Konten dari Pengguna

Sukuk dan Perekonomian Indonesia, Bagaimana kontribusinya?

Dita Juliastuti

Dita Juliastuti

Mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah IPB University

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dita Juliastuti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto oleh Pixabay dari Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Foto oleh Pixabay dari Pexels

Investasi syariah terus mengalami perkembangan, tak terkecuali sukuk yang merupakan efek syariah yang menjadi salah satu instrumen dari investasi syariah. Sukuk atau yang sering disebut obligasi syariah menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 137/DSN-MUI/IX/2020 tentang sukuk, adalah surat berharga (efek syariah) berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang tidak bisa ditentukan batas-batasnya (musya') atas aset yang mendasarinya (aset sukuk/ Ushul Al-Shukuk) setelah diterimanya dana sukuk, ditutupnya pemesanan dan dimulainya penggunaan dana sesuai peruntukannya.

Dalam praktiknya, penerbitan sukuk ini tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah yaitu riba, gharar, maysir, tadlis, dharar (membahayakan/merugikan), risywah, haram, zhulm (penganiayaan) serta maksiat.

Berdasarkan pihak penerbitnya sukuk dibedakan menjadi dua, yaitu sukuk korporasi dan sukuk negara. Sukuk korporasi merupakan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh perusahaan yang menganut prinsip syariah. Sedangkan sukuk negara atau yang lebih dikenal sebagai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, pengertian tersebut berdasarkan UU No.19 Tahun 2008. SBSN ini diterbitkan oleh pemerintah Indonesia.

Perkembangan Sukuk di Indonesia

Statistik Sukuk September 2021, diakses melalui https:ojk.go.id

Diagram di atas merupakan statistik peningkatan penjualan sukuk di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir yang bersumber dari data Otoritas Jasa Keuangan.

Perkembangan sukuk di Indonesia dimulai pada tahun 2002, dimana PT. Indosat merupakan perusahaan yang pertama kali menerbitkan sukuk korporasi dengan nilai Rp175 milliar. Enam tahun kemudian, disahkannya undang-undang no.19 tahun 2008 yang mengatur tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), diikuti dengan pertama kali terbitnya sukuk negara dengan nilai total 5,1 triliun.

Sehingga di Indonesia saat ini sudah banyak sekali sukuk yang telah terbit, baik sukuk korporasi maupun SBSN. Mengutip data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai akumulasi atas penerbitan sukuk korporasi hingga September 2021 bernilai sebesar Rp65,41 triliun.

Saat ini, sukuk dijadikan sebagai salah satu investasi yang sangat diminati oleh sebagian besar badan usaha. Hal tersebut dikarenakan sukuk memliki kelebihan yang menonjol dibandingkan dengan investasi lainnya yaitu risiko yang rendah sehingga para investor akan lebih tertarik untuk membeli sukuk karena dirasa sukuk ini adalah investasi yang lebih aman.

Pengaruh Sukuk terhadap Perekonomian

Sebagai negara yang sedang berkembang, Indonesia semakin gencar melakukan pembangunan di berbagai sektor strategis untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Pengertian pertumbuhan ekonomi adalah kenaikan jumlah produksi barang dan jasa pada suatu negara dalam kurun waktu tertentu. Sehingga dengan adanya pertumbuhan ekonomi akan memperlancar pembangunan nasional.

Pembangunan nasional melalui dukungan ekonomi dan keuangan syariah didukung oleh beberapa aspek diantaranya pembiayaan dan pasar keuangan syariah, dengan sumber yang berasal dari menerbitkan SBSN juga sukuk korporasi.

Penerbitan sejumlah sukuk di Indonesia memberikan dampak yang positif bagi perekonomian nasional. Karena slah satu fungsi dari sukuk ini adalah mengendalikan jumlah uang yang beredar di masyarakat sehingga dijadikan solusi untuk mengatasi permaslahan inflasi di Indonesia.

Berikut ini merupakan tujuan dari penerbitan sukuk di Indonesia antara lain, yang pertama sukuk diterbitkan untuk membantu menutup defisit anggaran negara melalui penerbitan SBSN. APBN yang terpenuhi dari sumber dana sukuk, dengan mudah kemudian disalurkan ke dunia usaha melalui kredit khusus yang dibuat semurah mungkin, tujuannya untuk mengurangi adanya dampak PHK akibat perusahaan kekurangan cashflow serta likuiditas keuangan. Sukuk juga dijadikan sebagai sumber dana oleh pemerintah untuk membiayai pembangunan, sehingga menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat dalam jangka panjangnya.

Kedua, penerbitan sukuk diharapkan mampu mendukung perkembangan industri pasar modal syariah yang akan digunakan sebagai modal pendanaan untuk membiayai perkembangan usaha mikro makro serta pembangunan infrastruktur negara. Peran sukuk negara lainnya adalah dalam membiayai pembangunan infrastruktur juga terus mengalami peningkatan. Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2011 tentang Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), pemerintah telah mengembangkan pembiayaan infrastruktur melalui penerbitan sukuk negara. Banyak pembangunan infrastruktur yang dihasilkan dari penerbitan sukuk negara antara lain Jembatan Youtefa (Holtekamp) Papua, Jembatan Musi 4 Palembang, Gedung Perkuliahan IAIN Salatiga, Tol Solo - Ngawi Seksi I Colomadu Karangaanyar Jawa Tengah dan banyak pembangunan lainnya.

Bagi Lembaga Keuangan Syariah dimanfaatkan untuk sarana pemenuhan likuiditas saat berkelebihan dana. Sehingga pada saat situasi kurs rupiah mengalami depresiasi akibat wabah Covid-19, sukuk memberikan dorongan untuk menguatkan kembali industri keuangan.

Namun penjualan dari sukuk ini belum optimal, sehingga diperlukan adanya strategi agar penjualan sukuk bisa optimal diantaranya mengoptimalkan sosialisasi pada generasi milenial, melakukan kegiatan Sukuk Goes to Campus, meningkatkan underlying asset Sukuk, mempertahankan imbal hasil yang kompetitif, fasilitas perpajakan untuk investor, dan ekstensifikasi investor wilayah Indonesia tengah dan timur (Aditya et al. 2022).