Konten dari Pengguna

Menatap Bonus Demografis dengan Tingkat Pengangguran yang Masih Tinggi

Diva Paquita Wijaya

Diva Paquita Wijaya

Mahasiswi Akuntansi

·waktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Diva Paquita Wijaya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi untuk bekerja di usia produktif. Sumber: Unsplash/Jakub Żerdzicki
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk bekerja di usia produktif. Sumber: Unsplash/Jakub Żerdzicki

Indonesia emas 2024 akhir-akhir ini sering digaungkan oleh pemerintah. Hal ini tanpa alasan karena pada 2024, Indonesia mengalami bonus demografis. Bonus demografis terjadi ketika penduduk usia produktif yaitu antara 15-64 tahun lebih tinggi dibandingkan dengan penduduk dengan usia nonproduktif. Hal ini diharapkan dapat menjadi ajang perbaikan di sektor sosial-ekonomi agar menjadi lebih baik.

Indonesia diprediksi akan mencapai puncak bonus demografis pada tahun 2030, dimana 70% penduduk Indonesia merupakan usia produktif. Usia tersebut erat hubungannya dengan usia ideal untuk bekerja. Namun, pada kenyataannya usia tersebut masih banyak yang berjuang untuk mendapatkan pekerjaan yang layak atau menganggur.

Menurut laporan BPS, tren tingkat pengangguran di Indonesia mengalami penurunan dari tahun 2020 hingga 2023. Tingkat pengangguran pada tahun 2023 yaitu 5,32% atau sebesar 7,86 juta orang, turun 0,54% dibandingkan 2022. Nilai tersebut masih tergolong tinggi apalagi Indonesia akan menghadapi bonus demografis.

Masih tingginya tingkat pengangguran di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

  1. Underqualified dan Overqualified

    Underqualified sering terjadi ketika kemampuan dan keterampilan pencari kerja dianggap dibawah standar kualifikasi yang diberikan. Underqualified dapat diatasi dengan mengikuti kelas, sertfikasi, pelatihan, maupun bootcamp yang sesuai dengan pekerjaan yang dituju. Sementara overqualified terjadi ketika kualifikasi, keterampilan, dan kemampuannya terlalu tinggi untuk standar yang telah ditetapkan.

  2. Pembatasan Melalui Kualifikasi

    Biasanya umur produktif berada di rentang 15-64 tahun. Namun, terdapat beberapa lowongan pekerjaan di Indonesia melakukan pembatasan umur bagi kandidat yang akan mendaftar. Hal tersebut dianggap tidak adil karena pekerjaan yang dibuka dapat dilakukan oleh kandidat yang bahkan lebih tua dari yang dipersyaratkan.

  3. Sulitnya mobilisasi

    Kurangnya akses transportasi umum yang layak juga dapat menurunkan peluang sesorang untuk bekerja yang jauh dari tempat tinggalnya.

  4. Lapangan Pekerjaan yang Kurang Merata

    Menumpuknya pekerjaan di suatu tempat juga dapat menjadi hambatan sesorang untuk mendapatkan pekerjaan. Oleh karena itu, pemerintah harus dapat menggaet investor agar dapat membuka lapangan pekerjaan di daerahnya. Dengan begitu, kesejahteraan rakyat akan semakin tinggi.

Menatap Indonesia emas 2045 harus dipikirkan secara matang oleh pemerintah. Terlebih lagi masalah pengangguran. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.