Menakar Hukuman Untuk Remaja Pelaku Tindak Pidana

mahasiswa psikologi yang menggeluti dunia jurnalistik
Tulisan dari Diyah Halimah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Miris. Itulah kata pertama yang terucap setelah mendengar kabar pembunuhan yang dilakukan oleh remaja 15 tahun di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Bukan hanya karena usia pelaku, tapi faktor lain seperti perencanaan pembunuhan dan film horor yang menjadi inspirasi pelaku membuat siapapun yang mendengar berita ini bergidik ngeri.
Spekulasi bahwa pelaku adalah psikopat terus menguat seiring dengan pernyataan pihak kepolisian setelah melakukan penyidikan dan olah TKP.
Psikopat atau bukan biarlah pihak berwenang yang mengatakan. Selanjutnya yang harus diperhatikan adalah bagaimana kelanjutan nasib pelaku?
Jika mengacu pada Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pelaku pembunuhan yang direncanakan dapat dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
Meskipun yang dilakukan pelaku tergolong kejahatan jenis berat. Namun untuk kasus ini publik tidak bisa menutup mata akan umur dan kondisi psikologis pelaku yang masih dalam pemeriksaan. Ada undang-undang khusus anak yang harus diperhatikan belum lagi jika pada pemeriksaan selanjutnya dan pelaku dinyatakan sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), maka aparat penegak hukum juga harus mematuhi Undang-Undang Kesehatan Jiwa.
Akan menjadi tantangan pada akhirnya. Publik akan menilai bagaimana penegak hukum berlaku adil pada pelaku kejahatan sekalipun, karena dalam mencari kebenaran dan keadilan dalam hukum pidana harus lebih menitikberatkan kebenaran hukum materiil daripada kebenaran hukum formal.
