Konten dari Pengguna

Subsidi Motor Listrik-Transportasi Publik: Pindahkan Macet atau Solusi Publik?

Djoko Setijowarno

Djoko Setijowarnoverified-green

Akademisi Prodi T Sipil Unika Soegijapranata, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Djoko Setijowarno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sejumlah pengunjung mencoba produk sepeda motor listrik yang dipasarkan di salah satu stan Jakarta Fair 2024 di JIEXpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (18/6/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pengunjung mencoba produk sepeda motor listrik yang dipasarkan di salah satu stan Jakarta Fair 2024 di JIEXpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (18/6/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Upaya transisi energi Indonesia kembali diuji. Rencana kucuran subsidi motor listrik sebesar Rp 500 miliar untuk 100.000 unit mulai Juni 2026 dinilai salah prioritas. Di tengah angka fantastis yang menyasar kepemilikan privat tersebut, muncul pertanyaan krusial: mengapa pemerintah lebih memilih menyubsidi kendaraan pribadi dibanding merevitalisasi jaringan transportasi publik daerah yang kian sekarat?

Mengacu pada rekam jejak program Buy the Service (BTS) Ditjen Perhubungan Darat sejak 2020, anggaran Rp 500 miliar sebenarnya mampu membenahi transportasi di 10 kota skala kota kecil hingga kota besar. Alokasi tersebut dapat membangun 3 hingga 5 koridor angkutan umum per kota, dengan dukungan 8 sampai 10 armada bus di setiap koridornya.

Saat ini, sebanyak 42 pemerintah daerah telah mengalokasikan APBD untuk mengoperasikan transportasi umum di wilayah mereka, yang terdiri atas 12 pemerintah provinsi, 12 pemerintah kota, dan 18 pemerintah kabupaten. Demi menjaga keberlanjutan layanan tersebut, tiga kota, yakni Pekanbaru, Semarang, dan Batam. Bahkan telah melangkah lebih maju dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengunci persentase khusus APBD untuk operasional angkutan umum.

Kemanfaatan memperbanyak transportasi umum di daerah, pertama, sebagai jaring pengaman ekonomi. Di tengah inflasi akibat kenaikan harga BBM, angkutan umum murah atau gratis bagi kelompok masyarakat tertentu berfungsi sebagai subsidi langsung yang tepat sasaran. Alokasi Rp 500 miliar ini jauh lebih signifikan dalam meringankan pengeluaran rumah tangga ketimbang insentif motor listrik.

Kedua, efisiensi fiskal dan anggaran. Alokasi Rp500 miliar jauh lebih efisien jika diinvestasikan untuk membangun sistem angkutan modern di 10 kota daripada insentif motor listrik yang bersifat individual. Perpindahan moda ke transportasi umum ini otomatis memangkas beban subsidi BBM negara dalam jangka panjang.

Ketiga, mitigasi risiko sosial. Transportasi umum adalah isu akar rumput yang sensitif. Menyediakan angkutan layak sebelum penyesuaian harga BBM dapat meredam gejolak sosial, karena masyarakat akan lebih kooperatif jika memiliki alternatif mobilitas yang murah dan berkualitas.

Keempat, peningkatan keselamatan transportasi. Mengingat lebih dari 75 persen kecelakaan jalan raya disebabkan oleh sepeda motor, penyediaan angkutan umum terintegrasi menjadi solusi krusial. Kehadiran opsi ini dapat menekan drastis angka kecelakaan di usia produktif (pelajar/mahasiswa) yang selama ini terpaksa berkendara karena minimnya pilihan.

Kelima, pemerataan pembangunan dan konektivitas regional. Anggaran tersebut dapat dialokasikan untuk modernisasi armada ke unit baru yang nyaman, serta pemberdayaan operator lokal melalui integrasi ke sistem formal pemerintah. Selain itu, aspek digitalisasi seperti pembayaran non-tunai dan pelacakan real-time juga bisa diimplementasikan hingga ke tingkat kota kecil dan menengah.

Keenam, dampak lingkungan dan tata ruang. Penyediaan angkutan umum di 10 kota akan mengurai kepadatan kendaraan di jalan raya. Hal ini langsung berdampak pada berkurangnya kemacetan pusat kota, penurunan emisi karbon secara kolektif, serta terciptanya tata ruang kota daerah yang lebih teratur dan manusiawi.

Layanan ini bahkan bisa digratiskan bagi kelompok rentan dan produktif (pelajar, mahasiswa, lansia, buruh, guru) atau warga yang tidak mampu. Namun, Kementerian Perhubungan belum menunjukkan komitmen kuat dalam membenahi transportasi publik daerah. Arah kebijakan saat ini justru diperparah oleh minimnya integrasi teknologi kendaraan listrik ke dalam moda transportasi umum.

Catatan kritis

Memilih antara insentif 100.000 motor listrik atau pembenahan angkutan umum kota adalah ujian komitmen pemerintah terhadap hajat hidup orang banyak. Terus memanjakan kendaraan pribadi hanya akan memperpanjang lingkaran setan kemacetan, angka kecelakaan usia produktif, dan inefisiensi anggaran.

Solusi nyata transisi energi bukanlah memindahkan kemacetan dari motor BBM ke motor listrik, melainkan memindahkan penggunanya ke transportasi umum yang layak. Kementerian Perhubungan harus segera memutar kemudi kebijakan: hentikan pemborosan fiskal yang bias privat, dan mulailah membangun mobilitas publik daerah yang jauh lebih manusiawi.