Konten dari Pengguna

Ditjenpas Kaltim Beri Pendampingan Bantuan Hukum Tahanan Rutan Balikpapan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari DitjenPAS Kaltim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: Humas DitjenPas Kaltim
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Humas DitjenPas Kaltim

Kanwil Ditjenpas Kaltim terus berupaya memastikan terpenuhinya hak-hak hukum para tahanan melalui kegiatan Fasilitasi Pendampingan Bantuan Litigasi pada Tahanan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Firma Hukum yang dilaksanakan di Rutan Balikpapan.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Kaltim, Yan Rusmanto melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Pembinaan (Yanbin), Taufiq Hidayat menerangkan bahwa kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman WBP berstatus tahanan mengenai hak-hak hukum yang dimiliki.

Sumber: Humas DitjenPas Kaltim

“Harapannya para tahanan dapat lebih memahami seluruh proses alur dan hak dalam proses hukum, prosedur pendampingan hukum, serta mekanisme memperoleh bantuan hukum ketika menghadapi permasalahan hukum,” Jelas Kabid Yanbin, Taufiq Hidayat.

Narasumber dari Pos Bakumadin Balikpapan, Rani Mayang Sari menjelaskan mengenai aspek-aspek hukum yang relevan dengan kondisi para tahanan, termasuk pentingnya memperoleh pendampingan hukum dalam menjalani proses peradilan.

Sumber: Humas DitjenPas Kaltim

“Tahanan perlu memahami tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan, termasuk hak untuk memberikan keterangan dan mengajukan pembelaan sesuai yang berlaku pada UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” Jelas Rani.

Dari pelaksanaan kegiatan, diharapkan sinergi antara jajaran Pemasyarakatan dan organisasi pemberi bantuan hukum dapat semakin efektif, khususnya dalam mendukung pemenuhan hak-hak tahanan.

Melalui kegiatan ini, jajaran Pemasyarakatan menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pelayanan yang berorientasi pada pemenuhan hak, perlindungan, dan penghormatan terhadap martabat manusia, sejalan dengan prinsip penyelenggaraan Pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berlandaskan ketentuan hukum.