Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Dewan Kawasan Aglomerasi untuk Mendukung DKJ, Siapa yang Pantas Mengisi?
16 Maret 2024 15:14 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Divia Indira tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang diwakili oleh Kemendagri, Kemenkeu, dan Bappenas pada hari Kamis (14/03), Dewan Kawasan Aglomerasi (DKA) kembali disebut.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari pemberitaan, DKA nantinya akan memiliki tanggung jawab untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi; serta koordinasi dan monev (monitoring-evaluasi) pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Mendagri dalam Rapat Panja menyebutkan bahwa opsi kota aglomerasi dipilih agar arah pembangunan kabupaten/kota yang termasuk dalam Kawasan Aglomerasi secara administrasi tidak perlu diubah menjadi kota megapolitan atau metropolitan.
Adapun kabupaten/kota yang dimaksud mencakup Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
Pekerjaan DKA nantinya akan bersinggungan dengan beberapa isu perkotaan seperti transportasi, pengelolaan sampah, pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan banjir, pengelolaan air minum, pengelolaan B-3 dan limbah B-3, infrastruktur wilayah, penataan ruang, dan energi. Namun, belum diketahui siapa saja yang nantinya akan mengisi DKA.
ADVERTISEMENT
DKA sebaiknya diisi oleh profesional yang memahami isu-isu perkotaan yang terjadi di Jabodetabekjur dan memiliki solusi inovatif karena permasalahan tersebut seringkali bersifat lintas wilayah administrasi. Di sisi lain, saat ini Kementerian ATR/BPN memiliki Tim Koordinasi Penataan Ruang (TKPR) Jabodetabekpunjur yang diatur dalam Perpres No. 60 Tahun 2020 dan Permen ATR/BPN No. 22 Tahun 2020, dan tim koordinasi tersebut memiliki tim pelaksana dan sebuah Project Management Office (PMO).
Tim Koordinasi Penataan Ruang (TKPR) Jabodetabekpunjur memiliki tugas untuk mengoordinasikan:
ADVERTISEMENT
Dalam keseharian, tugas TKPR Jabodetabekpunjur dilaksanakan oleh Project Management Office (PMO) TKPR Jabodetabekpunjur. PMO melaksanakan tugas tersebut dengan mengedepankan prinsip POAC (Planning, Organizing, Actuating, dan Controlling). Tahap Planning yang dimaksud adalah perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.
Tahap Controlling merupakan pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Sedangkan PMO di sini berperan untuk fill the gap dalam Organizing (fasilitasi dan koordinasi lintas sektor dan lintas stakeholders) dan Actuating (implementasi rencana tata ruang dan pemanfaatan ruang) secara iteratif pada tahap Planning dan secara akseleratif pada tahap Controlling.
Pendekatan ini membuat PMO TKPR Jabodetabekpunjur telah berhasil terlibat dalam lebih dari 60 proyek dan memiliki hubungan kerja sama dengan lebih dari 200 stakeholders, baik Pemerintah (K/L, Pemda), Swasta (perusahaan pengembang, konsultan, asosiasi bisnis, dll.), NGO (lembaga non-profit yang fokus pada isu perkotaan), Akademisi (universitas, lembaga penelitian, dll), maupun masyarakat (komunitas lokal dan individu).
ADVERTISEMENT
Dengan adanya rencana pembentukan DKA, kinerja TKPR Jabodetabekpunjur yang telah dilakukan selama ini niscaya dapat menjadi landasan penting dalam menyusun strategi dan kebijakan penataan ruang yang lebih efektif dan terintegrasi untuk Jabodetabekjur. TKPR Jabodetabekpunjur juga siap untuk menjadi bagian dari solusi pembangunan kawasan aglomerasi ini secara optimal, karena kawasan aglomerasi masih akan memainkan peran penting sebagai pusat bisnis dan ekonomi nasional Indonesia.