Konten dari Pengguna

Koordinasi Kakanwil Ditjenpas Kaltim dengan BNN Kaltim

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari DitjenPAS Kaltim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber Foto: Humas Kanwil Ditjenpas Kalimantan Timur
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto: Humas Kanwil Ditjenpas Kalimantan Timur

Samarinda, 08 Oktober 2026 - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Timur (Kaltim), Yan Rusmanto beserta Kepala UPT Pemasyarakatan dan pejabat struktural melaksanakan kunjungan kerja resmi ke Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim. Kegiatan ini terlaksana dalam rangka memperkuat sinergitas dan kolaborasi antar aparat penegak hukum guna menciptakan situasi keamanan dan keteriban yang kondusif di wilayah Kaltim.

Sumber Foto: Humas Kanwil Ditjenpas Kalimantan Timur–Utara
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto: Humas Kanwil Ditjenpas Kalimantan Timur–Utara

Kakanwil, Yan Rusmanto menyampaikan bahwa sinergi antara Ditjenpas dan BNN merupakan bagian penting dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran narkotika, khususnya yang berpotensi masuk ke dalam Lapas dan Rutan.

“Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat deteksi dini, pengawasan, serta langkah-langkah pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan dan Lapas,” tuturnya.

Langkah tersebut sejalan dengan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya program yang menitikberatkan pada pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.

Kunjungan strategis ini disambut hangat oleh Kepala BNN Kaltim, Brigjen Pol. Rudy Mulyanto beserta jajaran.

“Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk mempererat koordinasi, khususnya dalam rangka akselerasi program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta optimalisasi program rehabilitasi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada wilayah Kaltim,” Ucap Bigjen Pol. Rudy Mulyanto.

Penguatan koordinasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menempatkan Pemasyarakatan sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu. Dalam penyelenggaraannya, Sistem Pemasyarakatan mencakup fungsi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan, dengan tetap menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM (Hak Asasi Manusia).

Dalam konteks tersebut, pengamanan tidak hanya diarahkan untuk menciptakan kondisi Lapas dan Rutan yang tertib, tetapi juga mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial Warga Binaan agar dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan taat hukum. Karena itu, upaya pencegahan peredaran narkoba menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan Pemasyarakatan yang aman sehingga seluruh program pelayanan dan pembinaan dapat berjalan secara optimal.