Pemerintah Membeli Pelayanan Transportasi Umum

Djoko Setijowarno
Akademisi Prodi T Sipil Unika Soegijapranata, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat
Konten dari Pengguna
27 Juni 2020 13:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Djoko Setijowarno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Transportasi Publik Foto: Chang Hsien
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Transportasi Publik Foto: Chang Hsien
ADVERTISEMENT
Penyelenggaraan transportasi umum antara pemerintah pusat dengan skema pembelian layanan (buy the service) dapat membantu mengurangi beban pengusaha angkutan umum di daerah.
ADVERTISEMENT
Saat ini, dampak pandemi Covid-19 merambah ke sektor transportasi, khususnya bisnis transportasi umum. Bisnis transportasi umum di Indonesia makin terpuruk, bahkan mendekati titik nadir. Tidak terkecuali dengan transportasi daring (online) yang digadang-gadang oleh pemerintah dapat mengatasi pengangguran, ternyata justru memberhentikan sejumlah karyawannya. Pasalnya, sepinya penumpang yang menggunakan transportasi umum. Selain juga ada aturan dari pemerintah tentang batasan kapasitas penumpang yang boleh diangkut.
Di seluruh dunia, penumpang angkutan umum telah hancur oleh adanya lockdown dan social distancing terkait corona. Jumlah penumpang angkutan umum menurut hingga 70 persen di berbagai negara dunia. Dengan penurunan terbesar adalah angkutan umum jarak jauh. Bahkan di beberapa negara, penurunan jumlah penumpang hingga 93 persen, salah satunya di Kota San Fransisco, Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
Operator angkutan umum berjuang untuk dapat bertahan mempertahankan tingkat layanan. Masyarakat yang semula menggunakan angkutan umum, bergeser menggunakan angkutan pribadi, karena mereka merasa memiliki kendali atas siapa saja yang menyentuh kursi/apa pun yang ada di dalam mobil mereka. Hal itu tidak dapat terjadi di angkutan umum.
Masyarakat yang menggunakan angkutan umum saat ini (pasca lockdown) adalah masyarakat yang tidak memiliki pilihan lain selain menggunakan angkutan umum. Umumnya adalah pekerja di rumah sakit, pertokoan, dsb. Sedangkan pekerja kerah putih memilih bekerja di rumah atau berganti menggunakan kendaraan pribadi
Mengutip https://www.railbusinessdaily.com/what-is-the-new-normal-post-covid-19-for-travel-behaviour/, di Inggris, covid-19 memberikan dampak pada peningkatan pembelian 56% dan penurunan penggunaan transportasi umum 48%. Hal ini disebabkan ketakutan masyarakat menggunakan angkutan umum, dan lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi. Saat lockdown, perjalanan menggunakan kereta api berkurang 90%. Setelah lockdown, diperkirakan perjalanan menggunakan kereta api akan perlahan meningkat kembali, sekitar 20%-27%.
ADVERTISEMENT
Transportasi tanggung jawab pemerintah terutama berkaitan dengan penyediaan prasarana/infrastruktur dan transportasi umum (public transportation). Pemerintah adalah satu satunya institusi yang bertanggung jawab terhadap kinerja dari sektor transportasi tersebut. Dengan demikian maka baik buruknya kinerja sektor transportasi sangat tergantung dari konsistensi dan implementasi kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah.
Guna meningkatkan kinerja angkutan umum maka salah satu kebijakan yang harus dilakukan pemerintah adalah membeli semua perjalanan” atau buy the service dan kemudian merencanakan kembali angkutan umum yang aman, nyaman dan handal, yang dibarengi dengan mengganggu kenyamanan penggunaan kendaraan pribadi.
Untuk membangkitkan bisnis transportasi umum di daerah, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan Program Pembelian Layanan (Buy the Service). Adanya program ini cukup menghibur para pengusaha transportasi umum di daerah yang kondisinya terpuruk.
ADVERTISEMENT
Angkutan Massal Perkotaan merupakan public goods, sehingga Pemerintah menjadi penanggung risiko dalam penyediaannya. Program Buy the Service (Pembelian Layanan) untuk angkutan massal perkotaan dilakukan dengan membeli layanan angkutan massal perkotaan kepada operator dengan mekanisne lelang berbasis standar pelayanan minimal atau quality licensing.
Lisensi pelaksanaan diberikan kepada operator yang memenuhi kualifikasi. Operator wajib menjalankan Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah. Diterapkan Sanksi terhadap setiap pelanggaran Standar Pelayanan Minimal. Pemerintah mensubsidi 100 persen Biaya Operasional Kendaraan (BOK) yang diperlukan untuk melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan.
Standard minimal ditetapkan oleh Pemerintah agar layanan angkutan memiliki kualitas dan pelayanan yang prima. Keamanan, misalnya ketersediaan closed circuit television (CCTV), kartu pengenal pengemudi (ID card driver) dan tombol hazard. Keselamatan, misalnya ada SOP Pengoperasian kendaraan, SOP Keadaan Darurat. Kenyamanan, misalnya uhu dalam bus, kebersihan, lampu penerangan. Keterjangkauan, misal aksesibilitas mudah, tarif yang murah. Kesetaraan, misal ketersediaan kursi prioritas. Keteraturan, misalnya waktu tunggu yang pasti, kecepatan perjalanan dan waktu berhenti di halte. Kesehatan, misal memasang kamera yang dapat mendeteksi suhu tubuh penumpang masuk ke dalam bus, armada bus disemprot disinfektan sebelum beroperasi.
ADVERTISEMENT
Push and pull strategy
Push strategy (strategi mendorong) dilakukan Pemda untuk mendorong masyarakat menggunakan bus. Manajemen ruang dan waktu akses kendaraan pribadi yang mengatur adalah pemerintah daerah. Manajemen ruang dalam bentuk pengaturan ruang jalan, misalnya melarang parkir di tepi jalan atau menaikkan tarif parkir di jalan-jalan yang berada di pusat kota.
Pull strategy (strategi menarik) dilakukan Pemerintah Pusat untuk menarik masyarakat menggunakan bus. Pemerintah menjadi penanggung risiko penyediaan layanan angkutan dikarenakan tingginya Biaya Operasional Angkutan Massal. Pemerintah memberikan lisensi pelaksanaan pelayanan kepada operator yang memenuhi Standar Pelayanan Minimal. Pemerintah memberikan prioritas kepada angkutan umum supaya memiliki keunggulan dibandingkan kendaraan pribadi.
Jalur akses pelanggan
Website, informasi lengkap tentang layanan Teman Bus yang dapat di akses oleh masyarakat. Mulai dari info rute, halte, peta, link download aplikasi, FAQ. Sosial media dan call centre, Akses informasi tentang layanan Teman Bus yang dapat di akses oleh masyarakat melalui Sosial Media (facebook, Instagram dan twitter) serta call center yang bisa di hubungi pada jam operasional. Aplikasi mobil, aplikasi dikembangkan untuk memudahkan masyarakat atau pengguna untuk mendapatkan informasi real-time posisi, dan jadwal Teman (Transportasi, ekonomis, mudah, aman dan nyaman) Bus. Pada aplikasi mobile, pelanggan juga dapat memberikan input/pertanyaan di kolom Kontak Kami.
ADVERTISEMENT
Masyarakat di Kota Palembang dengan Trans Musinya telah menikmati jenis layanan ini sejak 2 Juni 2020. Sebentar lagi (1 Juli 2020) masyarakat Kota Solo juga akan menikmati layanan gratis Bus Solo Trans (BTS). Sementara tiga kota berikutnya (Yogyakarta, Medan, dan Denpasar) di bulan Agustus akan menyusul turut menikmati dengan layanan yang sama.
Pemerintah sudah hadir untuk melayani kebutuhan mobilitas akan layanan transportasi umum yang aman, nyaman, selamat, dan sehat.
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat & Anastasia Yulianti, peneliti Laboratorium Transportasi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Anggota MTI Jawa Tengah