Bukan Pengadilan, Tapi Bisa Memutus Sengketa: Mengenal Komisi Informasi

Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Ahmad Sudirman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tak Banyak yang Tahu, Ada ‘Jalur Hukum’ Nonlitigasi untuk Perjuangkan Hak atas Informasi Publik
TANGERANG — Tidak semua masyarakat mengetahui bahwa ketika permintaan informasi kepada badan publik ditolak, tidak ditanggapi, atau diberikan secara tidak lengkap, tersedia mekanisme penyelesaian sengketa khusus di luar pengadilan melalui Komisi Informasi.
Keberadaan Komisi Informasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia. Lembaga ini bukan pengadilan dalam struktur kekuasaan kehakiman, tetapi oleh undang-undang diberikan kewenangan untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Dasar utama keberadaan dan kewenangan Komisi Informasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Hak Masyarakat untuk Tahu Dijamin Konstitusi
Hak masyarakat memperoleh informasi pada dasarnya bukan sekadar kebijakan administratif pemerintah. Hak tersebut memiliki landasan konstitusional.
Pasal 28F UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-undang tersebut mengatur hak dan kewajiban masyarakat maupun badan publik sekaligus menyediakan mekanisme ketika terjadi sengketa mengenai informasi publik.
Dengan demikian, ketika masyarakat meminta informasi kepada badan publik, persoalannya tidak berhenti hanya pada apakah informasi diberikan atau tidak. Dalam kondisi tertentu, masyarakat memiliki hak untuk menempuh mekanisme hukum apabila hak memperoleh informasi tersebut tidak terpenuhi.
Komisi Informasi Bukan Pengadilan, tetapi Memiliki Kewenangan Menyelesaikan Sengketa
Istilah Komisi Informasi sebagai "pengadilan nonlitigasi" terkadang muncul dalam pembicaraan masyarakat karena proses penyelesaian sengketanya memiliki karakter seperti pemeriksaan perkara.
Dalam proses ajudikasi, misalnya, terdapat Pemohon dan Termohon, pemeriksaan para pihak, penyampaian bukti dan argumentasi, pemeriksaan informasi yang disengketakan, hingga pengambilan keputusan oleh Majelis Komisioner.
Namun secara hukum, Komisi Informasi bukanlah lembaga peradilan.
Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan UU KIP. Penyelesaian sengketa yang dilakukannya merupakan penyelesaian sengketa nonlitigasi, dengan mekanisme utama berupa mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.
Karena itu, masyarakat perlu memahami perbedaan antara pengadilan dengan Komisi Informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai kedudukan kelembagaannya.
Ada Mekanisme Sebelum Sengketa Masuk ke Komisi Informasi
Masyarakat juga perlu memahami bahwa sengketa informasi tidak serta-merta langsung diajukan kepada Komisi Informasi.
Pada prinsipnya, masyarakat terlebih dahulu mengajukan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) badan publik yang bersangkutan.
Apabila permohonan informasi tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana mestinya, ditolak, tidak diberikan secara lengkap, atau terdapat alasan lain yang menimbulkan sengketa, pemohon dapat menggunakan mekanisme keberatan kepada Atasan PPID.
Apabila keberatan tidak menyelesaikan persoalan, masyarakat dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang berlaku.
Tahapan tersebut penting karena mekanisme penyelesaian sengketa informasi memiliki hukum acara tersendiri.
Mediasi atau Ajudikasi Nonlitigasi
Dalam penyelesaian sengketa informasi, terdapat dua mekanisme utama, yaitu mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.
Mediasi memberikan kesempatan kepada Pemohon dan Termohon untuk menyelesaikan sengketa melalui kesepakatan.
Sementara apabila penyelesaian melalui mediasi tidak tercapai atau perkara memang harus diselesaikan melalui ajudikasi, Komisi Informasi dapat melakukan pemeriksaan dan kemudian memberikan putusan berdasarkan kewenangannya.
Mekanisme tersebut dirancang agar sengketa informasi dapat diselesaikan dengan prinsip cepat, tepat, biaya ringan dan sederhana.
Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa keberadaan Komisi Informasi penting diketahui masyarakat.
Sengketa mengenai hak memperoleh informasi tidak selalu harus langsung dibawa ke pengadilan. Terdapat mekanisme khusus yang telah disediakan oleh undang-undang.
Informasi Publik Tidak Berarti Semua Informasi Wajib Dibuka
Meski demikian, keterbukaan informasi tidak berarti semua informasi yang dimiliki badan publik harus diberikan tanpa batas.
UU KIP juga mengenal kategori informasi yang dikecualikan.
Karena itu, apabila badan publik menolak memberikan suatu informasi, persoalannya bukan semata-mata apakah masyarakat meminta informasi atau tidak.
Yang juga penting adalah apa dasar hukum penolakan tersebut dan apakah informasi yang diminta memang termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks inilah mekanisme penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi menjadi penting.
Masyarakat dapat menguji sengketa tersebut melalui mekanisme yang telah ditentukan oleh hukum.
Bukan Sekadar Tempat Pengaduan
Komisi Informasi juga berbeda dengan lembaga pengaduan biasa.
Dalam sengketa informasi, Komisi Informasi memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap perkara yang diajukan kepadanya sesuai hukum acara yang berlaku.
Pihak yang bersengketa dikenal sebagai Pemohon dan Termohon, dan perkara diperiksa oleh Majelis Komisioner.
Hasil proses tersebut dapat berupa kesepakatan melalui mediasi atau putusan melalui proses ajudikasi nonlitigasi.
Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa hak atas informasi memiliki mekanisme perlindungan hukum yang relatif khusus.
Dasar Hukum yang Perlu Diketahui Masyarakat
Sejumlah dasar hukum yang menjadi landasan penting antara lain:
Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang hak memperoleh dan menyampaikan informasi;
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
UU KIP, khususnya ketentuan mengenai Komisi Informasi dan penyelesaian sengketa informasi, menjadi dasar penting bagi masyarakat untuk menggunakan haknya ketika terjadi persoalan dalam memperoleh informasi publik.
Keterbukaan Informasi dan Pengawasan Masyarakat
Pada akhirnya, keterbukaan informasi memiliki hubungan erat dengan partisipasi dan pengawasan masyarakat.
Informasi mengenai kebijakan, program, kegiatan maupun penggunaan sumber daya publik dapat menjadi salah satu instrumen bagi masyarakat untuk memahami bagaimana badan publik menjalankan kewenangannya.
Namun hak tersebut harus digunakan sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk memahami prosedur permohonan informasi, keberatan, batas waktu dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Keberadaan Komisi Informasi menjadi penting karena masyarakat memiliki tempat untuk menyelesaikan sengketa informasi tanpa harus langsung masuk ke proses litigasi di pengadilan.
Dengan semakin banyak masyarakat mengetahui mekanisme tersebut, diharapkan keterbukaan informasi tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar menjadi bagian dari praktik penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat memiliki hak untuk tahu. Badan publik memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan informasi sesuai ketentuan hukum. Dan ketika terjadi sengketa, hukum telah menyediakan jalur penyelesaiannya melalui Komisi Informasi.
