Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Buka-bukaan Data Milik Pemerintah, Mungkinkah?
7 Juli 2021 19:46 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:58 WIB
Tulisan dari Dyah Kusuma Dewi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Gelap, penuh rahasia, dan tidak transparan. Begitulah persepsi publik terkait data dan informasi yang dimiliki pemerintah. Pemerintah kerap kali dianggap menyembunyikan data dan informasi, termasuk informasi terkait investasi. Kalaupun datanya tersedia, sulit sekali untuk mendapatkannya. Benarkah demikian?
ADVERTISEMENT
Kenyataannya adalah, pasca amandemen II Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diatur bahwa seluruh informasi yang tersimpan dalam dokumen-dokumen badan publik statusnya adalah terbuka, dan jika ada yang tertutup/rahasia harus melalui proses. Jadi seharusnya, data milik negara sangat mudah untuk diperoleh.
Pun dalam Webinar bertajuk Kemudahan Berinvestasi dan Layanan Informasi di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa (6/7) lalu, persepsi publik itu ditepis. Keterbukaan informasi publik tengah dikedepankan dan telah menjadi tolok ukur kepercayaan publik kepada pemerintah.
Rezim Keterbukaan Informasi Publik
Wakil Ketua Komisi Informasi Publik Hendra J. Kede pada webinar Selasa siang itu berpendapat, saat ini paradigma pengelolaan informasi publik telah berubah menjadi keterbukaan informasi, bukan lagi transparansi dan akuntabilitas.
ADVERTISEMENT
Implikasinya adalah, menutup informasi yang terbuka sama berbahayanya dengan membuka informasi yang rahasia, bagi pemerintah dan publik. Jadi badan publik memang harus memilah dan menimbang dengan baik, informasi mana yang memang harus dibuka untuk publik, mana yang dirahasiakan. Inilah salah satu peran utama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Badan Publik.
Fungsi PPID adalah untuk memudahkan publik mendapatkan data dan informasi yang dibutuhkan, secara cepat dan tepat. Dalam jangka waktu 10 hari, PPID harus sudah menjawab permohonan informasi dari publik. Namun, jika data dan informasi yang diminta cukup banyak dan kompleks, PPID bisa meminta injury time selama 7 hari kerja kepada pemohon informasi.
Jika belum diberikan juga lalu bagaimana? Publik bisa mengajukan keberatan kepada Atasan PPID K/L. Jika masih tidak puas juga, dapat mengajukan sengketa ke KIP. Nanti di KIP akan dilakukan persidangan, dan apabila alasan badan publik tidak cukup kuat untuk tidak memberikan informasi, bisa saja informasi tersebut harus dibuka dan disediakan.
ADVERTISEMENT
Blak-Blakan Data Kementerian ESDM
Data dan informasi yang dimiliki oleh Kementerian ESDM sebisa mungkin dibuka akses seluas-luasnya kepada publik atau istilahnya maximum access limited exemption (MALE). Caranya adalah dengan terus mengembangkan sistem informasi dan teknologi pengelolaan informasi publik. Tujuannya supaya publik dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi yang katanya tertutup dan tidak transparan itu, sehingga kepercayaan publik pun meningkat.
Sebagai contoh, Kementerian ESDM telah memiliki sistem informasi berbasis web yang mampu menampilkan seluruh data spasial sektor ESDM, yang dapat diakses publik secara mudah melalui geoportal.esdm.go.id, dan tentunya gratis. Mau tahu lokasi pembangkit listrik di Indonesia? Ada. Mau lokasi tambang batubara? Ada. Ingin tau lokasi kilang minyak? Ada juga. Lengkap dan komplit.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada Minerba One Data Indonesia (MODI) di modi.esdm.go.id, di mana publik bisa melihat berbagai data non-spasial yang dimiliki Ditjen Minerba. Mulai dari data perusahaan, data investasi, data produksi, data penjualan, di-update setiap hari. Bahkan, Aris Prasetyo, seorang jurnalis senior pun mengaku terbantu dengan adanya MODI dalam pembuatan beritanya.
Tak hanya Aris, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI), pada webinar yang sama, mengatakan salah satu prestasi mencolok dari Kementerian ESDM adalah soal transparansi dan keterbukaan informasi. Senada, Regulatory Affair Committee Indonesian Petroleum Association Prana Raditya mengungkapkan, Migas Data Repository (datamigas.esdm.go.id) sangat membantu publik, khususnya investor dalam mengakses data yang dibutuhkan.
Kalau data yang dibutuhkan tidak ada di portal-portal tadi bagaimana? Anda bisa ajukan permohonan informasi ke ppid.esdm.go.id. Cukup isi data diri dan lampirkan identitas. Dalam jangka waktu 10 hari, pertanyaan Anda akan terjawab. Jadi, mungkinkah Pemerintah buka-bukaan soal data? Tentu saja!
ADVERTISEMENT