Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
2 Ketua KPU Daerah Diberhentikan
25 Mei 2018 0:27 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
Tulisan dari DKPP RI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Jakarta, DKPP-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang pembacaan putusan, Kamis (24/5) di ruang sidang DKPP, Jl MH Thamrin 14 Jakarta Pusat. Sidang yang dipimpin oleh Ketua DKPP Harjono dengan didampingi Anggotanya yakni Ida Budhiati, Muhammad, Teguh Prasetyo, dan Alfitra Salam memutus sembilan dari sepuluh perkara dengan total Teradu sebanyak 36 orang.
ADVERTISEMENT
Dari jumlah tersebut, sebanyak dua puluh penyelenggara mendapatkan sanksi yang berbeda sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Empat orang di antaranya mendapat vonis pemberhentian tetap. Dari keempat tersebut, salah satunya Mikayil Ondeafo selaku Anggota Panwas Kab. Mamberamo Raya.
“Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Mikayil Ondeafo selaku Anggota Panwas Kabupaten Mamberamo Raya, terhitung sejak Putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah,” tutur Harjono yang membacakan amar putusan.
Selain Mikayil Ondeafo, sanksi serupa dijatuhkan terhadap Trisno R Hadis selaku Ketua Anggota Panwas Kabupaten Banggai Kepulauan, Heri Hasan Basri Ketua Panwas Kabupaten Garut, dan Ade Sudrajat Ketua KPU Kabupaten Garut.
ADVERTISEMENT
Sedangkan sanksi pemberhentian sementara diberikan kepada Ate Mom dan Erianus Kiwak masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Kabupaten Puncak. Sanksi peringatan keras dijatuhkan kepada Indra Guna Saimbi selaku Anggota Panwas Kabupaten Banggai Kepulauan.
DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada tiga belas orang penyelenggara Pemilu. Adapun enam belas penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik dan direhabilitasi nama baiknya. [*]

