Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Adaptasi Akun COVID-19 dalam Laporan Keuangan Pemerintah
6 Oktober 2020 10:34 WIB
Tulisan dari Diyah Wulandari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kehadiran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di awal tahun 2020 menyadarkan bahwa virus itu nyata dan berhasil menginvasi dunia dalam sekejap mata. Tidak hanya serangan yang mematikan, namun juga kondisi karut-marut merata hampir di semua negara. Kesigapan pemerintah amat sangat dibutuhkan, tidak hanya untuk memulihkan kondisi ekonomi negara dan global, namun juga memastikan kesehatan rakyatnyalah yang menjadi fokus utama di masa pandemi yang entah kapan berakhir.
ADVERTISEMENT
Pembulatan tekad pemerintah untuk memprioritaskan kesehatan dan pemenuhan hajat hidup rakyat telah mendorong Kementerian Keuangan untuk membuat kebijakan refocussing anggaran untuk tujuan penanganan COVID-19. Tambahan kebijakan realokasi anggaran melalui mekanisme revisi anggaran serta pengadaan barang dan jasa semakin memberi kekuatan pada instruksi presiden untuk percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019.
Untuk mempermudah kinerja pemerintah dalam menjalankan aksinya, khususnya dalam perencanaan kegiatan, koordinasi pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi kinerja penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar fungsi, dan atau antar program, maka dibuatlah pengalokasian dana penanganan pandemi COVID-19 (PMK 38/PMK.02.2020, pasal 6).
Adaptasi Laporan Keuangan Pemerintahan
PMK 38/PMK.02.2020 tersebut sebagai bentuk adaptasi dalam menghadapi Covid-19 di sektor laporan keuangan pemerintahan. Mekanisme pelaporan keuangan (akuntansi) dana APBN untuk penanganan pandemi COVID-19 dilakukan dengan adanya pembuatan akun khusus COVID-19 yang ditetapkan Keputusan Dirjen Perbendaharaan No Kep-135/PB/2020 tentang Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar. Pergeseran akun ini sangat jelas mempengaruhi pelaporan keuangan.
ADVERTISEMENT
Terpantau sampai dengan laporan keuangan semester I (Juni Tahun 2020) masih banyak satker yang belum atau tidak menggunakan akun khusus penanganan pandemi COVID-19 dalam rangka belanja khusus, yang menyebabkan realisasi anggaran dana khusus COVID-19 tersebut rendah. Padahal informasi realisasi belanja dana khusus tersebut digunakan dalam pengambilan kebijakan penanganan Pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, serta kebutuhan ketepatan pelaporan dalam Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (e-drop box kemenkeu.go.id, 2020).
Sebagai langkah awal dukungan untuk penggunaan akun khusus penanganan pandemi COVID-19 adalah melakukan revisi anggaran (DIPA/POK) dan atau koreksi/ralat dokumen realisasi belanja (SPM/SP2D) bersama Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN mitra kerja satker. Kegiatan ini akan menghasilkan kesesuaian dokumen sumber yang mendukung penyajian dan pengungkapan dampak serta penanganan pandemi COVID-19 dalam laporan keuangan (e-drop box.kemenkeu.go.id, 2020).
ADVERTISEMENT
Satuan kerja adalah salah satu entitas yang mendapat kewajiban dalam pelaporan keuangan (akuntansi) ini. Beberapa pelaksanaan kegiatan, pembelian barang atau pengadaan jasa yang dimaksudkan untuk mencegah COVID-19 sering mengalami salah catat yang mengakibatkan tidak tepatnya penyajian laporan keuangan, sehingga perlu pemahaman mendalam mengenai transaksi khusus tersebut.
Adaptasi Penggunaan Akun Pandemi COVID-19
Pada masa awal pandemi, pelaksanaan kegiatan rapid test COVID-19 untuk PNS dan non PNS yang menggunakan pihak ketiga yang kompeten dapat menggunakan akun 522192 (belanja jasa – penanganan pandemi covid -19). Sedangkan pembelian back pack yang berisi hand sanitizer, hand spray, tisu basah, face shield serta masker yang dibagikan dalam rangka mencegah COVID dapat menggunakan akun 521131 (belanja operasional – penanganan pandemi COVID-19). Kategori ini dipakai sebagai wujud dukungan agar kegiatan operasional dapat berjalan dengan lancar.
ADVERTISEMENT
Menjalankan pekerjaan di zona merah sangat memerlukan stamina dan imunitas yang kuat. Saat adaptasi new normal, saat work from office menjadi pilihan tunggal, maka suplai vitamin dan penambah daya tahan tubuh bagi pegawai diperkenankan dengan menggunakan akun 521131 (belanja barang operasional – penanganan pandemi COVID-19).
Upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin tidak lepas dari akun khusus penanganan pandemi COVID-19. Diantaranya kewajiban pengukuran suhu menggunakan thermogun saat memasuki gedung tempat kerja. Pembelian thermogun yang memiliki manfaat lebih dari satu tahun dan nilainya memenuhi satuan minimum kapitalisasi peralatan dan mesin (sama dengan atau diatas Rp 1.000.000) maka dikategorikan aset tetap 532119 (belanja modal peralatan dan mesin – penanganan pandemi COVID-19).
ADVERTISEMENT
Perjalanan dinas dalam rangka penyelenggaraan kegiatan ke daerah red zone mau tidak mau harus terealisasi dalam masa pandemi ini. Salah satu kewajiban yang harus dilakukan sebelum menggunakan transport udara maupun darat minimal adalah tes rapid. Walaupun perjalanan dinas yang dilakukan bukan dalam rangka penanganan COVID-19, namun biaya tes rapid masih dapat dibebankan dengan menggunakan akun perjalanan dinas biasa (non COVID-19).
Kegiatan online sangat jamak beberapa bulan ini, tidak terkecuali untuk kegiatan peningkatan kapasitas pegawai. Untuk kegiatan online course selama masa pandemi ini, pegawai dapat diberikan biaya komunikasi dalam bentuk pulsa telepon atau paket data internet yang dibebankan pada akun 521241 (belanja barang non operasional – penanganan pandemi COVID-19). Sedangkan biaya keikutsertaan dalam online course, maka dapat menggunakan akun biasa, yaitu 521219 (belanja non operasional lainnya).
ADVERTISEMENT
Pandemi COVID-19 merupakan wabah luar biasa. Tidak hanya meminta banyak korban nyawa, namun juga telah mempengaruhi stabilitas keuangan negara. Butuh upaya lebih dalam rangka mencegah, mengobati dan memulihkan pandemi ini. Laporan keuangan sebagai wujud pertanggungjawaban pemerintah dalam penggunaan dana serta alat pengambilan kebijakan penanganan Pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional harus disajikan setepat mungkin. Salahsatunya dengan mengadaptasi akun penanganan pandemi COVID-19 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.