news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dilema Transportasi di Masa Transisi: Mengatur Kegiatan Manusia

Djoko Setijowarno
Akademisi Prodi T Sipil Unika Soegijapranata, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat
Konten dari Pengguna
10 Juni 2020 9:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Djoko Setijowarno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Transportasi Publik Foto: Chang Hsien
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Transportasi Publik Foto: Chang Hsien
ADVERTISEMENT
Saat ini sumber permasalahan bukan di sektor transportasinya namun pada bagaimana pengaturan kegiatan manusianya. Transportasi darat syarat dengan banyak kepentingan. Kepentingan politis dan bisnis lebih menguat daripada pertimbangan kesehatan dan kesejahteraan rakyat.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, telah mengatur kebijakan ganjil genap di beberapa ruas jalan akan diterapkan kembali. Kebijakan ganjil genap merupakan salah satu cara untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi secara berlebihan di jalan raya. Tujuannya agar ada peralihan penggunaan kendaran pribadi ke transportasi umum.
Rencananya, penerapan kebijakan ganjil genap dengan pengecualian (ojek daring tidak termasuk), tentunya tidak akan bermakna lagi sebagai program pembatasan mobilitas kendaraan pribadi di jalan raya. Pasalnya, populasi sepeda motor sekitar 75 persen dari kendaran bermotor yang ada. Ojek daring tidak termasuk dalam pola transportasi makro (PTM) Kota Jakarta.
ADVERTISEMENT
Di Jakarta pernah diterapkan kebijakan pelarangan sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin. Sejak terpilih Gubernur Anies Baswedan, kebijakan tersebut dihilangkan. Namun, sekarang sepeda motor juga akan dikenakan pada kebijakan ganjil genap. Bisa jadi pertimbangannya, karena polulasi sepeda motor mendominasi lalu lintas di jalan raya, sehingga perlu dibatasi.
Kebijakan ganjil genap juga tidak bisa dipertahankan begitu lama. Pasalnya, sekarang ini masyarakat cenderung menambah kendaraan pribadi dan memiliki plat kendaraan ganda (nomor ganjil dan genap). Segeralah beralih dengan program jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).
Hingga sekarang upaya untuk menambah kapasitas transportasi umum terus dilakukan, baik kapasitas prasarana dan sarana. Peningkatan peningkatan prasarana, berupa memperluas kapasitas ruang halte bus Trans Jakarta, membangun kembali stasiun KRL dengan lebih luas, seperti Stasiun Manggarai, Stasiun Palmerah, Stasiun Serpong, Stasiun Kebayoran, Stasiun Cikarang, Stasiun Bekasi Timur, Stasiun Klender, Stasiun Cakung.
ADVERTISEMENT
Di samping itu juga meningkat kapasitas jaringan seperti membangun MRT Jakarta (Lebak Bulus – Bundaran Hotel Indonesia), menambah rute busway dan bus Trans Jakarta, ada program Jack Lengko untuk menaikkan status angkot, memperpanjang jaringan layanan KRL Jabodetabek ke timur hingga Cikarang, ke barat hingga Rangkasbitung, membangun jaringan rel ganda (double track) tidak hanya sampai Rangkasbitung namun diperpanjang hingga Merak, membangun rel dwi ganda (double-double track), membangun LRT Jakarta, membangun LRT Jabodebek (lintas Cibubur-Cawang-Dukuh Atas dan Lintas Bekasi Timur-Cawang), melanjutkan lintas MRT Jakarta dari Bundaran HI hingga Kampung Bandan).
Juga dilakukan peningkatan kapasitas sarana dengan menambah jumlah kereta (12 kereta) setiap rangkaian, memperpendek waktu perjalanan antar antar kereta atau bus (headway).
ADVERTISEMENT
Saat ini, Indonesia sedang alami masa pandemi Covid-19, dimana aktivitas harus mengikuti aturan protokol kesehatan. Prinsip protokol kesehatan adalah jaga jarak, cuci tangan dengan sabun dan memakai masker. Dengan prinsip jaga jarak, maka kapasitas transportasi umum pasti berkurang. Di masa pandemi covid 19, kapasitas transportasi umum diizinkan maksimal 50 persen.
Salah satunya dengan cara menambah kapasitas sarana dan prasarana transportasi. Namun tidak semua jaringan transportasi umum dapat ditingkat kapasitasnya. Contohnya, KRL Jabodetabek lintas Bogor-Jakarta sudah tidak dapat lagi tingkatkan lagi kapasitasnya. Baik menambah jumlah kereta dalam satu rangkaian maupun memperpendek waktu perjalanan antar kereta (headway). Lintas Bogor-Jakarta mengangkut 60 persen lebih penumpang KRL Jabodetabek.
Boleh membawa penumpang
Di lain hal, ada Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan COVID-19 di Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Surat Keputusan tertanggal 5 Juni 2020 membolehkan ojek daring membawa penumpang asal mengikuti protokol kesehatan. Pada prinsipnya protokol kesehatan adalah jaga jarak fisik (physical distancing), mencuci tangan dan memakai masker.
ADVERTISEMENT
Membolehkan ojek daring membawa penumpang, menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap kesehatan bagi pengemudi dan penumpang. Namun sangat menguntungkan aplikator.
Ojek daring membawa penumpang tidak memenuhi kriteria jaga jarak fisik. Walaupun diberikan penyekat, penyekat itu juga belum mendapatkan sertifikat SNI.Hingga sekarang belum dilakukan uji coba oleh instansi yang berwenang. Keselamatan dan keamanan pengemudi dan penumpang dipertaruhkan.
Sangat berisiko tertular virus antara pengemudi dan penumpang. Protokol kesehatan ojek daring siapa yang membuat, apakah sudah dapat rekomendasi dari ahli kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19? Siapa yang mengawasi penerapan protokol kesehatan di lapangan. Saat ini ada sekitar 1 juta pengemudi ojek daring se Jabodetabek (Kompas.id, 4 Juni 2020).
Kebijakan membolehkan ojek daring lebih menguat karena kepentingan politis dan bisnis dengan mengabaikan kepentingan kesehatan dan kesejahteraan rakyat. Pengemudi dijadikan dalih pendapatan minim akan membantu kesejahteraannya. Jika suatu saat ada yang tertular melalui aktivitas ojek daring, bisa jadi masyarakat sipil akan menuntut instansi yang membolehkan dan yang mengusulkan.
ADVERTISEMENT
Pengemudi itu memang tidak takut mati (pengakuan pengemudi ojek daring), namun mereka takut akan penularan virus corona dari penumpang yang tidak taat aturan protokol kesehatan. Sakitnya itu yang ditakuti sebagian pengemudi ojek daring.
Pemerintah telah menerbitkan PM Perhubungan nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pasal 11 menyatakan sepeda motor untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan (1) aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar, (2) melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan, (3) menggunakan masker dan sarung tangan, dan (4) tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
ADVERTISEMENT
Mengatur pola kegiatan
Transportasi adalah kebutuhan turunan dari suatu kegiatan (derived demand). Saat ini sumber permasalahan bukan di sektor transportasinya namun pada bagaimana pengaturan kegiatan manusianya. Kebijakan mengelola kegiatan harus ditambahkan untuk membantu mengurangi mobilitas. Caranya, mengatur pola kerja work from home (WFH) dan work from office (WFC) dapat dipadukan, penjadwalan jam kerja, atau menambah kapasitas bus antar jemput di kementerian, lembaga pemerintah dan BUMN dapat dilakukan.
Menyediakan angkutan bagi karyawan/pegawai bekerjasama dengan perusahaan transportasi umum dapat membantu bisnis perusahaan transportasi umum yang sedang alami menuju titik nadir bisnisnya.
Yang rasional sebenarnya adalah agar bagaimana aktivitas atau kegiatan publik pada masa new normal dapat dikendalikan intensitasnya tidak sama seperti pada massa sebelum pandemi. Hal ini sebenarnya yang menjadi substansi utama dari Keputusan Menteri Kesehatan terkait pedoman untuk masa new normal. Namun seberapa paham dan konsisten publik terhadap ketentuan ini?
ADVERTISEMENT
Jadi seharusnya masa new normal tidak semuanya harus kembali kerja ke kantor seperti sebelum pandemi. Yang masih bisa work from home (WFH) ya semestinya tetap WFH atau minimal ada pengurangan kehadiran ke kantor. Sektor yang menuntut pekerja harus datang ke tempat kerja, perlu diatur jadwal kerjanya sehingga bervariasi pergerakan orangnya, tidak menumpuk pada jam yang sama seperti masa sebelum pandemi. Atau kalau mau sesuai ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan dapat menyediakan sendiri kebutuhan angkutan untuk para karyawannya, agar terjamin protokol kesehatan terutama physical distancing.
Agar pada saat penerapan new normal khususnya di Jabodetabek tidak timbul kekacauan di sektor transportasi. Sebab sumber permasalahan bukan di sektor transportasinya namun pada bagaimana pengaturan kegiatan manusianya.
ADVERTISEMENT
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dapat meminta Kementerian Penertiban Aparatur Negara menetapkan pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Kementerian Negara BUMN menetapkan pola kerja pegawai BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja menetapkan pola kerja karyawan perusahaan swasta.
Penerapan kebiasaan baru (new normal) di sektor transportasi darat syarat kepentingan. Kepentingan politis dan bisnis lebih menguat ketimbang kesehatan dan kesejahteraan rakyat.