUD atau TK adalah tempat untuk mempersiapkan anak menuju sekolah dasar juga tak sesuai dengan regulasi di Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, yang berkaitan dengan pendidikan anak usia dini. Pasal 28 ayat 1 berbunyi “Pendidikan anak usia dini diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai enam tahun dan bukan merupakan pra syarat mengikuti pendidikan dasar" (Rachman, 2019).
ADVERTISEMENT
Gerakan Transisi PAUD ke SD
Menanggapi masalah ini, pemerintah Indonesia melalui Kemdikbud Ristek memulai gebrakan yang akan dilaksanakan di awal tahun ajaran 2023/2024 yang bernama ‘Gerakan Transisi PAUD ke SD ’.
Melansir dari web Kemdikbud Ristek, gerakan ini disusun untuk memastikan terjaganya hak anak untuk mendapatkan proses pembelajaran yang efektif dan menyenangkan.
Anak dalam hal ini dimulai dari usia 0-8 tahun yang berada di PAUD, TK, dan SD/Madrasah Ibtidaiyah. Efektif berarti mampu membangun nilai pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan anak, sedangkan menyenangkan berarti anak mengenal belajar bukan sebagai beban.
ADVERTISEMENT
Untuk mendukung keberhasilan gerakan ini, Kemdikbud menyediakan beberapa cara yang perlu dilakukan oleh satuan pendidik, di antaranya: (1) menghilangkan tes calistung dari proses penerimaan peserta didik baru pada pendidikan dasar; (2) menerapkan masa perkenalan bagi peserta didik baru selama dua minggu pertama, termasuk menghargai proses anak yang berbeda-beda; (3) menerapkan pembelajaran yang membangun kemampuan pondasi anak yang dibangun secara kontinu dari PAUD hingga kelas dua SD.
Apa yang Sebaiknya Orang Tua Lakukan Saat Ini?
ADVERTISEMENT
Adapun beberapa cara yang Rose sarankan untuk dilakukan orang tua/wali dari murid di antaranya: (1) mengajarkan anak agama dan berakhlak mulia; (2) menstimulasi dan mengenalkan emosi agar membentuk empati; (3) mengajarkan bahasa, dalam artian mendengarkan, menyerap, dan menyampaikan; (4) membiarkan anak eksplorasi pengalaman yang positif; (5) melatih psikomotor anak.
Demikian, sudah jelas bahwa pendidikan di PAUD atau TK seharusnya tidak menitikberatkan pada kemampuan Calistung, melainkan pada tersalurkannya stimulasi dan asuhan kepada anak agar keterampilan dirinya yang berbeda-beda dapat berkembang.
Biarkanlah anak mendapat hak belajar sesuai dengan umur dan kemampuannya. Sekian informasi mengenai Gerakan Transisi PAUD ke SD dari Kemdikbud Ristek episode ke 24-Merdeka Belajar.
Dengan adanya gebrakan ini, diharapkan semua pihak yang terlibat mulai dari lingkungan keluarga dapat berjuang demi menciptakan kondisi pendidikan yang lebih baik. Lebih lanjut, booklet mengenai Gerakan Transisi untuk orang tua dan mitra dapat diakses melalui web https://ditpsd.kemdikbud.go.id/transisipaudsd/.
ADVERTISEMENT