Konten dari Pengguna

Alternatif Penyelesaian Persoalan Hukum tentang Royalti Hak Cipta

Djamal Thalib

Djamal Thalib

- Dosen FH UNPAR, Bandung. - Advokat - Anggota Dewan Pengawas Asosiasi Pengajar Hak Kekayaan Intelektual, Indonesia (APHKI)

·waktu baca 17 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Djamal Thalib tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hak cipta. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hak cipta. Foto: Shutter Stock

Tim Penulis:

1.Prof. Dr. OK. Saidin, SH., M.Hum.

2.Dr. Djamal, SH., M.Hum.

3.Yoza Phahlevi, SH.

--------------------

Akhir-akhir ini dunia musik dan lagu diramaikan dengan persoalan royalti sebagai hak eksklusif dan hak ekonomi pencipta. Isu yang berkembang seputar keberadaan Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UUHC 2014) yang dianggap normanya sendiri menimbulkan konflik hukum. Ada pihak yang mengusulkan agar undang-undang ini diamandemen. Pihak Pencipta sendiri merasa dirugikan terkait pengaturan tentang royalti.

Salah satunya mengenai bunyi Pasal 9 (ayat 2 dan 3) yang berbunyi:

(2) Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan

izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

(3) Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

Di lain pihak terdapat bunyi Pasal 23 (ayat 5):

(5) Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.

Dialektika yang timbul di masyarakat ditafsirkan berbeda. Ada yang menyatakan bunyi Pasal 9 ayat 2 dan 3 bertentangan dengan bunyi Pasal 23 (ayat 5), karena yang satu menyatakan, pada pokoknya: “setiap orang wajib mendapatkan izin Pencipta....”, di lain pihak Pasal 23 (ayat 5) menyatakan, pada pokoknya: “setiap orang dapat menggunakan ciptaan secara komersial tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta......dan seterusnya.” Padahal ada frasa selanjutnya menyatakan: “dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)".

Dari dialektika yang terjadi di masyarakat tersebut, kemudian persoalan bergeser ke mana-mana, yang pada intinya mengatakan Pencipta dirugikan akibat tafsir bunyi kedua Pasal di atas (Pasal 9 dan Pasal 23), sekalipun masih terdapat frasa (embel-embel) tetap harus membayar imbalan (royalti) kepada Pencipta.

Problematika

Ilustrasi live musik di Kafe. Foto: Vershinin89/Shutterstock

Tak pelak lagi, persoalan sengketa ini kemudian bergulir ke Pengadilan. Kasus antara Ari Bias selaku Pencipta lagu dengan Agnes Monica sebagai penyanyi lagu ciptaan Ari Bias adalah sebuah contoh. Bahkan telah ada putusan Mahkamah Agung. Akan tetapi persoalan tidak berhenti sampai di situ.

Dialektikanya bergeser mempersoalkan keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang bekerja untuk kepentingan para pencipta lagu dan musik. Kedua lembaga tersebut dianggap tidak transparan dalam mengelola royalti termasuk pendistribusiannya, dan pencipta merasa menerima royalti dengan jumlah yang relatif kecil dan kurang patut.

Tidak berhenti sampai di situ, persoalan bergeser lagi semakin jauh, seperti bola liar. Di antara para seniman, baik itu pencipta maupun penyanyi juga terbawa ke dalam dialektika tersebut yang kenyataannya berbeda pendapat, bahkan hingga diajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi, yang hingga saat ini masih berproses.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun turut berpartisipasi dengan menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para stakeholder terkait. Tentu saja akibat dialektika yang semakin ke mana-mana, bahkan memengaruhi ke pengguna karya cipta yang lain, di antaranya Perkumpulan Hotel dan Restoran seluruh Indonesia (termasuk coffee shop yang sudah tumbuh menjamur) di seluruh Indonesia juga Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional (PRSSNI).

Mereka mulai khawatir, terlebih karena pernah terjadi beberapa tuntutan, di antaranya kepada sebuah restoran ternama (Mie Gacoan) dengan tuntutan membayar royalti hingga mencapai angka miliaran rupiah, juga kepada beberapa penyanyi. Permasalahannya adalah; Apa sesungguhnya yang menjadi permasalahan hukum di dalam regulasi UUHC 2014 terkait royalti? Berdasarkan dialektika di masyarakat yang bergulir ke mana-mana dan terkesan tidak berujung, sesungguhnya apa yang menjadikan substansi persoalannya?

Analisis Regulasi

Ilustrasi undang-undang. Foto: Getty Images

Sebenarnya UUHC 2014 pada dasarnya tidak menimbulkan konflik dan masalah, karena sifatnya undang-undang ini mengatur publik (hukum publik). Kalaulah ditemukan ada kekurang-jelasan atau adanya bunyi pasal yang tidak sinkron, seperti bunyi 9 dan Pasal 23 juncto Pasal 89 (ayat 4) yang berbunyi:

“Ketentuan mengenai pedoman penetapan besaran Royalti ditetapkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan disahkan oleh Menteri.”

Frasa yang ditentukan dalam UUHC 2014 untuk “pedoman penetapan besaran Royalti” di sahkan oleh Menteri tetapi munculnya berbentuk Surat Keputusan, yaitu Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 Tentang “Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna Yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.”

Akibat dibuat dalam bentuk Surat Keputusan ini, sementara UU HC 2014 hanya memberikan penugasan untuk “pengesahan,” rasanya tidak harus mengubah UUHC 2014 secara keseluruhan. Karena Surat Keputusan Menteri tersebut bersifat Keputusan Tata Negara/beshickking). Begitu juga terkait peraturan pelaksanaannya yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP. 56/2021).

Pada PP. No.56/2021 di kenal adanya LMKN yaitu “lembaga bantu pemerintah nonAPBN,” yang dibentuk oleh Menteri, akan tetapi istilah lembaga bantu pemerintah nonAPBN itu menimbulkan perdebatan tersendiri di kalangan masyarakat, termasuk para penstudi hukum, khususnya dalam bidang studi hukum Tata Negara atau Administrasi Negara. Karena tidak dikenal dalam sistem perundang-undangan kita tentang adanya “lembaga bantu pemerintah nonAPBN.”

Sesungguhnya dalam pemahaman kami, antara bunyi Pasal 9 dan Pasal UUHC 2014 Pasal 23 itu bila dipahami dengan cermat, rasanya tidak ada yang perlu dipersoalkan. Karena bunyi Pasal 9 itu jelas ditujukan kepada karya cipta “secara umum”, yang diatur pada BAB II, tentang HAK CIPTA, Bagian Ketiga, Hak Ekonomi, Paragraf 1, Hak Ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta (ini pun khusus mengenai hak cipta secara umum).

Sedangkan bunyi Pasal 23 itu diatur pada BAB III, tentang HAK TERKAIT, Bagian Kesatu, Umum (mengatur tentang hal khusus, lihat bunyi Pasal 20), pada Bagian Ketiga, Hak Ekonomi, Paragraf 1, (mengatur) Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan). Jadi, secara sederhana dapat dikatakan, Pasal 9 itu mengatur “secara umum” tentang Hak Cipta (Hak Cipta tidak diberikan hanya untuk karya musik dan lagu saja, lihat Pasal 40 UUHC 2014), sedangkan Pasal 23 itu diberlakukan khusus kepada pemegang Hak Terkait, yaitu kepada pemegang “Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan.”

PP. No.56 Tahun 2021, yang merupakan peraturan teknis dan turunan dari UUHC 2014 tersebut diturunkan lagi ke Peraturan Menteri, (semula Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 No.1786, terkait ketentuan izin operasional LMK di bidang lagu dan/atau musik; dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 437), akan tetapi kedua Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (PERMENKUMHAM) tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sedangkan Peraturan Menteri Hukum (PERMENKUM) yang kini diberlakukan adalah Peraturan Menteri Hukum baru Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan PP. No. 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PERMENKUM No.27/2025). Dalam pandangan kami juga tidak terdapat masalah. Bilamana dirasa ditemukan ada masalah, ada upaya hukum yang dapat ditempuh dengan tidak harus mengubah UUHC 2014. karena mengubah suatu Undang Undang bukanlah hal mudah dan dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

Tentang royaltinya sendiri, penting untuk diketahui dan ditentukan berapa besarannya yang seharusnya diterima oleh pencipta (harus terukur). Maka suatu kontrak menjadi penting dibuat sebagai dasar pembuktian. Selain itu akan menentukan besaran kewajiban membayar pajak, juga perlu dipastikan berapa besaran royaltinya. Karena bila terjadi sengketa, si pencipta harus membutikan dan menentukan kerugian yang nyata, tidak bisa asal sebut jumlah tertentu.

Praktik peradilan di Indonesia menentukan bahwa setiap tuntutan kerugian (ganti rugi) harus disertai pembuktian dan perincian yang jelas (kerugian yang nyata), bila tidak diberikan perincian yang jelas, kecil kemungkinan tuntutan tersebut dikabulkan kalau tidak boleh dikatakan pasti ditolak (banyak yurisprudensi, putusan hakim terdahulu menyatakan itu). Lagi pula, bila dikabulkan juga tuntutan kerugiannya, pertanyaan berikutnya, bagaimana melaksanakannya bilamana si tergugat enggan melaksanakan bunyi putusannya?

Analisis Susbtantif

Ilustrasi menulis lagu. Foto: Dragon Images/Shutterstock

Dialektika yang semula didasarkan karena perbedaan tafsir UU HC dan Peraturan Teknis di bawahnya, bergeser menjadi persoalan royalti, yaitu siapa yang seharusnya dikenakan kewajiban membayar royalti dan berapa besaran yang harus dibayarkan. Bahkan sampai ke hal-hal yang bersifat sangat teknis, seperti pemberian lisensi melalui LMKN atau direct lisencing, juga bagaimana bila penciptanya terdiri dari beberapa orang.

Dalam banyak hal, sering ditemukan di masyarakat umum, membaca sebuah peraturan perundang-undangan itu dengan cara (hanya) dibaca bunyi teks (kata-kata) yang tertulis di peraturan perundang-undangan itu. Padahal dalam pemahaman para penstudi hukum, setiap peraturan perundang-undangan itu tidak cukup hanya dengan dibaca bunyi teks dari pasal-pasal yang ada, melainkan harus dibaca dengan pemahaman hukum secara kontekstual. Tidak dibenarkan dengan menggunakan penafsiran subyektif (suka-sukanya si penafsir). Penasiran hukum itu ada prosedur dan mekanismenya sendiri, karena penafsiran itu juga ada teorinya.

Senyatanya perdebatan di masyarakat pun semakin lebar. Dalam pandangan kami (APHKI), hubungan hukum antara pencipta lagu dengan pengguna jelas merupakan pengalihan hak keperdataan (hukum privat). Dari semula pencipta memiliki hak atas karya ciptanya, kemudian akan digunakan oleh pihak pengguna, tentunya dibutuhkam instrumen hukum, dalam hal ini melalui pengalihan hak, yang dalam UUHC 2014 diatur dengan menggunakan mekanisme seperti diatur dalam Pasal 5 (ayat 3) juncto Pasal 16, salah satunya lisensi, dengan memberi imbalan (royalti).

Adapun mengenai nilai besarannya tentu saja berdasarkan kesepakatan para pihak. Seperti pada umumnya jual-beli barang atau jasa. Bila objek yang dialihkan itu hanya untuk personal tentu besaran royaltinya akan berbeda apabila digunakan oleh pelaku pertunjukan, baik pelaku pertunjukan perseorangan maupun badan hukum (swasta) atau oleh badan hukum publik (pemerintah). Begitu juga mengenai objek hak ciptanya itu sendiri, perlu diperhatikan, seberapa populer si pencipta itu. Karena bila si pencipta tersebut tidak/kurang populer, tentu besaran royaltinya akan berbeda. Ada juga yang mempertanyakan “kalau harus izin, kepada siapa izin untuk menggunakan karya cipta itu dimintakan, manakala penciptanya lebih dari satu orang?

Keadaan yang semakin terasa pelik demikian, menjadi menarik untuk dikaji. Dalam pandangan kami besaran royalti tersebut senyatanya bukanlah ditentukan oleh pemerintah. Telah diatur dengan jelas, yaitu oleh LMK/LMKN (vide Pasal 89 ayat 4 UUHC 2014). Karena LMK/LMKN bukan institusi pemerintah, maka seyogianya besaran royalti tersebut ditentukan oleh pihak yang terkait, dalam hal ini adalah pencipta lagu dan/atau musik dengan para penggunanya.

Sehingga hubungan hukum yang terjadi adalah hubungan hukum kontraktual (hukum privat), mengingat pihak-pihak terkait yaitu perorangan atau badan hukum, bukan hubungan hukum publik, sekalipun dimungkinkan pengguna lagu dan/atau musik dari karya cipta itu adalah pemerintah, tetap merupakan hubungan hukum privat.

Hukum perdata sudah memberi batasan yang jelas, bahwa harta kekayaan yang dapat dialihkan untuk hak cipta adalah hak ekonomi pencipta. Prinsip objek hak cipta/hak ekonomi sebagai hak kebendaan immateril (Bukum II KUH Perdata) dan prinsip besaran royalty yang tunduk pada asas-asas Hukum Perikatan (Buku III KUH Perdata), dapat dijadikan sebagai acuan dalam tiap-tiap perbuatan untuk mengalihkan hak cipta/hak ekonomi.

Semua ini dimaksudkan agar tidak lagi terjadi miss persepsi di masyarakat yang mengakibatkan timbulnya kegaduhan di mana-mana. Begitu juga terkait besaran royalti, bisa dipahami, karena seharusnya besaran royalti itu dilakukan dengan proporsional, tidak mungkin ditentukan sama rata di antara para pengguna. Karena, senyatanya, tiap-tiap pengguna tentu membawa kondisinya masing-masing yang berbeda-beda pula. Itulah yang menyebabkan besaran royalti itu tidak mungkin digeneralisir atau distandarisasi akibat perbedaan variabel yang terjadi.

Mungkin hal ini dirasa tidak mudah dilakukan, tetapi itulah konsep hukum yang dikenal di Indonesia. Misalnya juga, seberapa populer lagu dan/atau musik yang akan digunakan oleh pengguna. Tidak mungkin lagu yang sudah populer disamakan royaltinya dengan lagu yang belum populer, apalagi baru dikenalkan (baru launching), atau penggunaan lagu digunakan untuk sebuah pertunjukan (live show), dan masih banyak lagi variabel yang menyertai karya cipta itu. Hal itu perlu diperinci secara detail untuk menentukan besaran royalti masing-masing pihak yang melakukan hubungan hukumnya.

Banyak cara melakukan pengalihan Hak Cipta yang diatur dalam Undang Undang Hak Cipta (vide Pasal 5 ayat 2 dan 4 untuk hak moral juga Pasal 16 untuk hak ekonomi). Di lain pihak perlu juga dipahami, pencipta itu bisa seseorang atau beberapa orang, yang artinya bisa jadi suatu karya cipta itu lahir dari beberapa orang yang memiliki karya ciptanya masing-masing atau mungkin setelah diharmonisasikan menjadi satu karya cipta tersendiri yang dimiliki secara bersama. Hal demikian juga seyogianya bukanlah suatu masalah, karena, kalaulah penciptanya lebih dari satu orang, dan bila diperlukan dibuat kontrak, bisa dilakukan oleh pimpinan dari pencipta yang terdiri dari beberapa orang itu.

PERMENKUM No.27/2025 baru yang telah diundangkan pada tanggal 7 Agustus 2025 telah mengatur tentang Penarikan Royalti sebagaimana Pasal 19 yang berbunyi:

(1) Penarikan Royalti yang dilakukan oleh LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dilakukan kepada Layanan Publik yang Bersifat Komersial baik dalam bentuk:

a. analog; dan

b. digital.

(2) Penarikan Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak hanya dilakukan di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, melainkan juga di negara lain di seluruh dunia.

Untuk layanan publik yang bersifat komersial dalam bentuk analog telah diatur di dalam Pasal 21, sedangkan untuk layanan digital diatur dalam Pasal 22 PERMENKUM No.27/2025 itu. PERMENKUM No.27/2025 yang baru ini juga mengatur mengenai pedoman penetapan besaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik pada layanan publik yang bersifat komersial dan ditetapkan oleh LMK/LMKN dan disahkan oleh Menteri.

Bunyi ketentuan terkait pedoman penetapan besaran royalti yang dimaksud tersebut sebenarnya produk hukumnya juga sama seperti bunyi Pasal 89 (ayat 4 UUHC 2014), dimana masih menggunakan Keputusan yang disusun oleh LMKN sebagaimana bunyi Keputusan LMKN No.20160511T/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016, yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (seyogianya Pengesahan, bukan Keputusan) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MENKUMHAM) Nomor HKI.2OT.03.01-02 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna Yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu sebagai berikut:

1.Nomor 20160512SKK/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016 tentang Tarif Royalti Seminar dan Koferensi Komersial.

2.Keputusan Nomor 20160512RKBD/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016 tentang Tarif Royalti Untuk Restoran, Kafe, Pub, Bar, Bistro, Klab Malam dan Diskotek.

3.Keputusan Nomor 20160512RKBD/KM-Pleno/Tarif Royalti/2016 tentang Tarif Royalti Untuk Konser Musik.

4.Keputusan Nomor 20160512PBKK/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016 tentang Tarif Royalti Untuk Pesawat Udara, Bus, Kerta Api dan Kapal Laut.

5.Keputusan Nomor 20160512PB/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016 tentang Tarif Royalti Untuk Pameran dan Bazar.

6.Keputusan Nomor 20160512B/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016 tentang Tarif Royalti Untuk Bioskop.

7.Keputusan Nomor 20160512TBK/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016 tentang Tarif Royalti Untuk Nada Tunggu Telepon, Bank dan Kantor.

8.Keputusan Nomor 20160511T/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016 tentang Tarif Royalti Untuk Pertokoan.

9.Keputusan Nomor 20160511PR/KM/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pusat Rekreasi.

10.Keputusan Nomor 20160504TV/KM/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Lembaga Penyiaran Televisi.

11.Keputusan Nomor 20160504R/KM/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Lembaga Penyiaran Radio.

12.Keputusan Nomor 20160527H/KM/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Hotel dan Fasilitas Hotel.

Kedua belas Keputusan LMKN yang telah mendapatkan Pengesahan melalui Surat Keputusan (MENKUMHAM) di atas dengan ditentukan bahwa “besaran tarif royalti sebagaimana terlampir dalam keputusan ini akan dilakukan evaluasi minimal setiap 1 (satu) tahun sekali.” Persoalannya kemudian, apakah Keputusan LMKN itu dapat serta merta merta mengikat langsung rakyat Indonesia? Bagaimana pandangan menurut Teori perundang-undangan tentang kekuatan mengikat suatu peraturan. Dapatkah peraturan (yang dibuat oleh lembaga bentukan kelompok masyarakat) yang dibuat tanpa melibatkan legislatif mengikat langsung penduduk? Ini persoalan yang serius.

Dalam pandangan kami hal inilah yang menimbulkan adanya dialektika di masyarakat bahkan menimbulkan kegaduhan di mana-mana. Lebih jauh, tidak saja menimbulkan sengketa di peradilan, ternyata sengketanya sampai ke Mahkamah Konstitusi, bahkan juga sampai dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat. Tentu saja hal tersebut membawa konsekuensi logis menguras energi masyarakat dan bangsa.

Dampak dari timbulnya dinamika di masyarakat di atas tentu juga memengaruhi kehidupan masyarakat itu sendiri, antara lain industri musik yang memiliki hak terkait terpengaruh dengan membuat kontrak dengan pencipta musik dan/atau lagu. Para penyanyi pun ketakutan untuk membawakan lagu ciptaan yang bukan ciptaan penyanyi itu sendiri, apalagi pelaku usaha yang menggunakan karya cipta si pencipta.

Seharusnya hal demikian juga harus dibaca akan merugikan pencipta itu sendiri, manakala musik dan/atau lagu ciptaannya tidak pernah diperdengarkan di masyarakat. Lebih jauh juga akan membawa dampak ke kegiatan bisnis yang sedikit-banyak, akan memengaruhi ke perekonomian nasional. Perbincangan ini belum sampai merambah ke hak terkait (neighboring right) yang melibatkan hak atas tampilan artis/pelaku pertunjukan, hak lembaga penyiaran dan hak produser rekaman suara.

Penutup

Ilustrasi menjaga kesepakatan. Foto: Shutterstock

Untuk menjawab persoalan dalam regulasi yang dirasa kurang jelas dan membingungkan sehingga terkesan menjadi permasalahan hukum, kami (mencoba merumuskan bahwa sebenarnya dari aspek Undang Undang (dalam hal ini UUHC 2014) pada prinsipnya tidak terlalu urgent untuk dilakukan perubahan, karena menurut pemahaman kami (dalam UHC 214, hampir tidak terlihat adanya hal yang mendasar untuk dilakukan perubahan.

Kalaupun perlu dilakukan perubahan, mungkin perlu dipertegas kedudukan antara LMK dan LMKN yang mengesankan adanya dualisme lembaga yang mengurus royalti, yaitu LMK dan LMKN, termasuk pengertian dan kedudukan LMKN yang menurut definisinya merupakan lembaga bantu pemerintah nonAPBN karena ternyata cukup membingungkan bila dibandingkan kepada sistem ketatanegaraan maupun sistem administrasi negara di Indonesia. Termasuk adanya penemuan tarif royalti secara sepihak oleh LMKN, tanpa ada pembicaraan terlebih dahulu, setidaknya dengan pengguna dan stakeholder lainnya.

Secara substansial dinamika yang terjadi dan menambah kebingungan di komunitas pencipta dan penyanyi yaitu dengan adanya perdebatan persoalan teknis, di mana adanya anggapan, bila penyanyi harus menghubungi dulu si pencipta lagu sebelum menyanyikan lagu pencipta, dirasa tidak efektif, sehingga menurut kami itu bukan masalah substansial yang tidak perlu dibesar-besarkan.

Bukankah sekarang kita semua sudah menggunakan perangkat teknologi yang bisa berhubungan menggunakan media-media online, computer, dan lain-lain untuk kemudian dibuat kontrak (digital kontrak), untuk menentukan besaran royalti dan teknis pembayarannya. Lagi pula, bukankah setiap artis penyanyi sudah memiliki manajemen artisnya masing-masing? Sehingga tidak perlu lagi mempermasalahkan efektivitas.

Mungkin yang dibutuhkan sekarang (kalau memang UUHC 2014 dianggap belum lengkap atau adanya penafsiran yang berbeda), adalah perlunya dilakukan penyusunan data tentang informasi manajemen atau Copyright Management Information (CMI) dan Informasi Elektronik Hak Cipta yang berkaitan dengan karya ber-hak cipta, penciptanya, pemiliknya atau penggunaan karya tersebut yang belum tersedia, seperti yang dimaksud oleh bunyi Pasal 6 UUHC 2014 atau Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) yang dibangun oleh LMKN itu guna memudahkan inventarisasi lagu dan/atau musik yang setiap tahun atau bulan akan berubah, tergantung banyaknya karya-karya ciptaan yang baru dan untuk kemudian disosialisasikan ke masyarakat.

Hal lain yang juga (dirasakan) adanya persoalan ketimpangan penghasilan antara pencipta lagu (dikenal juga dengan sebutan komposer) dengan artis penyanyi, industri musik itu sendiri (Produser Fonogram), Lembaga Penyiaran, dan pelaku pertunjukan. Hal tersebut memang perlu diperhatikan, tetapi dalam pandangan kami bukanlah suatu masalah yang memaksa untuk digunakan sebagai alasan mengubah UUHC 2014, karena persoalan ketimpangan penghasilan antara pencipta lagu dengan artis penyanyi itu dapat diatasi dengan dibuatkan kesepakatan para pihak melalui kontrak yang prinsipnya tinduk pada asas-asas hukum perikatan yang diatur dalam KUH Perdata.

Tidak kalah pentingnya juga perlu dicermati adanya kesan terjadinya dominasi LMKN yang memonopoli tugas pengelolaan royalti, yang sebenarnya menyalahi prinsip-prinsip hukum benda yang diatur dalam BUKU II KUH Perdata. Hal demikian seharusnya tidak perlu terjadi, mengingat LMKN bukanlah lembaga publik yang mewakili negara (pemerintah). Namun demikian peran LMKN tetap diperlukan. Selain bisa menjadi pengawas bila terjadi pelanggaran, termasuk menjadi hakim/juri bilamana terjadi pelanggaran etika (kode etik) diantara para pencipta dan penyanyi, bahkan diantara para penggunanya, juga dapat berperan besar sebagai jembatan penghubung antara pencipta dan para penggunanya yang tidak saja berada di Indonesia, tetapi juga berda di luar negeri.

Rekomendasi

Belum begitu mendesak untuk dilakukan perubahan terhadap UUHC 2014, mengingat UUHC 2014 yang ada sekarang masih sangat relevan untuk digunakan oleh para pencipta dan para penggunanya. Perlu disadari akhir-akhir ini Indonesia sedang menghadapi ujian besar terkait timbulnya demonstrasi di mana-mana, bahkan hingga menimbulkan korban jiwa yang tidak sedikit dan kerusakan infrastruktur milik negara, yang cukup membutuhkan energi bangsa dan negara baik moril maupun materil untuk memperbaikinya. Sehingga bila dipaksakan UUHC 2014 baru lahir dengan kondisi seperti ini malah dikhawatirkan hasilnya tidak maksimal. Apalagi disadari bahwa mengubah UUHC 2014 itu memerlukan waktu yang tidak pendek.

Bila ternyata dirasa ada permasalahan di dalam persoalan terkait royalti, sekalipun itu juga persoalan mendasar dalam pandangan kami, itu bisa diselesaikan melalui perubahan-perubahan regulasi pada tataran teknis, atau dengan menggunakan ketentuan normatif dan asas-asas hukum yang yang terkandung dalam BUKU II KUH Perdata (Hukum Benda) dan BUKU III KUH Perdata (Hukum Perikatan). Selain tidak memerlukan waktu panjang untuk menyusunnya, juga dapat segera diimplementasikan untuk menjawab berbagai sengketa yang muncul. Tentu saja perlu dilakukan sosialisasikan terlebih dahulu kepada seluruh masyarakat agar tidak terjadi kegaduhan baru.