Konten dari Pengguna

Pemerintahan Desa yang Baik: Membangun Desa Mandiri

Dita ayu juniawati
Mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang
20 November 2021 10:18 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dita ayu juniawati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Photo by owner
zoom-in-whitePerbesar
Photo by owner
ADVERTISEMENT
Apasih desa mandiri itu? Desa Mandiri adalah desa yang bisa memenuhi kebutuhan akan sarana prasarana dasar dan bisa mensejahterakan masyarakatnya. Untuk mewujudkan desa mandiri itu, pemerintah telah mengesahkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa atau sering disebut undang undang desa. Undang-undang ini memberikan kesempatan bagi desa untuk menjalankan dan mengatur pembangunannya sendiri.
ADVERTISEMENT
Selain itu, mengoptimalkan penggunaan dana desa juga akan mampu mendorong desa untuk lebih maju seperti menyediakan fasilitas pelayanan publik yang lebih baik, sekaligus dapat menyediakan lapangan pekerjaan bagi warganya. Ketersediaan lapangan di desa akan mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Makin mandiri suatu desa maka akan makin menjadi pionir dalam perannya pengentasan kemiskinan negara.
Jadi bayangkan seperti apa pengaruhnya bagi perekonomian Indonesia jika semua desa tersebut bisa menjadi desa yang maju dan sejahtera? Karena itu pembangunan desa menjadi bagian penting dalam undang-undang desa.Untuk itu semua program pembangunan desa harus direncanakan oleh pemerintah desa bersama sama dengan Badan Permusyawaratan desa atau BPD dan masyarakat desa.
Program-program ini harus di lakukan musyawarah agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat baik itu peningkatan kualitas pelayanan dasar sarana dan prasarana dasar ekonomi desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
ADVERTISEMENT
Good village governance.
Dalam rangka membangun good governance di era reformasi, mewujudkan pemerintahan yang baik menjadi sesuatu hal yang tidak dapat ditawar lagi, dan mutlak terpenuhi. Good governance secara umum dimaknai sebagai konsensus yang dicapai pemerintah, warga negara, dan sektor swasta dalam penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bertanggung jawab.
Good village governance ini penting untuk mewujudkan pemerintahan desa yang efektif, tercapainya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih tepat dari sebelumnya, serta terjadi peningkatan kualitas pelayanan publik secara lebih tepat dari sebelumnya. Dalam mewujudkan good village governance ini perlu adanya peran aktif masyarakat desa . Keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan desa yang dilandasi good governance dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti beberapa kasus.
ADVERTISEMENT
Terdapat fakta yang menunjukkan adanya ketidakpuasan yang dirasakan masyarakat desa terkait dengan pelayanan pemerintah desa masing-masing serta masih ada terdapat tindakan penyalahgunaan dana desa atau bisa disebut tindakan korupsi. Dan hal ini merupakan kemunduran yang wajib di evaluasi untuk menuju desa mandiri yang maju. Maka dari itu, Kontribusi masyarakat desa merupakan sangat penting untuk sebuah tata kelola desa yang baik atau ( good village governance).
Menuju desa mandiri.
Membangun desa menuju kemandirian agar dapat berdaya, dan kemajuan di bidang ekonomi, infrastruktur, sosial dan budaya hanya dapat dicapai dengan pengelolaan desa yang baik. Ketika diterapkan, prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik menyatukan kekuatan masyarakat lokal untuk meningkatkan taraf hidup mereka.
Selain itu, meningkatkan pendapatan desa desa dapat mendirikan badan usaha milik desa atau disebut BUM Desa. Melalui BUMDes masyarakat desa dapat meningkatkan sendiri kehidupan, perekonomian, pedesaan dan memanfaatkan hasilnya untuk kesejahteraan bersama. Salah satu semangat utama yang dibawa oleh undang undang desa adalah gotong royong, bukan hanya antara masyarakat yang berada di satu desa saja, tetapi juga dengan masyarakat yang ada di desa-desa tetangga.
ADVERTISEMENT
Undang undang desa mendorong agar kerja sama antar desa di tingkatkan untuk memaksimalkan kemampuan dan sumber daya yang ada agar menjadi lebih besar dan kuat. Misalnya, pengembangan usaha bersama kerja sama di pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam. Kegiatan pemberdayaan masyarakat sampai dengan pengembangan kawasan perdesaan yang menggabungkan kemampuan dan aset desa desa untuk mencapai kesejahteraan bersama.
Untuk itu, badan kerja sama antar desa atau BKAD dapat didirikan atau di tingkatkan peran dan lingkupnya. Di samping itu, undang-undang desa juga menekankan pentingnya peran lembaga kemasyarakatan desa untuk membangkitkan partisipasi semua masyarakat desa. Lembaga kemasyarakatan desa berperan sebagai mitra pemerintah desa dalam mengelola semua kegiatan pembangunan dan pemberdayaan desa serta penggunaan dana desa secara bersama.
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanaan pembangunan setiap desa perlu didampingi oleh pendamping desa. Pendamping desa akan membantu memastikan kualitas pembangunan desa sesuai harapan, termasuk kualitas pemberdayaan manusianya. Jadi, undang-undang desa hadir untuk menguatkan identitas dan jati diri desa serta memberikan kesempatan seluas luasnya bagi desa untuk mengatur dan mengelola pembangunannya sendiri untuk lebih maju dan sejahtera.

desa mandiri, dana desa, BUMDes.