Erdoğan VS Macron: Antara Sekularisme dan Populisme

Aktivis dambakan adab ketika dipimpin dan memimpin
Tulisan dari Dipo Alam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada 2 Oktober 2020, Macron menyampaikan pidato selama satu jam lebih di Les Mureaux, sebuah wilayah di pinggiran barat Paris dengan jumlah populasi Muslim yang besar. Dalam pidatonya yang bertajuk “Fight Against Separatism: The Republic in Action”, Macron mengatakan ingin menguatkan hukum sekuler Prancis untuk melawan ideologi Islam radikal.
Pidato Macron menekankan pentingnya menjaga nilai sekuler Republik Prancis dari ancaman separatisme Islam yang kini kian berkembang di negerinya. Populasi kaum muslim di Prancis memang merupakan yang terbesar di Uni Eropa, diperkirakan mencapai 6 juta orang. Dalam pidato itu pula Macron menyebut Islam sebagai agama yang mengalami krisis di seluruh dunia saat ini.
Sekularisme di Prancis, atau yang disebut sebagai laïcité, telah diabadikan dalam konstitusi Prancis sejak 1905. Macron kini sekarang berupaya memperkuat hal itu dengan proposal undang-undang baru yang ditawarkannya. Dengan undang-undang itu, pemerintah Prancis akan memiliki kekuasaan untuk mengatur bagaimana masjid didanai, melakukan sertifikasi ulama, membatasi dana yang diterima komunitas Muslim dari luar negeri, membatasi pengaruh asing, termasuk membubarkan berbagai organisasi keislaman jika mereka dianggap mempromosikan kebencian.
Macron mengeklaim jika undang-undang tersebut akan membantu mencegah radikalisasi dan mendorong integrasi yang lebih baik bagi populasi muslim di Prancis.
Pidato Macron itu disampaikan jauh sebelum terjadinya kasus pembunuhan seorang guru bernama Samuel Paty pada 16 Oktober 2020. Paty dibunuh setelah ia menunjukkan kartun Nabi Muhammad yang dimuat dalam Majalah Charlie Hebdo saat mengajar di kelas kebebasan berekspresi.
Pidato Macron pada awal Oktober itu telah mendapat tanggapan dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdoğan pada tanggal 6 Oktober 2020. Erdoğan menyebut klaim Prancis mengenai isu-isu keislaman sebagaimana yang disampaikan Macron merupakan provokasi yang sangat berbahaya. Seorang Presiden Prancis yang membuat pernyataan berisi desakan terhadap pentingnya restrukturisasi ajaran Islam, menurut Erdoğan, sangatlah tidak sopan dan cenderung provokatif.
“Apa masalah Macron dengan Islam? Apa masalahnya dengan Muslim?” demikian pertanyaan Erdoğan. Lebih lanjut Erdoğan mengatakan jika mitranya dari Prancis itu “membutuhkan perawatan mental”, sebuah pernyataan yang kemudian direspon serius oleh pemerintah Prancis. Sesudah pernyataan Erdoğan itu, Prancis segera memanggil pulang duta besarnya untuk Turki.
Alih-alih melandaikan ketegangan, kasus pembunuhan Samuel Paty telah memberi Macron kesempatan untuk melipatgandakan kampanyenya tentang radikalisme Islam. Dengan dalih keamanan nasional, ia mengusulkan percepatan pengesahan undang-undang baru yang digagasnya.
Sesudah pernyataan-pernyataan dalam pidatonya yang memancing polemik, Macron telah melangkah sangat jauh dengan memproklamirkan dukungannya terhadap karikatur Nabi Muhammad. Padahal, hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap tradisi dan keyakinan lebih dari 1,9 miliar kaum muslim di seluruh dunia yang secara eksplisit melarang penggambaran Nabi Muhammad. Pelanggaran semacam itu selalu memancing respons serius dari kalangan Islam di seluruh dunia. Tapi, entah kenapa, hal itu sepertinya telah diabaikan oleh Macron.
Perselisihan diplomatik antara Turki dengan Prancis sebenarnya bukan baru kali ini terjadi. Kedua negara sebelumnya telah berhadapan dalam sejumlah konflik yang berkaitan dengan isu-isu geopolitik, mulai dari perang saudara di Suriah dan Libya, dalam konflik antara Armenia dengan Azerbaijan, dan banyak lagi.
Pada bulan September lalu, misalnya, Turki menuduh Prancis telah ikut campur dalam sengketa perebutan cadangan gas di Mediterania Timur yang berlangsung antara Turki dengan Yunani. Paris diketahui memberikan dukungan kepada Athena atas eksplorasi energi di Mediteranian Timur. Mereka pernah menggelar latihan militer bersama dengan Yunani di Laut Mediterania bagian timur, yang meliputi wilayah yang disengketakan oleh Turki dengan Yunani, yaitu Kepulauan Kastellorizo.
Pada bulan Juni lalu, Erdoğan dan Macron juga terlibat saling serang terkait konflik yang terjadi di Libya. Di sana, kedua negara ini juga saling berlawanan, di mana Ankara mendukung Pemerintah Kesepakatan Nasional (Government of National Accord, GNA), yang diakui oleh PBB dan komunitas internasional, sementara Prancis, meski mengaku berada di pihak yang netral, diduga mendukung pemimpin militer Khalifa Haftar. Erdogan menuduh Prancis ingin menguasai migas di Libya, serta menginginkan berlian, emas dan tembaga dalam berbagai intervensinya di Afrika.
Macron, yang menginginkan negara-negara Uni Eropa bersuara bulat dalam isu-isu hubungan internasional, berkali-kali melontarkan pernyataan yang menghadapkan Turki kepada komunitas Eropa. Selain pernyataan terbaru, yang menyebut sikap Turki di bawah Erdoğan seperti hendak berperang melawan NATO, Macron juga mengajak bahwa orang Eropa harus mengambil sikap yang tegas untuk melawan pemerintahan Erdoğan, yang kerap mengambil tindakan yang tak bisa diterima.
Baku omong antara Macron dengan Erdoğan ini sepertinya hanya menegaskan ketegangan antara Turki dengan Prancis yang telah berlangsung sejak era sebelumnya. Kita tahu, di masa Presiden Sarkozy, misalnya, Prancis memang cukup keras menentang keanggotaan Turki di Uni Eropa. Ketika berkuasa, secara atraktif Sarkozy telah membina hubungan dengan sejumlah negara yang berkonflik dengan Turki.
Hubungan panas-dingin antara Turki dengan Prancis ini memang menarik untuk diulik. Padahal, kedua bangsa ini sebenarnya telah memiliki relasi cukup tua. Sejak awal abad ke-16, kedua bangsa bahkan pernah membangun aliansi, yang dipimpin langsung oleh François I dan Suleiman yang Agung (Suleiman I). Bahasa Prancis diketahui adalah bahasa asing utama yang digunakan di kalangan elite Ottoman. Meskipun hubungan kedua bangsa sempat memburuk pada 1798, ketika Napoleon I menginvasi Mesir, yang merupakan wilayah kekuasaan Ottoman, namun relasi keduanya dalam bidang lain tak pernah surut. Prancis adalah investor asing utama di Turki dalam berbagai bidang, mulai dari otomotif, farmasi, hingga industri keuangan.
Ketika Ottoman runtuh dan bermetamorfosis menjadi Republik Turki, gagasan sekularisme Prancis sangat mempengaruhi alam pikiran Turki modern. Pada 1923, sekularisme yang dikembangkan di Turki tidak didasarkan pada model Anglo-Saxon, tetapi merupakan perpanjangan langsung dari laïcité Perancis, yaitu sebuah masyarakat sekuler di mana otoritas agama tidak mencampuri urusan pemerintahan, dan pemerintah tidak terlibat dalam urusan agama.
Berbeda dengan sekularisme di Amerika, yang masyarakat religiusnya sangat plural, pemisahan antara gereja dengan negara masih memungkinkan simbol-simbol agama diterima di ruang publik dan politik. Sebab, sekularisme hanya diterjemahkan sebagai kebebasan untuk memilih keyakinan agama semata. Sementara, masyarakat Prancis, yang secara historis didominasi oleh Katolisisme, mereka menerjemahkan sekularisme sebagai kebebasan dari otoritas agama yang menindas. Tak heran, di Prancis simbol-simbol agama sama sekali diharamkan di ruang publik, apalagi di dalam politik.
Pada 2004, misalnya, Prancis memberlakukan undang-undang yang melarang penggunaan cadar di sekolah menengah. Pada 2010, dengan alasan keamanan nasional, Prancis melarang penggunaan burqa. Sehingga, ketika perempuan Muslim mengenakan jilbab di depan umum, mereka sering mendapatkan pandangan yang kurang menyenangkan.
Mengingat Turki pernah menata dirinya dengan model sekularisme Prancis, tak heran kalau Turki juga pernah terlibat dalam perdebatan serupa tentang penggunaan simbol-simbol agama di ruang publik, seperti polemik mengenai penggunaan jilbab, misalnya.
MACRON: SEKULARISME ATAU POPULISME?
Belakangan, dalam berbagai kesempatan Macron memang selalu mempromosikan kembali laïcité dan identitas nasional Prancis sebagai argumen bagi proyek menciptakan “Islam Prancis” yang ditawarkannya. Ia ingin memastikan sekularisme Prancis diterima oleh semua komunitas, termasuk komunitas Muslim yang kini mencapai 10 persen.
Macron menyatakan bahwa pembatasan kebebasan sipil akan menjadi prioritas Elysee. Pemantauan masjid yang lebih ketat, penghentian pengiriman imam dari luar negeri, atau kontrol terhadap pengajaran agama, sekali lagi semuanya akan dilakukan untuk memastikan agar tidak ada nilai-nilai yang bertentangan dengan identitas nasional Perancis. Atau, dalam bahasa Macron, untuk menghentikan “penyimpangan berulang dari nilai-nilai Republik”.
Rencana Macron untuk melatih serta mempromosikan generasi imam dan intelektual Islam yang membela nilai-nilai Republik sebenarnya bukanlah gagasan yang sama sekali baru. Prancis telah menggunakan metode ini selama mereka melakukan kolonisasi Aljazair. Bahkan, metode ini tak hanya digunakan dalam lingkup isu keagamaan, namun juga dalam kerangka komunitas. Pemerintah kolonial Prancis akan memilih serta mendidik sekelompok minoritas di Aljazair, yang kemudian disebut sebagai “les evolues” (yang berevolusi), di mana mereka diharapkan bisa menerima serta membela nilai-nilai Republik Prancis dan menyebarkannya kepada rakyat Aljazair lainnya.
Sehingga, proyek Macron sebenarnya adalah proyek yang penuh ironi. Di satu sisi ia menggunakan narasi sekularisme untuk menjelaskan gagasannya, namun di sisi lain ia hendak mengintervensi keyakinan orang Islam, di mana setiap Muslim bahkan harus dididik tentang bagaimana mereka harus menjalankan agamanya sendiri. Sulit untuk menepis tuduhan jika Macron sebenarnya sedang menghidupkan kembali prasangka kolonial dalam proyeknya itu, yang menganggap komunitas Muslim sebagai biadab dan pemberontak (separatis) jika tak dididik secara Prancis. Sehingga, sejumlah pengamat mencatat hal ini sebagai “krisis nilai-nilai Prancis” sendiri, dan bukannya “krisis Islam” sebagaimana yang diklaim Macron. Pandangan Macron dianggap mengandung bias rasisme. Apalagi, bias supremasi kulit putih memang gejala yang gampang ditemui di berbagai spektrum politik yang ada di Prancis, mulai dari ekstrem kanan, hingga kiri progresif.
Ketika Macron menyebut terorisme Islam sebagai musuh nomor satu NATO, dan bukannya Rusia, peneliti di Brookings Institution, Tom Wright, menyebut pernyataan itu sebagai kembalinya kebijakan luar negeri ala George W. Bush. Pada saat Bush berkuasa, kalangan neo-konservatif di Amerika menyerukan agar pemerintah mereka mendidik kembali rakyat Timur Tengah agar sejalan dengan pemikiran para pemimpin Amerika. Secara jemawa, Jaksa Agung John Ashcroft ketika itu bahkan menyebut semua kritik pada kebijakan luar negeri Bush yang datang dari masyarakat sipil sebagai “hanya membantu teroris” saja.
Ciri utama neo-konservatisme memang menggunakan mantra terorisme untuk membangun prasangka terhadap Islam sembari di sisi lain membungkam oposisi kritis di dalam negeri. Macron kini dicurigai sedang memainkan lagu yang sama dengan Bush. Sehingga, ketika ia mulai menjelek-jelekkan Islam dan mengusulkan untuk mereformasi Islam, yang diikuti langkah menutup Collective Against Islamophobia in France (CCIF), sebuah LSM yang selama ini bekerja memerangi rasisme dan diskriminasi terhadap kaum Muslim di Prancis, keputusan itu segera ditentang oleh lebih dari 50 kelompok masyarakat sipil dan akademisi di Prancis. Selain CCIF, saat ini Macron juga tengah membuka kemungkinan untuk membubarkan 51 asosiasi Muslim Prancis lainnya, termasuk sekolah agama dan masjid, meskipun dengan dalih jika pemerintah menemukan mereka telah mempromosikan kebencian.
Melalui pernyataan-pernyataan dan kebijakan yang dilontarkannya akhir-akhir ini, Macron disebut oleh banyak pengamat tengah mereplikasi kebijakan “perang melawan teror” (war on terror) ala Amerika ketika mereka menyikapi Tragedi WTC (World Trade Center) tahun 2001 dulu. Alih-alih bisa meredam teror dan radikalisme, kita sama-sama mengetahui jika kebijakan pemerintahan Bush ketika itu justru kian memperluas teror ke seluruh dunia. Belajar dari kesalahan Bush, Macron seharusnya mencatat bahwa hal paling berbahaya dari eksploitasi isu radikalisme dan terorisme adalah pernyataan “perang terhadap teror”, atau “perang terhadap radikalisme” itu pada akhirnya bisa jatuh terpelanting menjadi perang dan teror untuk masyarakat secara keseluruhan tanpa bisa dikontrol.
Pertanyaannya kemudian: apa yang telah mendorong Macron terpeleset pada tindakan berisiko semacam itu?
Sejauh ini, ada dua penjelasan yang bisa diambil. Pertama, sekularisme Prancis kini tengah menghadapi perubahan yang tak pernah mereka bayangkan sebelumnya, yang sebagiannya merupakan imbas dari praktik kolonialisme mereka di masa lalu. Ketika sendi-sendi sekularisme pertama kali diletakkan di Prancis pada awal abad ke-20 yang lalu, negara itu sebenarnya relatif homogen. Masyarakat Prancis didominasi oleh golongan Katolik, dengan populasi minoritas Protestan yang kecil, dan juga populasi Yahudi yang jauh lebih kecil lagi.
Namun, seiring jatuhnya imperium Prancis sesudah Perang Dunia II, negara itu segera menjadi “ibukota” bagi rakyat bekas koloninya, termasuk keturunan mereka yang berasal dari Afrika Utara, Afrika Barat, Karibia, dan Asia Selatan. Sejak itu pula gelombang kedatangan Islam ke Prancis dimulai. Gelombang migrasi ini telah menjadikan Prancis sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di Eropa Barat.
Sebagai catatan, Prancis adalah negara penjajah dengan wilayah kekuasaan terluas di dunia sesudah Inggris. Namun, di benua Afrika, koloni Prancis adalah yang terluas. Bahkan, sesudah periode kolonialisme berakhir dan sebagian besar koloni memperoleh kemerdekaannya, Prancis tetap mempertahankan hubungan khusus dengan bekas koloninya. Jika negara bekas jajahan Inggris disebut Persemakmuran (The Commonwealth), maka negara-negara bekas jajahan Prancis biasanya disebut Francophone. Di Afrika, sejumlah negara menyebut diri mereka sebagai La Françafrique.
Berhadapan dengan realitas yang kian plural tersebut, telah memunculkan sejumlah persoalan bagi sekularisme Prancis. Laïcité telah memposisikan negara untuk melawan aspirasi komunitas Muslim terkait penampilan publik mereka.
Macron selama ini lebih banyak menyederhanakan kompleksitas persoalan yang dihadapinya di dalam negeri itu dengan menyalahkan sejumlah negara Muslim sebagai telah ikut campur memperkeruh negerinya. Turki adalah salah satu yang dituduh Macron, selain tentunya negara-negara asal masyarakat Muslim Prancis, seperti Maroko, Aljazair, serta negara-negara Arab yang ikut bereaksi atas gejolak di Prancis. Sejak 2018, Macron telah melontarkan sejumlah pernyataan yang menyebut bahwa negara-negara Arab telah mempengaruhi Muslim di Prancis melalui jaringan pendanaan masjid dan ulama.
Mempersoalkan, atau bahkan mempersalahkan agama Islam atas tindakan individual golongan yang teradikalisasi, apalagi hingga menuding banyak negara lain sebagai telah ikut memperkeruh kondisi yang ada di Prancis, sebenarnya hanya sedang menciptakan masalah lebih besar bagi Prancis saja, baik terhadap urusan dalam negerinya maupun terhadap posisi mereka dalam hubungan internasional. Sikap sombong Pemerintah Macron, yang menuduh para pemboikot produk Prancis sebagai bagian dari “minoritas radikal”, adalah sebuah penghinaan kepada publik internasional. Respons merendahkan tersebut hanya akan memperburuk sentimen negatif dan merugikan kepentingan Prancis di tengah resesi global.
Charlie Hebdo bukanlah Menara Kembar WTC, tapi Macron sepertinya hendak membawanya ke sana. Macron tidak menyadari bahwa ejekan terhadap Nabi Muhammad, sosok yang dihormati oleh hampir dua miliar kaum Muslim di seluruh dunia, akan memancing reaksi berantai di berbagai penjuru dunia. Pembelaan Macron terhadap kartun Charlie Hebdo dengan dalih kebebasan berpendapat, sangatlah ironis. Macron mengharapkan semua orang Prancis untuk menghormati nilai-nilai Republik, namun dia sendiri telah mengabaikan nilai-nilai yang dihormati oleh Muslim, bukan hanya di Prancis, tapi juga di seluruh dunia.
Di sisi lain, menyalahkan faktor luar, seolah kasus-kasus terorisme yang ada di Prancis adalah karena paham atau pengaruh yang diimpor dari luar, tentu saja sangat tidak bijaksana. Macron mestinya menyadari kalau kohesi sosial mudah sekali tergerus oleh ketidaksetaraan dan pertumbuhan ekonomi yang tidak adil, sebagaimana yang menjadi pengalaman banyak negara di seluruh dunia. Dan ketidaksetaraan mudah sekali membangkitkan politik identitas. Hal semacam ini bukan hanya berlaku di Indonesia saja, tapi juga di Prancis.
Padahal, di sisi lain, dalam sejumlah pidatonya Macron juga mengakui bahwa, “Kami telah menciptakan konsentrasi kemiskinan dan kesulitan yang parah, dan kami sangat menyadari hal ini,” ujarnya. Pemerintah Macron mengakui telah mensegregasi tempat tinggal berdasarkan asal dan latar belakang sosial tertentu, termasuk memusatkan kesulitan pendidikan dan ekonomi di distrik tertentu.
Sampai di sini, muncul penjelasan kedua, bahwa serangan-serangan Macron terhadap Islam, dengan dalih radikalisme dan separatisme Islam, sebenarnya hanyalah merupakan pengalihan isu atas persoalan lain. Banyak pengamat mencurigai bahwa war on terror yang kini sedang dikampanyekan Macron merupakan usaha untuk mendongkrak popularitasnya yang terus-menerus anjlok menjelang Pemilihan Presiden 2022.
Tindakan untuk melawan keyakinan yang dianut oleh hampir dua miliar orang bukanlah hal yang lazim dilakukan oleh seorang politisi, kecuali hal itu akan memberikan keuntungan politik baginya. Pandangan inilah yang kemudian disangkakan pada Macron saat ini.
ISLAMOFOBIA & POPULARITAS MACRON
Menurut sejumlah kolumnis, menyerang Islam telah menjadi metode yang lazim digunakan oleh sejumlah politisi Eropa untuk menutupi kegagalan mereka di dalam negeri. Para pemimpin politik yang terjebak dalam politik domestik dan gagal dalam kebijakan luar negeri biasanya akan mencoba untuk menyembunyikan kekurangannya itu dengan menargetkan Islam. Popularitasnya yang terus merosot dalam berbagai jajak pendapat, diduga telah mendorong Macron untuk mengadopsi strategi yang kontroversial untuk membalikkan keadaan.
Sebuah jajak pendapat yang dilakukan oleh IPSOS pada September kemarin mengungkapkan bahwa penduduk Prancis memiliki pandangan pesimistis terhadap kepemimpinan Macron. Mayoritas responden (78 persen) mengatakan bahwa Prancis sedang mengalami penurunan. Bahkan, 27 persen dari mayoritas responden menyatakan bahwa penurunan itu tidak akan bisa diubah. Ketika ditanya mengenai problem utama yang dihadapi Prancis, ada tiga persoalan besar yang disebut oleh responden, yaitu pandemi Covid-19, penurunan daya beli, dan masa depan sistem jaminan sosial. Pemerintahan Macron dinilai telah menangani tiga persoalan tadi dengan buruk.
Akibat penanganan yang buruk di awal, termasuk pengabaian pentingnya protokol kesehatan, Prancis kini menjadi salah satu negara Eropa yang terkena dampak Covid-19 paling parah. Hingga saat ini, ada lebih dari 600 ribu kasus dengan jumlah kematian lebih dari 30 ribu orang. Selain itu, diketahui kalau Macron juga tengah berusaha untuk mengotak-atik sistem jaminan sosial di Prancis demi agenda neoliberal. Untuk usahanya ini, Macron telah mendapat perlawanan yang sengit dari masyarakat.
Selain itu, menurut polling yang dilakukan IFOP, sebuah lembaga survei opini publik dan pemasaran di Prancis, mengungkapkan jika popularitas Macron bulan lalu tinggal 36 persen. Sementara itu, jumlah orang yang tidak puas meningkat menjadi 63 persen.
Di sisi lain, lawan politik Macron pada Pilpres 2017, Marine Le Pen, yang merupakan pemimpin politik sayap kanan Prancis, terus meningkat popularitasnya. Menurut survei yang diterbitkan oleh Le Journal du Dimanche, jika Pilpres 2022 diadakan sekarang, Le Pen dipastikan akan mengalahkan Emmanuel Macron.
Ketika naik ke panggung kekuasaan pada 2017, Macron berhadapan dengan Le Pen di putaran kedua pemilihan presiden. Ketika itu Macron berhasil mendapatkan dukungan dari golongan tengah, sayap kiri, serta kelompok moderat. Dia dianggap sebagai satu-satunya politisi liberal dan demokratis yang dapat membendung gelombang populisme, termasuk mencegah kemungkinan naiknya pemimpin dari sayap kanan.
Namun, sejak awal kepemimpinannya Macron telah terlalu banyak berhadap-hadapan dengan kemarahan rakyat terkait sejumlah isu, seperti reformasi ketenagakerjaan, harga BBM, pengangguran, isu perumahan, inflasi, kekerasan polisi, kenaikan tarif, dan isu-isu struktural lainnya. Pemogokan besar-besaran di sektor publik yang terjadi pada musim semi 2018, misalnya, yang kemudian diikuti oleh Aksi Gilets Jaunes (rompi kuning) yang meletus pada November tahun itu, telah diikuti oleh aksi-aksi serupa di masa berikutnya, termasuk pemogokan kereta api massal pada tahun 2019. Sejak saat itu, popularitas Macron di mata mayoritas rakyat Prancis telah jauh merosot.
Tiga tahun bergelut dengan kemerosotan popularitas tadi, Emmanuel Macron sepertinya sedang menggunakan trik tua untuk mendongkrak popularitasnya: membuka konfrontasi dengan dunia Islam. Menurut sejarawan Prancis, Dominique Vidal, meskipun berangkat sebagai politisi liberal, namun Prancis di bawah Macron sebenarnya sedang bergerak menuju ke ekstrem kanan. Menurut Vidal, penyimpangan semacam itu terjadi pada tiga tingkatan, mulai dari retoris, politik, hingga praktis.
Macron telah memanfaatkan pembunuhan Samuel Paty untuk memunculkan isu nasionalisme Prancis. Ia memberikan Medali Serdadu Mulia, penghargaan militer tertinggi Prancis, kepada Paty. Penghargaan annumerta itu biasannya diberikan kepada para pejuang Prancis yang telah gugur. Sesudah mempolitisasi kematian Paty sebagai bukti nyata ancaman kelompok Islam kepada masa depan “nilai-nilai Republik”, Macron berharap ia bisa mendapatkan simpati dari kelompok ultra-nasionalis serta bisa mengalihkan perhatian publik dari isu-isu kesejahteraan dan kegagalan penanganan Covid-19.
Macron berusaha membangun simpati politik dengan menciptakan kesan seolah Prancis kini sedang terancam kehilangan identitasnya karena menghadapi sejumlah orang Islam di negaranya yang merongrong “nilai-nilai Republik” yang mereka yakini. Di hadapan kursi kekuasaan, liberal, sekuler, kiri dan kanan barangkali memang hanyalah label tak bermakna. Pada akhirnya, orang tak segan menghalalkan berbagai cara untuk mempertahankan kekuasaannya, meskipun cara-cara itu seharusnya tak dikenal dalam kamus keyakinan politiknya.
Dengan respons-responnya yang jauh dari bijaksana, Macron telah menyulut sentimen negatif terhadap komunitas Muslim di Prancis. Terbukti, dalam beberapa waktu terakhir kasus Islamofobia telah melonjak di semua lapisan masyarakat Prancis, mulai dari Menteri Dalam Negeri yang menuduh makanan halal di supermarket sebagai mendorong separatisme, hingga kasus penikaman terhadap dua wanita Muslim berkerudung di dekat Menara Eiffel.
SIKAP LAWAN-LAWAN ERDOGAN
Kembali ke soal perang pernyataan antara Macron dengan Erdogan, lawan-lawan politik Erdogan di dalam negeri umumnya tidak masuk ke isu sensitif terkait karikatur Nabi. Sebagai sesama Muslim, saya menduga mereka sebenarnya menyetujui serangan dan kritik kepada Macron atas pernyataan-pernyataan kontroversial dan provokatifnya. Namun, sebagai pihak oposisi, mereka tentunya tidak akan memberikan kredit atas serangan politik Erdogan terhadap Macron. Itu yang saya baca dari kondisi internal Turki saat ini.
Alih-alih menanggapi pernyataan Macron, Ali Babacan, misalnya, mantan Wakil Perdana Menteri Turki dan pendiri Partai Demokrasi dan Kemajuan (DEVA), justru mengecam Erdogan terkait seruan boikotnya atas produk-produk Prancis. Ia mengatakan bahwa seruan Presiden Erdoğan untuk memboikot barang-barang Prancis sama sekali tidak realistis.
Menurut data statistik, Prancis memang negara mitra dagang strategis bagi Turki. Negeri Emmanuel Macron tersebut adalah sumber impor terbesar ke-10 bagi Turki, sekaligus pasar terbesar ketujuh untuk tujuan ekspor Turki. Mobil-mobil buatan Prancis tercatat sebagai deretan mobil dengan penjualan tertinggi di Turki. Renault, salah satu pabrikan mobil asal Prancis, bahkan mempekerjakan ribuan orang di Turki. Perusahaan besar Prancis lainnya adalah jaringan supermarket Carrefour, yang anak perusahaannya juga menjalankan ratusan toko di Turki.
Bagi lawan-lawan politik Erdogan, perang pernyataan antara Erdogan dengan Macron sebenarnya sama-sama bisa dianggap sebagai pengalihan isu atas sejumlah persoalan ekonomi di kedua negara.
SUMBANGAN DARI HABIBIE & SBY
Kasus penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW telah berkali-kali menciptakan ketegangan di seluruh dunia, termasuk memancing aksi-aksi kekerasan yang tak seharusnya terjadi. Negara-negara Barat seharusnya belajar memahami bahwa tak seharusnya prinsip kebebasan berpendapat dibiarkan digunakan oleh beberapa orang yang tak bertanggung jawab untuk bebas menghina atau memperolok keyakinan orang lain.
Ketika dulu, Ayatullah Khomeini, pemimpin kharismatis Republik Islam Iran yang pernah dibuang ke Prancis, memberikan fatwa mati kepada Salman Rushdie, banyak orang menganggapnya sebagai pemimpin yang tengah mengekspor kekerasan ke seluruh dunia. Pada 14 Februari 1989, melalui siaran Radio Tehran, Khomeini memang mengumumkan fatwa mati kepada Salman Rushdie, penulis novel The Satanic Verses (1988) yang kontroversial, karena isinya dianggap menghina Nabi dan ajaran Islam. Ia juga kemudian menambahkan hadiah US$500 ribu kepada siapa saja yang bisa melakukannya.
Kalau kita mempelajari argumen yang melatarbelakangi lahirnya fatwa itu, tuduhan bahwa Khomeini tengah mengkampanyekan kekerasan dan kemarahan bisa jadi keliru. Belakangan saya membaca bahwa melalui fatwa itu Khomeini sebenarnya ingin memberi efek jera kepada siapa saja yang memiliki tendensi menjadikan Nabi sebagai objek lelucon atau hinaan.
Menurut Khomeini, Nabi adalah figur yang sangat dimuliakan oleh seluruh umat Islam, sehingga setiap tindakan yang menjadikannya objek lelucon, apalagi hinaan, pasti akan memancing reaksi keras dari umat di seluruh dunia. Jadi, daripada sibuk memadamkan konflik yang bisa meletus di berbagai penjuru dunia, yang kita butuhkan sebenarnya hanyalah mencegah agar tindakan bodoh sebagaimana yang sudah dilakukan Rushdie tak diulangi lagi oleh siapa pun.
Meskipun kita mungkin tak setuju dengan fatwa itu, namun gagasan untuk tak memperolok agama dan keyakinan orang lain memang seharusnya dihormati oleh semua orang. Itu sebabnya di dalam perundang-undangan di banyak negara, pasal tentang penistaan agama (blasphemy) diadopsi sebagai pasal pidana. Bahkan, Prancis sendiri pernah mengadopsi pasal penistaan dalam sistem hukumnya, meskipun pada tahun 2016 telah dicabut.
Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kasus karikatur Nabi di Majalah Charlie Hebdo juga sempat memancing reaksi di tanah air, termasuk peredaran film Innocence of Muslims (2012), yang juga menghina Nabi Muhammad. Sebagai Presiden dari negeri dengan penduduk Muslim terbesar, SBY sangat responsif terhadap isu-isu yang bisa mengganggu stabilitas semacam itu. Presiden SBY segera menyampaikan kecamannya di hadapan para ulama dan tokoh agama. Karikatur dan film semacam itu menurut SBY hanya akan menyulut konflik dan benturan yang luas di seluruh dunia, termasuk melahirkan ketidaktentraman di antara pemeluk-pemeluk agama.
Dalam kapasitasnya sebagai Presiden RI, pada 2006 SBY bahkan pernah membentuk Global Inter-Media Dialogue (GIMD) guna merespon penghinaan terhadap Nabi Muhammad yang dimuat di Harian Jyllands-Posten yang terbit di Denmark. Pertemuan GIMD dihadiri oleh lebih 130 tokoh pers dunia dari 67 negara dan dilangsungkan untuk merespon kontroversi penerbitan kartun Nabi pada September 2005. Pertemuan pertama GIMD dilakukan di Bali pada September 2006, tepat setahun setelah kejadian itu.
Pertemuan itu membahas tantangan media di era globalisasi yang penduduknya semakin beragam, sehingga kepekaan wartawan terhadap keberagaman budaya harus semakin dipertajam. Dalam pertemuan itu Presiden SBY menekankan bahwa kebebasan berekspresi, toleransi, dan aturan hukum adalah kombinasi yang sehat agar demokrasi dapat berjalan dengan baik. Karenanya, SBY berharap para pemimpin media massa, terutama yang menjadi peserta GIMD, dapat menjadi nurani masyarakat dunia, agen perubahan, dan membantu umat manusia untuk mempromosikan kebebasan berbicara, menyebarluaskan toleransi, serta penghormatan terhadap berbagai keyakinan keagamaan.
Jadi, melalui GIMD, Indonesia pernah punya sumbangsih untuk memadamkan konflik yang lahir akibat kasus penistaan semacam ini, sembari memberi pemahaman kepada dunia pentingnya untuk menghormati tradisi dan keyakinan umat Islam atas nabinya.
Dan sumbangsih Indonesia bukan hanya itu. Selain sumbangan berupa institusi, ketika menjabat sebagai Presiden RI, B.J. Habibie juga saya catat punya sumbangsih penting untuk meng-counter kasus-kasus penistaan semacam itu. Menurut Habibie, HAM (Hak Asasi Manusia) dan demokrasi adalah turunan dari kebebasan dan kemerdekaan. Namun, untuk menjaga HAM dan demokrasi, kita juga harus memperhatikan “Kewajiban Asasi Manusia” (KAM).
Kalau kita tengok lagi ke belakang, dalam 512 hari pemerintahannya yang singkat, Habibie pernah berusaha untuk menawarkan pentingnya konsep KAM tadi. Dalam pandangan Habibie, penerapan dan implementasi HAM hanya dapat berfungsi dengan baik jika diimbangi dengan Kewajiban Asasi Manusia.
Sayangnya, hingga kini isu KAM ini belum pernah didiskusikan secara serius oleh komunitas akademik dan juga politik. Tidak diakuinya KAM membuat pola interaksi masyarakat secara global hanya berbasis pada nilai-nilai HAM, sehingga melupakan aspek penghormatan kepada relativitas budaya yang dimiliki oleh pihak lain. Absennya KAM ini, menurut saya, adalah salah satu pemicu kenapa kasus penghinaan atau penistaan terhadap simbol-simbol suci kelompok tertentu kerap terjadi dan dibiarkan atas nama “kebebasan berekspresi” dan HAM.
Saya kira, ke depan rambu-rambu yang lebih tegas dan jelas untuk membatasi berulangnya kasus-kasus penistaan dan penghinaan semacam itu sangat diperlukan.
Jakarta, 2 November 2020
Dipo Alam
Sekretaris Jenderal D-8 Organization for Economic Cooperation (D-8),
berkantor di Istanbul, Turki (2007-2010)
