Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Menelisik Kontroversi Bambang Pacul vs Mahfud MD
12 Mei 2023 17:11 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Diva Putri Pamungkas tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada Rabu, 29 Maret 2023, rapat kerja antara Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau disingkat Menko Polhukam, Mahfud MD, menuai kontroversi hingga sempat menjadi topik yang panas di Twitter. Pasalnya, Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyebutkan sosok “ibu”.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat mengenai pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset, Mahfud MD meminta agar Bambang mendukung disahkannya UU tersebut dalam rangka pemberantasan korupsi yang terkesan sangat sulit. Mendengar pendapat Mahfud, Bambang berargumen bahwa sebenarnya untuk anggota-anggota DPR RI mudah dalam memutuskan hal itu. Namun, Bambang menekankan, lobi atas UU tersebut tidak bisa dilakukan di DPR RI karena anggota-anggota DPR yang tunduk terhadap ketua-ketua umum partai masing-masing.
Sesuai dengan pernyataan Bambang Pacul dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dan Menko Polhukam, keadaan ini menunjukkan bahwa dunia politik domestik Indonesia masih belum memiliki stabilitas karena masih terjadi penyelewengan dalam praktik perpolitikan. Dapat dilihat dari masih maraknya tindak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Perilaku KKN tidak jarang ditemui dalam tingkat pemerintahan hingga kasus KKN dinilai menjadi permasalahan paling utama negara. Tindakan tersebut mampu menghambat realisasi potensi ekonomi dan predikat Indonesia sebagai negara berkembang. Praktik korupsi juga bisa menyebabkan ketidakadilan di dalam masyarakat Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kembali ke permasalahan rapat kerja antara Komisi III DPR yang diketuai oleh Bambang Pacul dengan Menko Polhukam. Dalam video yang menjadi rujukan dari tulisan ini, Bambang tidak menanggapi permintaan Mahfud MD. Bahkan secara terang-terangan menyampaikan bahwa Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Pusat partai PDI Perjuangan bidang pemenangan pemilihan umum tersebut merasa takut dalam mengambil keputusan dan merasa membutuhkan persetujuan dari para ketua partai politik.
Perilaku Bambang terkesan aneh karena untuk seseorang yang duduk di kursi DPR RI tidak seharusnya membuat pernyataan seperti itu. Para wakil rakyat yang seharusnya dipilih oleh rakyat untuk menyampaikan suara mereka di tingkatan badan legislatif malah lebih memilih untuk tunduk kepada pimpinan partai politik.
ADVERTISEMENT
Sebagai ketua komisi, sudah sepantasnya memiliki kekuasaan untuk menyusun dan menyetujui undang-undang yang diperlukan. Undang-Undang Perampasan Aset umumnya mengacu pada tindakan hukum di mana otoritas yang kompeten seperti pihak kepolisian dan kejaksaan memiliki kekuatan memeras atau menyita aset tertentu yang diduga memiliki kaitan dengan aktivitas illegal atau kriminal.
Dalam beberapa kasus, Undang-Undang Perampasan Aset mengizinkan pihak berwenang untuk menyita aset bahkan jika pemiliknya tidak terlibat dalam dugaan kejahatan tersebut. Ini sebagai bagian dari upaya untuk mencegah properti ini digunakan untuk tujuan ilegal di masa mendatang. Tujuan utama undang-undang perampasan aset adalah untuk mengurangi keuntungan finansial dari kegiatan ilegal atau kriminal.
Aset yang dapat disita termasuk uang tunai, properti, kendaraan, dan properti lain yang diperoleh melalui aktivitas ilegal atau kriminal. Undang-undang Perampasan Aset biasanya memberikan prosedur yang ketat untuk melindungi hak-hak pemilik aset. Pihak berwenang harus memiliki bukti kuat untuk dapat menyita properti dan pemilik harus dapat mempertahankan haknya di pengadilan.
ADVERTISEMENT
Pada pasal 128 KUHAP menjadi dasar hukum penyitaan barang bukti, yang menjelaskan apa yang harus dilakukan penyidik sebelum dilakukan penyitaan, yaitu membuktikan identitas yang menguasai benda tersebut. Percepatan pengesahan undang-undang ini bertujuan untuk meminimalisasi potensi penyalahgunaan barang bukti yang disita, yang seharusnya menjadi milik pemerintah kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam rapat, Mahfud MD tidak hanya meminta kejelasan mengenai Undang-Undang Penyitaan Aset, tetapi juga meminta kepada Bambang selaku Ketua Komisi III DPR RI untuk segera mengesahkan undang-undang mengenai batasan transaksi uang kartal. Uang kartal adalah uang yang dikeluarkan oleh bank sentral suatu negara, yang diatur oleh hukum negara tersebut.
Di Indonesia terdapat dua jenis mata uang yaitu berupa uang kertas dan logam. Selain itu, uang ini dapat digunakan sebagai alat tukar dalam perdagangan global. Dengan kata lain, uang kartal adalah alat pembayaran dan pertukaran yang digunakan masyarakat secara sah untuk kebutuhan berbagai transaksi dalam kegiatan sehari-hari. Namun, ketua komisi dengan tegas menolak rancangan undang-undang ini.
ADVERTISEMENT
Menurut Bambang Wuryanto, RUU pembatasan transaksi uang kartal tidak bisa dilewati karena kita tidak mungkin bertransaksi dengan uang elektronik karena limit transaksinya yang hanya 20 juta. Menko Polhukam mendesak DPR segera mengesahkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan pertumbuhan transaksi mata uang, semakin mudah menemukan celah untuk melakukan tindak pencucian uang.
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto mengatakan, keputusan dalam menyusun udang-undang ini cukup berisiko. Pasalnya, karier mereka di DPR RI terancam tidak akan bertahan lama dan tidak akan dipilih untuk periode selanjutnya apabila RUU disahkan. Bambang juga mengungkapkan bahwa ini merupakan pendapat seluruh anggota DPR, artinya DPR memiliki hak suara dalam hal tersebut.
Di sisi lain, Mahfud MD menganggap kedua undang-undang ini sangat penting. Keberadaan keduanya diyakini dapat meminimalisasi praktik KKN dan mengurangi potensi terjadinya korupsi di Indonesia. Pemerintah eksekutif memang telah lama meminta DPR untuk dapat dengan cepat mengesahkan dan melaksanakan Undang-Undang Perampasan Aset dan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
ADVERTISEMENT