Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apel Bersama Jajaran PAS Se-Kota Ambon, Kadivpas Maluku Tegaskan Sejumlah Hal
26 Juli 2022 14:13 WIB
Tulisan dari DIVPAS MALUKU tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ambon, INFO_PAS - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Kanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri menegaskan sejumlah hal penting dalam pelaksanaan apel bersama jajaran pemasyarakatan se-Kota Ambon yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Ambon, Selasa (26/7). Dihadapan seluruh jajaran pemasyarakatan, Kadivpas Maluku menuturkan isu-isu penting terkait perkembangan pemasyarakatan yang menjadi atensi para pimpinan baik di pusat maupun wilayah diantaranya pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan menjadi Undang-Undang dan dibukanya layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar serta beberapa isu gangguan keamanan yang terjadi sepekan terakhir.
ADVERTISEMENT
“Disahkannya RUU Pemasyarakatan menjadi UU telah serta merta menguatkan posisi Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu dimana cakupan dari tujuan sistem pemasyarakatan semakin diperluas,” tegas Saiful. Menurutnya dengan UU Pemasyarakatan yang baru diharapkan dapat memperkuat terwujudnya dan terlaksananya konsep keadilan restoratif yang dianut dalam sistem peradilan pidana anak serta pembaharuan hukum pidana nasional. “Untuk mewujudkan hal tersebut, semua kita harus punya sumbangsih positif, Bapas, Lapas, Rutan, LPKA, Rupbasan bahkan dukungan Wilayah,” tambahnya.
Kadivpas Maluku mengingatkan agar kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022, tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka Dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar harus dilaksanakan dengan persiapan yang matang. “Benar ada diskresi pimpinan di situ, namun ingat bahwa kebijakan ini harus tetap sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sehingga harus dipersiapkan dengan matang,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan tersebut, Kadivpas juga menyampaikan instruksi Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku sebagai respon terhadap beberapa kejadian gangguan kamtib yang terjadi di Lapas, Rutan dan LPKA di Indonesia sepekan terakhir.
“Menyikapi kejadian di LPKA Kelas II Bandar Lampung, Pa Kakanwil instruksikan untuk lakukan pengawasan melekat mulai dari jajaran struktural sampai kepada petugas di bawahnya. Selain sidak dan penggeledahan, buat program-program terukur yang berorientasi pendekatan humanis kepada warga binaan misalnya Jumat menyapa, bimbingan rohani oleh petugas, agar dapat meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan, Instruksi ini berlaku bagi seluruh pejabat struktural termasuk saya dan harus dilaporkan kepada beliau,” tutur Saiful, tegas.
“Jaga integritas dan disiplin sebagai petugas, hindari diri dari hal-hal yang berpotensi merusak marwah Pemasyarakatan secara khusus dan Kemenkumham secara umum, jaga diri, jaga kesehatan, tetap waspada dengan perubahan iklim di Maluku sebulan terakhir, semoga kita tetap dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa,” pungkasnya
ADVERTISEMENT
Apel bersama jajaran pemasyarakatan diikuti oleh enam UPT Pemasyarakatan yang berada di Kota Ambon yakni. Lapas Kelas IIA Ambon, Rutan Kelas IIA Ambon, Lapas Perempuan Kelas III Ambon, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Ambon, Bapas Kelas II Ambon dan Rupbasan Kelas I Ambon. Walaupun hujan, kegiatan apel bersama tetap berlangsung aman dan lancar. (KL)