Konten dari Pengguna

Peran Perbankan Syariah dalam Pengembangan Wisata Halal

Dita Juliastuti

Dita Juliastuti

Mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah IPB University

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dita Juliastuti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Photo by Dita
zoom-in-whitePerbesar
Photo by Dita

Wisata halal atau yang sekarang lebih dikenal sebagai wisata ramah muslim, menurut Kemenpar (2015) didefinisikan melayani hiburan dengan menyesuaikan gaya liburan sesuai dengan kebutuhan dan permintaan traveler muslim saat ini tren wisata halal yang menjadi bagian dari industri ekonomi Islam global.

Tren dari wisata ramah muslim yang menjadi bagian dari ekonomi industri halal global menjadi salah satu alternatif bagi industri pariwisata untuk terus berkembang di Indonesia. Saat ini, sudah banyak bermunculan destinasi wisata yang telah ramah muslim di Indonesia. Contoh destinasi pariwisata halal unggulan yang terus dikembangkan di Indonesia menurut9 antara lain Great Jakarta terdiri dari Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Riau dan Kepulaian Riau, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jakarta. Sedangkan Great Batam terdiri dari wilayah Aceh, Sumatera Barat, serta Great Bali terdiri dari Sulawesi Selatan, dan Lombok Nusa Tenggara Barat.

Jumlah penduduk muslim di Indonesia mencapai 229 juta jiwa atau sekitar 87,2% dari total populasi, menjadikan Indonesia berada di posisi keempat dalam daftar 20 destinasi wisata halal terbaik dunia 2021 berdasarkan Global Travel Muslim Index (GMTI) 2021 dengan skor 73 setelah di tahun 2019, Indonesia meraih posisi pertama bersama Malaysia dengan skor imbang.

Peran Bank Syariah dalam Wisata Halal

Pariwisata ini telah banyak diminati oleh wisatawan baik dari domestik maupun internasional. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pariwisata berupaya untuk meningkatkan kembali tujuan-tujuan atau destinasi wisata halal sebagai daya tarik dalam mengembangkan pariwisata di Indonesia. Disamping itu adanya dorongan serta dukungan dari bank syariah selaku lembaga keuangan menjadi potensi wisata ramah muslim untuk berkembang semakin besar.

Dukungan bank syariah tersebut didukung dengan adanya preferensi masyarakat yang kuat terhadap perbankan syariah sehingga pertumbuhannya sangat pesat dengan potensi pasar yang sangat besar. Perbankan syariah dapat menghasilkan kartu debit syariah dan kartu syariah untuk memfasilitasi para turis agar dapat mengakses pariwisata halal juga adanya keikutsertaan bank syariah dalam event-event yang diadakan oleh dinas pariwisata dalam bentuk sponsorship.

Selain itu, di dalam hal pembiayaan bank syariah bertindak sebagai pemilik dana atau shahibul maal juga sebagai agen yang mempertemukan pemilik dana dan pengusaha.

Pembiayaan yang paling umum dilakukan oleh pelaku bisnis yang diajukan kepada pihak bank syariah adalah pembiayaan akad mudharabah, dimana akad mudharabah bida diartikan sebagai pembiayaan kerja sama untuk suatu usaha dimana bank syariah menyediakan dana secara penuh (shahibul maal) sedangkan nasabah selaku pengelola dana (mudharib) dan keuntungan dari usaha dibagi sesuai dengan kesepakatan saat akad, sedangkan kerugian ditanggung oleh bank kecuali nasabah melakukan kesalahan yang disengaja, lalai ataupun menyalahi kesepakatan.

Tujuan pembiayaan bank syariah antara lain tersedianya dana untuk mengembangkan usaha, menciptakan lapangan pekerjaan, serta meningkatkan perekonomian umat. Sehingga pembiayaan bank syariah saat ini dapat dijadikan alternatif solusi bagi para pelaku usaha yang memiliki masalah dalam hal permodalan.

Oleh karena itu, perbankan syariah memiliki peranan yang penting bagi para pelaku usaha wisata ramah muslim yang ada di Indonesia ke depannya.