Konten dari Pengguna

3 Penyelenggara Pemilu Diberhentikan karena Langgar Kode Etik

DKPP RI
Akun resmi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
19 Februari 2019 21:55 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari DKPP RI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sidang pembacaan putusan atas kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan sejumlah penyelenggara Pemilu. Foto: Dok. DKPP RI
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pembacaan putusan atas kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan sejumlah penyelenggara Pemilu. Foto: Dok. DKPP RI
ADVERTISEMENT
Jakarta, DKPP - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dengan agenda pembacaan 16 putusan dari 18 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu RI, Jalan MH. Thamrin No 14, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/2).
ADVERTISEMENT
Terdapat 51 nama Teradu yang diputus perkaranya dalam sidang tersebut.
Dipimpin oleh Ketua Majelis Prof Muhammad bersama anggota majelis Prof Teguh Prasetyo, Dr Ida Bhudhiati, dan Dr Alfitra Salamm, sidang dimulai pada pukul 14.00 WIB.
Dalam sidang ini, DKPP memutuskan untuk mengeluarkan empat sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap tiga penyelenggara Pemilu.
Tiga orang tersebut adalah Sarfan Kurnia yang diberhentikan sebagai Anggota KPU Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, (Nomor Perkara 298/DKPP-PKE-VII/2018); Arianto A. Manika yang diberhentikan sebagai Ketua PPS Badumpayan, Kecamatan Banggai Tengah, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, (Nomor Perkara 313/DKPP-PKE-VII/2018); dan Rusman Samiden yang diberhentikan sebagai Ketua Panwascam Bulagi, Kabupaten Bangai Kepulauan, Sulawesi Tengah, (Nomor Perkara 11-PKE-DKPP/I/2019).
"Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu Arianto A. Manika sebagai Ketua PPS Badumpayan, Kecamatan Banggai Tengah, sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis, Prof Muhammad.
ADVERTISEMENT
"Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu Rusman Samiden sebagai Ketua Panwascam Bulagi sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.
Masih dalam sidang yang sama, DKPP juga memberikan sanksi berupa peringatan kepada Ketua KPU RI Arief Budiman dan Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo. Sanksi untuk Arief diberikan untuk Perkara Nomor 275/DKPP-PKE-VII/2018. Ia menjadi Teradu bersama lima orang Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sedangkan sanksi peringatan untuk Ratna diberikan untuk Perkara Nomor 319/DKPP-PKE-VII/2018. Dalam perkara ini, Ratna menjadi Teradu bersama Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Puadi.
"Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian dan memberikan sanksi berupa peringatan kepada Teradu I, Arief Budiman, sejak putusan ini dibacakan," kata Prof Muhammad.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang ini, sanksi berupa peringatan diberikan DKPP kepada 21 Teradu. Selain itu, DKPP mengeluarkan satu sanksi berupa peringatan keras dan memberikan rehabilitasi kepada 26 penyelenggara Pemilu.
Berikut daftar perkara yang akan dibacakan putusan pada Selasa (19/2).
Daftar putusan yang dibacakan terkait pelanggaran Pemilu. Foto: Dok. DKPP RI
Daftar putusan yang dibacakan terkait pelanggaran Pemilu. Foto: Dok. DKPP RI
Daftar putusan yang dibacakan terkait pelanggaran Pemilu. Foto: Dok. DKPP RI
Daftar putusan yang dibacakan terkait pelanggaran Pemilu. Foto: Dok. DKPP RI
ADVERTISEMENT