Konten dari Pengguna

Transformasi Keselamatan Pelayaran: Manifes dan Regulated Agent

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Djoko Setijowarno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kapal cepat Express Bahari 1F mengangkut penumpang saat pelayaran perdana di kawasan perairan Serangan, Denpasar, Bali, Rabu (23/7/2025). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kapal cepat Express Bahari 1F mengangkut penumpang saat pelayaran perdana di kawasan perairan Serangan, Denpasar, Bali, Rabu (23/7/2025). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO

Peningkatan keselamatan dan ketertiban tata kelola transportasi laut kini berada di titik krusial seiring tingginya risiko operasional dan kompleksitas muatan kapal di Indonesia. Menjawab tantangan tersebut, sinergi lintas lembaga dan penguatan regulasi di tingkat hulu menjadi fokus utama perbaikan tata kelola pelayaran nasional.

Pada 19 Agustus 2026, diselenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi V DPR dengan Kementerian Perhubungan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Ada beberapa hasil kesepakatan dalam RDP tersebut.

Pertama, masalah akut manifes penumpang dan hak hukum korban. Komisi V DPR mengkritik keras ketidaksesuaian manifes penumpang dan kendaraan yang kerap terjadi saat insiden kapal. Implikasinya serius. Korban yang tidak terdaftar dalam manifes tidak dapat diterbitkan surat kematiannya, sehingga keluarga korban kehilangan hak asuransi, mengalami kesulitan mengurus balik nama aset, hingga menghadapi persoalan perbankan.

Kedua, pengetatan validasi Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Sebagai bentuk respons, Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa SPB tidak akan diterbitkan apabila data manifes penumpang, kendaraan, dan muatan kapal belum terverifikasi dan tervalidasi dengan benar.

Ketiga, sanksi bagi operator yang melanggar. Menteri Perhubungan menyampaikan arahan tegas bahwa izin usaha perusahaan atau operator pelayaran dapat direkomendasikan untuk dicabut jika terbukti mengabaikan ketentuan keselamatan operasional dan ketertiban manifes.

Keempat, sorotan terhadap usia armada kapal. Anggota DPR menyoroti bahwa mayoritas armada kapal penumpang, seperti kapal PT Pelni, sudah berusia di atas 30 tahun, misalnya KM Lawit, KM Tidar, dan KM Awu. Kondisi tersebut dinilai dapat memicu penurunan fungsi fasilitas keselamatan darurat dan pemadam kebakaran saat terjadi insiden di laut.

Kelima, evaluasi inspeksi keselamatan (ramp check). Komisi V meminta Kemenhub dan KNKT memperketat ramp check serta mengubah mekanisme pengawasan keselamatan yang sebelumnya terkesan sebagai formalitas administratif di pelabuhan asal atau tujuan menjadi pengawasan preventif dengan prinsip zero tolerance.

Dukungan Stakeholders

Menteri Perhubungan memerlukan dukungan stakeholders, meskipun mayoritas kewenangan terkait keselamatan pelayaran berada di Kementerian Perhubungan.

Pertama, manifes 100 persen penumpang dan kendaraan. Membangun integrasi sistem manifes, tiket, dan boarding, serta memastikan data penumpang, kendaraan, dan muatan sesuai dengan kondisi aktual sebelum kapal berangkat.

Kedua, manifes real-time. Menetapkan single data system dan mewajibkan operator melakukan pembaruan manifes secara real-time. SPB tidak diterbitkan apabila data belum tervalidasi.

Ketiga, tiket individu dan akurasi data. Penguatan sistem ticketing dan identitas penumpang untuk memastikan setiap orang tercatat dan dapat ditelusuri, termasuk dalam kondisi darurat.

Keempat, pengendalian Over Loading, Over Dimension dan stabilitas kapal. Perluasan weigh-in-motion atau timbangan kendaraan, integrasi hasil penimbangan dengan manifes, serta pengawasan agar berat dan distribusi muatan sesuai dengan batas stabilitas kapal.

Kelima, pengawasan muatan berbahaya. Digitalisasi deklarasi barang berbahaya (B3), verifikasi dokumen sebelum boarding, dan peningkatan kemampuan petugas dalam identifikasi serta penanganan dangerous goods.

Keenam, inspeksi. Meningkatkan random inspection sebelum kapal berlayar dengan prioritas pada manifes, muatan, stabilitas, alat keselamatan, kondisi kendaraan, dan kepatuhan operasional. Temuan kritis menjadi dasar penundaan keberangkatan.

Ketujuh, kesadaran keselamatan. Masyarakat wajib ikut menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan transportasi laut.

Kedelapan, sosialisasi budaya keselamatan di atas kapal. Operator kapal perlu memberikan edukasi mengenai prosedur keselamatan, termasuk imbauan pencegahan kebakaran, aturan merokok, serta sosialisasi lokasi dan demonstrasi penggunaan alat keselamatan seperti life jacket dan APAR saat kapal mulai berangkat.

Kesembilan, sterilisasi area pelabuhan.

Kesepuluh, pemeriksaan penumpang dan barang dalam kendaraan. Prosedur pemeriksaan diawali dengan pengecekan jumlah penumpang dan barang dalam kendaraan oleh operator check-in gate, kemudian diperiksa ulang oleh petugas operator kapal. Informasi muatan kendaraan selanjutnya diinput oleh operator kapal atau pemilik barang ke dalam sistem aplikasi cargo declaration, yang saat ini belum terintegrasi dengan Inaportnet.

Rekomendasi KNKT

Ada enam rekomendasi yang diberikan KNKT, yaitu:

1. Meninjau kembali aturan dan sistem pengawasan masuknya muatan B3 yang diangkut kendaraan angkutan barang yang naik ke kapal.

2. Menerapkan aturan Regulated Agent, seperti pada angkutan udara.

3. Meninjau kembali aturan pengawasan perusahaan jasa pengurusan transportasi terkait kelemahan manajemen keselamatan pemuatan dan penanganan muatan di atas kendaraan angkutan barang.

4. Memperbaiki sistem tiket dengan memperhatikan akurasi data penumpang.

5. Memastikan pelatihan pemadaman kebakaran di geladak kendaraan memperhatikan tantangan kebakaran dengan kondisi kendaraan yang tersusun rapat.

6. Menyediakan patroli kebakaran di geladak kendaraan.

Regulated Agent

Mengutip Laporan KNKT Agustus 2026 tentang Regulated Agent sebagai bagian metode pengawasan dan pengendalian muatan B3 pada kapal Ro-Ro, Regulated Agent (RA) atau agen teregulasi merupakan badan hukum di Indonesia yang bertujuan memastikan kargo atau muatan yang diangkut oleh berbagai moda transportasi memenuhi standar keamanan dan keselamatan yang berlaku.

Suatu RA dapat berasal dari berbagai latar belakang industri, misalnya maskapai yang bergerak di bidang agen kargo, ekspedisi (freight forwarder), penyedia atau pengelola jasa pergudangan, agen pengiriman barang atau jasa kurir, pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat, bidang lain yang sejenis, atau perusahaan yang secara khusus menyediakan jasa RA.

Saat ini, RA baru diterapkan pada moda transportasi penerbangan. Semua RA disertifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) atau Perusahaan Angkutan Udara Asing (PAUA) yang bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan kargo yang dimuat ke dalam pesawat tidak mungkin memeriksa seluruh kargo secara mandiri. Karena itu, RA bertindak sebagai perpanjangan tangan yang sah dari maskapai dan pemerintah untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap kargo yang akan dikirim melalui pesawat udara.

Dengan demikian, seluruh kargo yang diterima dari pengirim, baik perorangan maupun perusahaan, dan telah diperiksa, dikemas, serta disegel oleh RA akan diakui oleh BUAU dan PAUA sehingga tidak perlu dilakukan pemeriksaan ulang, atau jika diperlukan, cukup dilakukan pemeriksaan X-ray di bandara.

Regulated Agent lahir sebagai respons terhadap ancaman terorisme global yang mengeksploitasi celah dalam rantai pasok kargo udara. Titik baliknya adalah insiden penyelundupan bom melalui paket logistik pada 2010 yang menunjukkan kelemahan sistem pengamanan kargo konvensional. Untuk mencegah ancaman tanpa melumpuhkan efisiensi di bandara, otoritas penerbangan internasional kemudian mengalihkan sebagian tanggung jawab pemeriksaan ke hulu. Melalui sistem ini, perusahaan logistik yang tersertifikasi mengambil alih proses penyaringan dan pengamanan kargo sejak awal, sehingga barang yang tiba di pesawat telah melalui proses pemeriksaan keamanan.

Fungsi Regulated Agent dalam implementasinya pada moda pelayaran tidak dimaksudkan untuk menggantikan atau mengubah peraturan pemerintah maupun IMDG Code yang sudah ada. Fungsi RA pada angkutan kapal adalah membantu regulator dan operator kapal memastikan bahwa muatan B3 telah melalui proses packaging dan handling sesuai dengan peraturan yang berlaku.

RA juga melakukan pengawasan sejak paket diterima hingga dimuat ke dalam truk, termasuk pengawasan dan penyegelan. Truk yang telah melalui proses pengawasan RA dapat langsung dimuat ke kapal. Jika truk tersebut membawa muatan B3, RA wajib memberikan tanda adanya muatan B3 dan memberitahukan kepada operator kapal serta otoritas pelabuhan agar dapat dilakukan penanganan secara tepat di kapal.

Jika terjadi tumpahan atau kondisi lain yang membahayakan kapal, crew kapal telah memahami tindakan yang harus dilakukan dalam menghadapi kondisi darurat.

Regulated Agent bertanggung jawab terhadap keamanan kargo dan pos sejak diterima dari pengirim (shipper/consignor) sampai diserahkan kepada perusahaan angkutan. Dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut, RA melakukan:

1. Pemeriksaan kelengkapan dokumen.

2. Pemeriksaan keamanan kargo.

3. Pengendalian dan perlindungan kargo melalui penyegelan setelah pemeriksaan.

4. Perlindungan dan pengendalian pengangkutan darat.

5. Pengendalian akses dan fasilitas RA.

6. Memastikan sumber daya manusia memenuhi standar.

7. Serah terima kepada perusahaan angkutan.

RA yang menerima kargo dan pos dari pengirim wajib melaksanakan langkah-langkah keamanan dalam penanganannya, meliputi:

1. Penerimaan.

2. Pemeriksaan.

3. Penumpukan.

4. Pemuatan ke sarana transportasi darat.

5. Pengendalian keamanan pengangkutan darat kargo dan pos ke pelabuhan.

Penutup

Adaptasi konsep Regulated Agent dari sektor penerbangan ke moda transportasi laut, disertai komitmen penegakan sanksi dan integrasi data manifes secara real-time, dapat menjadi fondasi penting bagi transformasi keselamatan pelayaran.

Melalui pengawasan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, keselamatan jiwa, kepastian hukum bagi penumpang, serta keandalan logistik bahari Indonesia dapat diwujudkan secara lebih berkelanjutan.

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)