Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Reformasi Birokrasi: Penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan WNA
12 Juni 2023 18:46 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Diva Sharni Munali tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perkembangan teknologi masa kini khususnya di bidang transportasi sangat memudahkan masyarakat untuk melakukan aktivitas. Salah satunya yaitu mudahnya untuk berkunjung ke berbagai negara.
ADVERTISEMENT
Dalam Grafik Publikasi Statistik Data Perlintasan di tahun 2023, masuknya WNA ke Indonesia dari bulan ke bulan terus mengalami peningkatan. Terpantau dari bulan Januari 137,736 hingga bulan Mei terdapat WNA yang masuk sebanyak 566.937.
Oleh karena itu, pengawasan warga negara asing harus diperkuat untuk mencegah adanya pelanggaran ataupun tindak pidana. Salah satu pelanggaran yang sering dijumpai ialah penyalahgunaan izin tinggal kunjungan warga negara asing.
Izin Tinggal Kunjungan adalah izin tinggal bagi orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Sementara visa merupakan sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara, memberikan seseorang izin untuk masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu.
ADVERTISEMENT
Masa berlaku izin tinggal kunjungan yang berasal dari visa saat kedatangan dapat dipergunakan orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia paling lama 60 hari. Dan masa berlaku izin tinggal kunjungan yang berasal dari visa bebas kunjungan dapat dipergunakan orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia paling lama 30 hari.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karin mengungkapkan sepanjang Januari sampai Maret 2023, Ditjen Imigrasi telah mendeportasi 620 Warga Negara Asing nakal dari Indonesia. Ratusan orang asing tersebut diusir ke luar Indonesia karena beberapa pelanggaran keimigrasian salah satunya seperti menyalahgunakan visa dan izin tinggal atau Overstay.
Perlunya penegakan hukum terhadap orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal kunjungan. Penegakan hukum di Kantor Imigrasi dilaksanakan oleh dua seksi, yaitu seksi Pengawasan atau Intelijen dan Penindakan. Berdasarkan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang No.6 Tahun 2011, pengawasan keimigrasian meliputi dua hal sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Apabila dalam pengawasan ditemukan pelanggaran keimigrasian seperti penyalahgunaan izin tinggal kunjungan yang melebihi batas izin tinggal atau overstay maka dilakukan tindakan keimigrasian di antaranya tindakan administratif.
ADVERTISEMENT
Tindakan administratif merupakan suatu tindakan yang di tetapkan oleh pejabat imigrasi yang berwenang dalam hal menangani suatu kasus terkait pelanggaran administrasi keimigrasian yang di lakukan oleh orang asing.
Tindakan administratif dapat juga diartikan sebagai sanksi atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh orang asing. Seksi Penindakan Kantor Imigrasi berperan sesuai Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 ayat (1), Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing.
Terdapat tiga tindakan Administrasi Keimigrasian menurut Undang-Undang No.6 Tahun 2011 pasal 75 sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Untuk orang asing yang melakukan pelanggaran berupa overstay sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, orang asing yang berada di wilayah Indonesia melampaui waktu lebih dari 60 (Enam Puluh) hari dari izin Keimigrasian yang diberikan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.6 Tahun 2011 yang mengatur mengenai keimigrasian terhadap orang asing yang menyalahgunakan Izin Tinggal Visa Kunjungan di wilayah Indonesia dalam hal penerapannya, Undang-Undang terkait sudah berjalan dengan optimal dan sebisa mungkin sudah sangat dimaksimalkan.
ADVERTISEMENT
Penegakan hukum dilaksanakan oleh bagian penegak hukum di kantor imigrasi saat ditemukan pelanggaran administratif, dengan memberikan tindakan administratif yang berupa pengenaan biaya beban atau deportasi.
Kasus penyalahgunaan izin tinggal yang terus terjadi bahkan semakin kompleks, dengan hal ini penindakan keimigrasian harus lebih diperketatkan. Petugas imigrasi harus lebih tegas, cermat dan teliti dalam melakukan verifikasi dokumen perjalanan atau visa orang asing dan mengecek apakah sudah sesuai atau tidak.
Bukan hanya dari penindakan keimigrasian, tetapi diharapkan kesadaran dari Warga Negara Asing dengan mematuhi ketentuan dan peraturan yang terdapat pada Undang-Undang No.6 Tahun 2011 yaitu dokumen perjalanan yang sah dan mematuhi masa perizinan berkunjung.
Perkembangan teknologi khusus nya di era media social seperti sekarang seharusnya sudah tidak menjadi alasan bagi para pendatang dari luar negeri terkait informasi keimigrasian.
ADVERTISEMENT